Log masuk untuk melanjutkan
Maaf akun tamu tidak iizinkan untuk mengirim.
Kasus Audit Kas/Teller
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit NDESO Raya, ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bang - - - pada hari Rabu 23 Februari 20XX saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahui adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRI Unit ke BRI Unit NDESO pada tanggal 14 Februari 20XX yang dilakukan, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya. Kapolres Kampus yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI NDESO Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampus karena mentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bang - - - dan Rus - - -
Pegawai BRI melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun. Polres Kampus telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
Diminta :
KAP mendapatkan penugasan memeriksa Entitas tersebut.
Apakah yang dilakukan auditor jika dalam pemeriksaan kas dan setara kas yang diketahui ada masalah seperti diatas?