Nama: Mutiara Dwi Firdiana
Npm:1712120044
Menurut saya, semua badan usaha diwajibkan untuk melakukan daftar perusahaan karna sudah tertera di Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan , menciptakan iklim dunia usaha yang sehat dan juga untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Namun ada perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran yang sesuai dengan Permendag tersebut:
1. Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
2. Perusahaan kecil perorangan
3. Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba seperti rumah sakit, yayasan, pendidikan.