Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. 2020-1 | AKT20219-Aplikasi Perpajakan | 2-SKS | 5AK-S1 | Senin : 16.30-18.00 | Wayan Swarte |
  3. Pertemuang Minggu Ke 12 Senin 28 Desember 2020 Jam 16.30-18.00 WIB
  4. Koreksi Fiskal

Koreksi Fiskal

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian

Laporan keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk membuat SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi keuangan (SAK), yang tidak selalu sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Secara umum, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak (WP) karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.

Dengan demikian, rekonsiliasi fiskal dapat diartikan sebagai usaha mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial dengan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan UU perpajakan.

Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh WP yang berbentuk perusahaan. Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos biaya dan pos-pos penghasilan dalam Laporan keuangan komersial, antara lain:

  • Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh final.
  • Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
  • WP mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.
  • WP menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak.
  • WP mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh fnal dan pendapatan yang dikenakan PPh non final.

Jenis Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal adalah koreksi perhitungan pajak yang diakibatkan oleh adanya perbedaan pengakuan metode, manfaat, dan umur, dalam menghitung laba secara komersial atau dengan secara fiskal. Koreksi fiskal dibedakan menjadi 2 yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang.

Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.

Koreksi fiskal sangat erat kaitannya dengan persiapan dan penghitungan pajak terutang selama satu tahun, terutama bagi wajib pajak badan. Karena itu pemahaman atas rekonsiliasi fiskal ini sangat penting terutama untuk memudahkan dalam pengisian SPT PPh Badan yang jatuh tempo setiap tanggal 30 April.


Contoh Soal Silahkan Baca disini https://news.ddtc.co.id/contoh-soal-dan-jawaban-rekonsiliasi-fiskal--17680


Log masuk untuk melanjutkan

Maaf akun tamu tidak iizinkan untuk mengirim.

Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler