1. Diskusikan dan cari sejarah Pancasila secara utuh dari berbagai perspektif.
DISKUSI
Tanggal 1 Juni selalu diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila di Indonesia. Pancasila mulai diperkenalkan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai melalui pidato yang disampaikan oleh Soekarno.
Konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali diutarakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Awalnya, pidato ini simpaikan secara aklamasi tanpa judul. Kemudian baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" dari Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam pengantar buku yang di dalamnya tertuang pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.
Oleh karena itu, sejak 2017, tanggal 1 Juni resmi menjadi hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahirnya Pancasila.
Pancasila merupakan dasar ideologi yang menyatukan pandangan hidup masyarakat di Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti asas atau prinsip.
Konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali diutarakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Awalnya, pidato ini simpaikan secara aklamasi tanpa judul. Kemudian baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" dari Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam pengantar buku yang di dalamnya tertuang pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.
Oleh karena itu, sejak 2017, tanggal 1 Juni resmi menjadi hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahirnya Pancasila.
Pancasila merupakan dasar ideologi yang menyatukan pandangan hidup masyarakat di Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti asas atau prinsip.
Pancasila mulai diperkenalkan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai melalui pidato yang disampaikan oleh Soekarno. Konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali diutarakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka
Sampai saat ini, hanya satu dokumen sejarah yang ditemukan yang mengungkapkan kata Pancasila di dalamnya yang menjadi sejarah Pancasila yang ada seperti. Dalam Kitab Sutasoma dijelaskan bahwa Pancasila sebagai kata kerja, yakni pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin. Kelima poin tersebut meliputi: dilarang melakukan kekerasan, dilarabf mencuri, dilarang mendengki, dilarang berbohong, dan dilarang meminun minuman keras.
Di dalam Kitab Sutasoma juga dituliskan kata yang menjadi inspirasi persatuan segenap bangsa ΓÇ£Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma MagrwaΓÇ¥. Sumpah Palapa pun juga ditulis sebagai cerita tentang sejarah bersatunya nusantara untuk pertama kalinya oleh Mahapatih Gajah Mada.
Semakin berkembangnya zaman, istilah Pancasila muncul dalam pidato-pidato tokoh besar yang berjuang demi Bangsa Indonesia, seperti Soekarno dan H.O.S Cokroaminoto. Namun beberapa literatur yang ada tidak mendukung bahwa istilah Pancasila ditemukan oleh Soekarno. Akan tetapi Soekarno lah yang berpendapat paling lantang untuk menyuarakan Pancasila hingga Pancasila dikenal seperti sekarang ini.
Di dalam Kitab Sutasoma juga dituliskan kata yang menjadi inspirasi persatuan segenap bangsa ΓÇ£Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma MagrwaΓÇ¥. Sumpah Palapa pun juga ditulis sebagai cerita tentang sejarah bersatunya nusantara untuk pertama kalinya oleh Mahapatih Gajah Mada.
Semakin berkembangnya zaman, istilah Pancasila muncul dalam pidato-pidato tokoh besar yang berjuang demi Bangsa Indonesia, seperti Soekarno dan H.O.S Cokroaminoto. Namun beberapa literatur yang ada tidak mendukung bahwa istilah Pancasila ditemukan oleh Soekarno. Akan tetapi Soekarno lah yang berpendapat paling lantang untuk menyuarakan Pancasila hingga Pancasila dikenal seperti sekarang ini.
