Log masuk untuk melanjutkan
Maaf akun tamu tidak iizinkan untuk mengirim.
Laporan keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk membuat SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi keuangan (SAK), yang tidak selalu sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Secara umum, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak (WP) karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.
Dengan demikian, rekonsiliasi fiskal dapat diartikan sebagai usaha
mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial
dengan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal yang
disusun berdasarkan UU perpajakan.
Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh WP yang
berbentuk perusahaan. Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos biaya dan
pos-pos penghasilan dalam Laporan keuangan komersial, antara lain:
Jenis Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal adalah koreksi perhitungan pajak yang diakibatkan
oleh adanya perbedaan pengakuan metode, manfaat, dan umur, dalam
menghitung laba secara komersial atau dengan secara fiskal. Koreksi
fiskal dibedakan menjadi 2 yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi
fiskal negatif. Koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak
akan bertambah, sedangkan koreksi negatif akan menyebabkan laba kena
pajak berkurang.
Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak
perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT
Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.
Koreksi fiskal sangat erat kaitannya dengan persiapan dan penghitungan pajak terutang selama satu tahun, terutama bagi wajib pajak badan. Karena itu pemahaman atas rekonsiliasi fiskal ini sangat penting terutama untuk memudahkan dalam pengisian SPT PPh Badan yang jatuh tempo setiap tanggal 30 April.
Contoh Soal Silahkan Baca disini https://news.ddtc.co.id/contoh-soal-dan-jawaban-rekonsiliasi-fiskal--17680