Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. 2019-2-MAN19227-Pengantar Bisnis-2 SKS-2MA-S1-RENDRA SAPUTRA
  3. Topic 14
  4. FORUM DISKUSI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

FORUM DISKUSI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian
Jatuh tempo: Senin, 13 Juli 2020, 16:30

                Kasus Jiwasraya Bukti OJK Tak Bisa  Awasi Lembaga Keuangan Non Bank


Masih layakah Otoritas Jasa Keuangan dipertahankan? Celetukan itu muncul setelah OJK menjadi sorotan publik perihal kasus PT Asuransi Jiwasraya, yang mengalahkan kasus Bank Century dalam hal merugikan keuangan negara.

Kasus Jiwasraya juga menjadi bukti nyata, OJK gagal mengawasi lembaga keuangan nonbank, dalam hal ini asuransi. 

Direktur Riset Center of Reform on Economics atau CORE Indonesia Pieter Abdullah  menganggap pengawasan Jiwasraya oleh OJK lemah. Itu dilihat dari nilai kerugian yang mengalahkan semua kasus korupsi di Indonesia. Kelemahan itu juga diindikasikan dari pilihan produk investasi dengan risiko tinggi, dibiarkan begitu saja oleh OJK.  

ΓÇ£Kalau dibilang terlalu, ini memang berat sekali, memang seharusnya tidak terjadi, banyak sekali faktor dalam masalah ini. Intinya kasus Jiwasraya sekarang ini membuktikan bahwa pengawasan OJK lemah,ΓÇ¥ kata Piter, dalam Siaran Pers. 

Dengan kasus Jiwasraya, maka harus diakui, bahwa kualitas pengaturan pengawasan di OJK itu belum sama antara tiga bidang yaitu perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank. 

Karena itu, seharusnya komioner OJK harus bertanggung jawab. Juga, segera berbenah dan memacu kualitas pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan non bank termasuk asuransi.

Jika OJK tak dibenahi, bukan tak mungkin kejadian serupa terulang.  ΓÇ£Pembenahan mutlak, agar permasalahan ini tak kembali terulang,ΓÇ¥ tegas Piter. 

BERIKAN ANALISA KALIAN TENTANG KASUS JIWASRAYA TERSEBUT DAN BERIKAN SOLUSINYA



Log masuk untuk melanjutkan

Maaf akun tamu tidak iizinkan untuk mengirim.

Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler