Log masuk untuk melanjutkan
Maaf akun tamu tidak iizinkan untuk mengirim.
PPh Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang
dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.