DISKUSI

Jumlah balasan: 16

Pada Pasal 31 UUD 1945 apakah Tugas dan Kewajiban kita sebagai warga negara ?

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh zulkarnaini wanzul -
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Kelvin Chen -
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan
bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap
warga negara tetapi pendidikan dasar
merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh
setiap warga negara dan pemerintah wajib
membiayai kegiatan tersebut.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Dokter Viona -
Di dalam UUD1945 pasal 31 berisi tentang hak dan kewajiban dalam pendidikan dan kebudayaan..
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Sindang Iwari fasa -
Dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Untuk meralisasikan pasal tersebut pemerintah mencanangkan wajib belajar 9 tahun. Dan telah menyelenggarakan pendidikan gratis melalui program BOS. Walaupun dalam pelaksanaannya masih ada pungutan-pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Praska Yudhatama -
dalam UUD1945 pasal 31 berisi tentang hak dan kewajiban dalam pendidikan dan kebudayaan..
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Debora Wasti -
Nama : Debora Wasti
Npm : 1911050154

Izin menjawab
Pada 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: ΓÇ£(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainyaΓÇ¥. Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Muhammad Aulia Abdi -
Isi UUD 1945 Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh aries yachya -
Selain membahas tentang pendidikan sebagai suatu hak, pasal 31 juga mempertegas bahwa pendidikan (terutama pendidikan dasar) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan sutu bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Mody Kurniawan -
Nama : Mody Kurniawan
Npm : 1911050053

Izin menjawab diskusi diatas.
Selain membahas tentang pendidikan sebagai suatu hak, pasal 31 juga mempertegas bahwa pendidikan (terutama pendidikan dasar) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan sutu bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Ahmad Arif Riukari -
Nama : Ahmad Arif Riukari
Npm : 1811050030

Pada pasal 31 UUD 1945, mempertegas bahwa pendidikan (terutama pendidikan dasar) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan sutu bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Rizki Atmaja -
Nama : Muhammad Rizki Atmaja
Npm : 1911050081

kewajiban kita sebagai warga negara adalah menempuh pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan suatu bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh yogi pedliyansah -
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti bagi setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Hanaz Tio s.h -
Pasall-pasall ini, yaitu pasal 31 ayat 1 dan 2, secara umum membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan dengan jelas bahwa:

Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan (tanpa terkecuali). Dengan demikian, baik itu si kaya, si miskin, atau orang dengan latar belakang apapun di Indonesia masih tetap berhak mendapatkan pendidikan
Negara wajib membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara Indonesia. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2, semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah pun wajib untuk membiayai pelaksanaannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Farhan Mashuri -
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara, maka dari itu setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah pun wajib membiayai kegiatan pendidikan tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Agam Wisnu Pratama -
Selain membahas tentang pendidikan sebagai suatu hak, pasal 31 juga mempertegas bahwa pendidikan (terutama pendidikan dasar) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan sutu bangsa.