diskusi materi legalitas perusahaan

diskusi materi legalitas perusahaan

Jumlah balasan: 36

pertanyaan diskusi:

apakah semua bentuk badan usaha itu itu diwajibkan untuk melakukan daftar perusahaan? jelaskan menurut pendapat kalian setelah membaca materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Yani Agatha Sinaga -
Badan hukum maupun badan usaha wajib tunduk pada ketentuan wajib daftar perusahaan, tidak terkecuali perusahaan berbentuk firma dan CV. pengecualian hanya dimungkinkan bagi usaha kecil perorangan dan badan usaha milik negara.
Sebagai balasan Yani Agatha Sinaga

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
berikan alasan mengapa pengecualian hanya pada usaha kecil perorangan dan BUMN?
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Intan 1712120008 -
Karena pada usaha kecil perorangan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta. Dan pada BUMN tidak perlu melakukan daftar perusahaan karena BUMN sudah jelas adalah perusahaan Milik Negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Annisa Ahyarika -
Wajib daftar Perusahaan diatur dalam UU No. 3 Th 1982. menurut UU yang sudah jelas tersebut maka semua Badan Usaha yang berdiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus melakukan daftar usaha untuk menjamin kelegalitasan suatu Badan Usaha. Legalitas merupakan jati diri dari Badan Usaha itu sendiri, apabila suatu Badan Usaha tidak legal maka masyarakat tidak akan memberikan rasa kepercayaan kepada Badan Usaha tersebut, itulah mengapa Wajib Daftar Badan Usaha merupakan salah satu hal yang harus dilakukan Badan Usaha, karena keberlangsungan suatu Badan Usaha juga terletak pada kepercayaan perusahaan terhadap produk barang atau jasa yang dihasilkan Badan Usaha
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Yani Agatha Sinaga -
selamat siang bu,
Nama saya Yani agatha Sinaga dengan NPM1812120064 ingin bertanya Bolehkah memakai satu SIUP untuk dua kegiatan usaha yang berbeda tetapi pemilik 2 usaha itu hanya 1 orang ?
Sebagai balasan Yani Agatha Sinaga

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
boleh dengan catatan harus melakukan perubahan data perusahaan di dalam SIUP, maksudnya perubahan ini apabila SIUP sudah dibuat untuk kegiatan badan usaha pertama berbeda dengan kegiatan usaha yang kedua yang belum tercatat di SIUP awal sebelum diperbaharui.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Maya Melinda -
Ya, badan hukum maupun badan usaha wajib tunduk pada ketentuan Wajib Daftar Perusahaan, tidak terkecuali perusahaan berbentuk Firma dan CV. Pengecualian hanya dimungkinkan bagi usaha kecil perorangan dan badan usaha milik negara. Perusahaan yang tidak mendapat pengecualian demikian wajib melakukan pendaftaran perusahaan (paling lambat) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. Namun bagi masing-masing daerah, terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal teknis lebih lanjut bagi perusahaan yang berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan ketika hendak membuat atau memperbaharui TDP. Namun yang perlu diingat, TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Jika terjadi pemekaran wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, maka atas TDP yang telah diperoleh wajib dirubah/diperbaharui.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh NOVA LIA -
NOVALIA
1912128043P