Sejarah Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai sebuah ideologi dan acauan sistem demokrasi di Indonesia telah melampaui waktu yang panjang.Pada dasarnya demokrasi melekat pada kebebasan dan partisipasi individu. Menggunakan kebebasan, hak-hak sipil, dan politik, merupakan bagian dari kehidupan yang melekat pada individu sebagai makhluk sosial. Partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik mengandung nilai intrinsik bagi kehidupan manusia. Semua itu sejalan dengan cita-cita demokrasi Pancasila. Untuk itu, artikel ini mencoba menyuguhkan praktik demokrasi di Indonesia dalam sejarahnya dan Pancasila merupakan landasan demokrasi dalam penyelenggaraan negara di Indonesia
Pancasila sebagai sebuah ideologi dan acauan sistem demokrasi di Indonesia telah melampaui waktu yang panjang.Pada dasarnya demokrasi melekat pada kebebasan dan partisipasi individu. Menggunakan kebebasan, hak-hak sipil, dan politik, merupakan bagian dari kehidupan yang melekat pada individu sebagai makhluk sosial. Partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik mengandung nilai intrinsik bagi kehidupan manusia. Semua itu sejalan dengan cita-cita demokrasi Pancasila. Untuk itu, artikel ini mencoba menyuguhkan praktik demokrasi di Indonesia dalam sejarahnya dan Pancasila merupakan landasan demokrasi dalam penyelenggaraan negara di Indonesia
Pancasila mulai diperkenalkan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai melalui pidato yang disampaikan oleh Soekarno. Konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali diutarakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka
Pancasila dikenalkan melalui BPUPKI di sidangnya 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, pembahasannya berkaitan dengan dasar negara Indonesia yang disampaikan oleh Soekarno sebagai dasar negara saat Indonesia merdeka.
Sejarah pancasila sebagai dasar negara Indonesia bisa diterapkan ke dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan bisa mendapatkan pembelajaran dari point pengalaman sama seperti pancasila dulu sehingga masyarakat Indonesia bisa mempelajari nilai kebangsaan dan membela negara Indonesia dalam mengimplementasikan nilai sejarah.
Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
ΓÇ¥Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaΓÇ¥
ΓÇ¥Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaΓÇ¥
https://journal.uny.ac.id/index.php/mozaik/article/view/10763
Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai ΓÇ£PancasilaΓÇ¥. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama ΓÇ£KebangsaanΓÇ¥, sila kedua ΓÇ£Internasionalisme atau PerikemanusiaanΓÇ¥, sila ketiga ΓÇ£DemokrasiΓÇ¥, sila keempat ΓÇ£Keadilan sosialΓÇ¥, dan sila kelima ΓÇ£Ketuhanan yang Maha EsaΓÇ¥.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardj.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardj.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni sejak tahun 1970. Sebagai gantinya, Orde Baru menjadikan tanggal 1 Oktober, yang identik dengan keberhasilan Soeharto menumpas G.30 S/PKI, sebagai hari Kesaktian Pancasila. Hari lahirnya Pancasila baru dirayakan kembali tahun 2010 dan dinyatakan hari Libur Nasional oleh Presiden Joko Widodo sejak 2017.
Di masa Orde Baru, kendati Pancasila masih diakui sebagai Dasar Negara, tetapi prakteknya banyak menyimpang. Mulai dari penggunaan Pancasila sekedar sebagai alat ΓÇ£menjaga stabilitasΓÇ¥ hingga penjaga kekuasaan Orde Baru. Di zaman itu, siapapun yang mengeritik kebijakan pemerintah dicap ΓÇ£anti-PancasilaΓÇ¥.
Di zaman Orba, Pancasila dijadikan doktrin kaku yang disakralkan. Diajarkan secara dotriner melalui Penataran P4 bagi semua aparatus negara dan pelajar/mahasiswa (dari SD hingga perguruan tinggi). Akibatnya, Pancasila kehilangan keunggulannya sebagai pengetahuan dan nilai filosofis yang hidup dan membumi. Di sisi lain, banyak kebijakan orde baru yang menghianati nilai-nilai Pancasila, mulai dari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, pembungkaman demokrasi, pelanggaran HAM, pembangunan yang timpang, dan pengelolaan ekonomi yang hanya memakmurkan keluarga Soeharto dan kroninya. Setelah Orde Baru tumbang, lahir pemerintahan reformis yang tetap berjarak dengan Pancasila. Kendati Pancasila tetap diakui sebagai Dasar Negara, tetapi perilaku dan kebijakan penyelenggara negara tetap memunggungi nilai-nilai Pancasila.
