Log masuk untuk melanjutkan
Maaf akun tamu tidak iizinkan untuk mengirim.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Jasa Produksi dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai/pekerja karena hasil pekerjaannya yang sangat dihargai oleh konsumen hingga karenanya masih diperoleh laba. Pembayaran jasa produksi ini termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga dapat diperhitungkan dalam mengurangi penghasilan bruto perusahaan (menjadi deductible expense). Tetapi, apabila pembayaran jasa produksi tersebut berasal dari Laba Ditahan (Retained Earning), pembayaran tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam mengurangi penghasilan bruto perusahaan.
Pada Pertemuan ini kita akan bahas di Buku 2 Halaman 23-34.