Tujuan pemeriksaan surat berharga
a.     Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas temporary dan long term investment.
b.    Untuk memeriksa apakah surat berharga yang tercantum di laporan posisi keuangan benar-benar di miliki dan atas nama perusahaan pertangganl laporan posisi keuangan.
c.     Untuk memeriksa apakah semua pendapatan dan penerimaan yang berasal dari surat berharga tersebut telah di bukukan dan uangnya di terima oleh perusahaan.
d.    Untuk memeriksa apakah penilaian dari surat berharga tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia/SAK/ETAP/IFRS
e.     Untuk memeriksa apakah penyajian di dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/SAK/ETAP/IFRS.