Di masa Orde Baru, kendati Pancasila masih diakui sebagai Dasar Negara, tetapi prakteknya banyak menyimpang. Mulai dari penggunaan Pancasila sekedar sebagai alat ΓÇ£menjaga stabilitasΓÇ¥ hingga penjaga kekuasaan Orde Baru. Di zaman itu, siapapun yang mengeritik kebijakan pemerintah dicap ΓÇ£anti-PancasilaΓÇ¥.
Di zaman Orba, Pancasila dijadikan doktrin kaku yang disakralkan. Diajarkan secara dotriner melalui Penataran P4 bagi semua aparatus negara dan pelajar/mahasiswa (dari SD hingga perguruan tinggi). Akibatnya, Pancasila kehilangan keunggulannya sebagai pengetahuan dan nilai filosofis yang hidup dan membumi. Di sisi lain, banyak kebijakan orde baru yang menghianati nilai-nilai Pancasila, mulai dari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, pembungkaman demokrasi, pelanggaran HAM, pembangunan yang timpang, dan pengelolaan ekonomi yang hanya memakmurkan keluarga Soeharto dan kroninya. Setelah Orde Baru tumbang, lahir pemerintahan reformis yang tetap berjarak dengan Pancasila. Kendati Pancasila tetap diakui sebagai Dasar Negara, tetapi perilaku dan kebijakan penyelenggara negara tetap memunggungi nilai-nilai Pancasila.
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca artinya lima dan sila artinya dasar, asas atau prinsip. Jadi Pancasila berarti lima dasar atau lima asas atau lima prinsip. Kelima dasar/asas/prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia berdasarkan pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa "..... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pancasila dalam perspektif Gus Dur setidaknya bisa didudukkan dalam beberapa hal. Pertama, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan falsafah negara berstatus sebagai kerangka berpikir yang harus diikuti oleh undang-undang dan produk-produk hukum yang lain. Tata pikir seluruh bangsa, menurutnya, ditentukan oleh falsafah yang harus terus-menerus dijaga keberadaan dan konsistensinya oleh negara.
Kedua, sebagai falsafah dan ideologi negara, harus jelas dikatakan adanya tumpang tindih antara Pancasila dan sebagian sisi kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Kegigihan Gus Dur dalam membela dan mengajarkan arti penting Pancasila bagi bangsa Indonesia dinyatakan dalam pernyataan tegasnya bahwa, ΓÇ£Tanpa Pancasila negara akan bubar. Pancasila adalah seperangkat asas, dan ia akan ada selamanya. Ia adalah gagasan tentang negara yang harus kita miliki dan kita perjuangkan. Dan Pancasila ini akan saya pertahankan dengan nyawa saya. Tidak peduli apakah ia akan dikebiri oleh angkatan bersenjata atau dimanipulasi oleh umat Islam, atau disalahgunakan keduanyaΓÇ¥
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia berdasarkan pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa "..... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pancasila dalam perspektif Gus Dur setidaknya bisa didudukkan dalam beberapa hal. Pertama, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan falsafah negara berstatus sebagai kerangka berpikir yang harus diikuti oleh undang-undang dan produk-produk hukum yang lain. Tata pikir seluruh bangsa, menurutnya, ditentukan oleh falsafah yang harus terus-menerus dijaga keberadaan dan konsistensinya oleh negara.
Kedua, sebagai falsafah dan ideologi negara, harus jelas dikatakan adanya tumpang tindih antara Pancasila dan sebagian sisi kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Kegigihan Gus Dur dalam membela dan mengajarkan arti penting Pancasila bagi bangsa Indonesia dinyatakan dalam pernyataan tegasnya bahwa, ΓÇ£Tanpa Pancasila negara akan bubar. Pancasila adalah seperangkat asas, dan ia akan ada selamanya. Ia adalah gagasan tentang negara yang harus kita miliki dan kita perjuangkan. Dan Pancasila ini akan saya pertahankan dengan nyawa saya. Tidak peduli apakah ia akan dikebiri oleh angkatan bersenjata atau dimanipulasi oleh umat Islam, atau disalahgunakan keduanyaΓÇ¥
Bung Karno, sang penggali Pancasila, pernah bicara tentang Pancasila sebagai ΓÇ£Meja StatisΓÇ¥ dan ΓÇ£Leitstar DinamisΓÇ¥. Pancasila sebagai ΓÇ£meja statisΓÇ¥berarti Pancasila sebagai dasar negara atau fondasi bernegara yang statis, kokoh, tidak berubah sampai kapan pun. Di sini, nilai-nilai Pancasila menjadi fondasi atau titik temu berbagai keragaman manusia Indonesia dari suku, agama, ras, adat-istiadat, dan corak berpikir. Sebagai meja statis, Pancasila menjadi dasar negara yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Tetapi Pancasila juga sebagai leitstar atau bintang pimpinan yang memberi arah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam menggapai cita-cita nasionalnya. Ibarat kita sedang menumpang kapal di tengah laut, agar sampai di pelabuhan yang bernama masyarakat adil dan makmur, maka Pancasila menjadi bintang penuntun arahnya. Dan sebagai leitstar, Pancasila harus dinamis, harus selalu senapas dengan perkembangan zaman.
Kenapa harus dinamis? Pertama, Pancasila itu harus bisa melakukan appeal, atau ajakan/seruan, agar rakyat terus mengikuti panggilannya. ΓÇ£Pancasila harus bisa menggerakkan rakyat untuk berjuang menggapai cita-cita,ΓÇ¥ kata Bung Karno. Tentu saja, agar Pancasila bisa menjadi appeal, dia tidak bisa menjadi doktrin yang kaku dan disakralkan seperti dipraktekkan di zaman Orde Baru. Sebaliknya, Pancasila harus tampil sebagai perangkat gagasan atau pengetahuan yang senapas dengan perkembangan zaman.
Kedua, Pancasila harus bisa menjawab persoalan kebangsaan setiap zaman. Di sini Pancasila diharapkan tidak menjadi seperangkat gagasan yang menggantung di langit retorika, tetapi bisa dipraktekkan sekaligus menjawab berbagai persoalan kebangsaan. Karena itu, sebagai leitstar yang dinamis, Pancasila tidak perlu dipertentangkan dengan setiap upaya untuk menggali dan memperkaya Pancasila dengan gagasan-gagasan yang memajukan dan lebih praksis.
Kenapa harus dinamis? Pertama, Pancasila itu harus bisa melakukan appeal, atau ajakan/seruan, agar rakyat terus mengikuti panggilannya. ΓÇ£Pancasila harus bisa menggerakkan rakyat untuk berjuang menggapai cita-cita,ΓÇ¥ kata Bung Karno. Tentu saja, agar Pancasila bisa menjadi appeal, dia tidak bisa menjadi doktrin yang kaku dan disakralkan seperti dipraktekkan di zaman Orde Baru. Sebaliknya, Pancasila harus tampil sebagai perangkat gagasan atau pengetahuan yang senapas dengan perkembangan zaman.
Kedua, Pancasila harus bisa menjawab persoalan kebangsaan setiap zaman. Di sini Pancasila diharapkan tidak menjadi seperangkat gagasan yang menggantung di langit retorika, tetapi bisa dipraktekkan sekaligus menjawab berbagai persoalan kebangsaan. Karena itu, sebagai leitstar yang dinamis, Pancasila tidak perlu dipertentangkan dengan setiap upaya untuk menggali dan memperkaya Pancasila dengan gagasan-gagasan yang memajukan dan lebih praksis.
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara memiliki arti bahwa setiap peraturan perundang-undangan hukum di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
Namun perlu diingat bahwa Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, dasar hukum tertinggi dalam hierarki perundang-undangan adalah UUD 1945. Tetapi, Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada.
Namun perlu diingat bahwa Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, dasar hukum tertinggi dalam hierarki perundang-undangan adalah UUD 1945. Tetapi, Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada.
Pancasila dalam Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia merupakan cara pandang untuk menilai peristiwa yang melatarbelakangi terbentuknya NKRI dan dasar negaranya yaitu Pancasila. Pembentukan Pancasila tersebut tidsk terleps dari sejarah kerajaan-kerajaan yang ada di nusantara dari zaman hindu, budha, dan islam.