Iya, badan usaha wajib tunduk pada ketentuan wajib daftar perusahaan , tidak terkecuali perusahaan berbentuk firma dan CV. Pengecualian hanya di mungkinkan bagi usaha kecil perorangan dan badan usaha milik negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Phillemon Noah Danis Junior -
Setelah membaca materi, menurut saya sangat penting bagi perusahaan untuk mendaftarkan diri agar keberadaan mereka diakui sehingga kegiatan operasional perusahaan akan berjalan dengan baik. Tidak hanya itu perusahaan yang terdaftar akan mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Arda Maheswari Indah Pratiwi -
Nama : Arda Maheswari I.P
NPM : 1712120069
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan, khususnya perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara RI menurut
ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku. Wajib daftar Perusahaan diatur dalam UU No. 3 Th 1982. dan menurut saya kemungkinan perusahaan yg tidak melakukam daftar perusahaan ini adalah perusahaan milik perorangan yang usahanya masih tergolong usaha kecil
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Nando Juansyah -
Izin menjawab
Baik badan hukum atau usaha wajib tunduk pada kewajiban daftar perusahaan karena sudah tertera dalam pasal 2 peraturan menteri perdagangan RI nomor 37/MDAG/PER/09/2007, pengecualian hanya untuk usaha kecil perorangan dan badan udaha milik negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh indah wulandari -
Badan usaha wajib untuk melakukan daftar perusahaan ,legalitas suatu perusahaan atau badan usaha merupakan unsur terpenting , legalitas adalah jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat dan negara .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh indah wulandari -
Badan usaha wajib untuk melakukan daftar perusahaan ,legalitas suatu perusahaan atau badan usaha merupakan unsur terpenting , legalitas adalah jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat dan negara .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Heri Susanto -
Heri susanto
Menurut sy wajib sebab tercantum dalam undang undang pasal 2 peraturan mentri perdagangan RI nomor 37 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan bahwa perusahaan yg berkedudukan dan menjalan kan usaha nyaa di wilayah negara kesatuan republik indonesia wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Eva Chyntia L.M.S N -
Eva Chyntia 1812129001P
ijin menanggapi bu, menurut saya semua badan usaha perlu mendaftarkan usaha (perusahaan) nya, kecuali usaha kecil yang modalnya >25juta, tetapi jika usahanya berjalan lancar dan usaha semakin besar, maka usaha tersebut wajib mendaftarkan perusahaannya, selain untuk kesejahteraan karywan, pemilik usaha, juga dpat memberi lapangan pekerjaan sebagai kontribusi bagi negara (membayar pajak).
jika perushaan tersebut tidak mendaftrkan usahanya, lalu anggota mendapati ketidaksesuaian/kecurangan (ilegal) dalam organisasi (perusahaan), maka anggota yang merasa dirugikan (tertipu) dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh ridho arif -
menurut saya Badan hukum maupun badan usaha wajib tunduk pada ketentuan wajib daftar perusahaan, tidak terkecuali perusahaan berbentuk firma dan CV.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Anissa Wahyuningsih -
menurut saya semua badan usaha diwajibkan untuk melakukan daftar perusahaan tidak terkecuali firma dan CV, pada pasal 2 peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan (untuk selanjutnya disebut permendag No. 37) yaitu setiap perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, CV, Fa, perorangan dan BUL, termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat ,kantor tunggal, kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen perusahaan dan perwakilan perusaahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwwilayah NKRI wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Suji Krisdayana -
Ya, wajib. Peraturannya telah diatur di UU No. 3 Th 1982. Mengapa wajib? Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal- hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat. Pengecualian hanya dimungkinkan bagi usaha kecil perorangan dan badan usaha milik negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Marcellino Rangga Saputra -
Marcellino R. Saputra
1812120022
Wajib, semua bentuk perusahaan harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), demikian juga yang sudah di jelaskan pada UU no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Ini juga harus dilakukan untuk kebaikan jalan nya perusahaan itu sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh M yusuf Setiawan -
Menurut saya
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas adalah jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat,setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaan nya,terkecuali firma dan CV
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Thiara Refornica -
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, khususnya perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara RI menurut ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku. Wajib daftar perusahaan telah diatur dalam UU No. 3 Th. 1982.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Belladwi Marliaputri -
Nama : bella dwi marlia
Npm : 1912128026P

Menurut saya penting karna dapat mendapat banyak keuntungan setelah mendaftatkan perusahan dan menjadi legal. Keuntungan yg di dapat kan adalah sbg berikut :
Manfaat Mendirikan Badan Usaha yang Legal   Nyatanya, banyak kelebihan yang akan didapatkan oleh seorang pengusaha dengan mendirikan badan usaha yang legal. Selain aman bagi kegiatan bisnis perusahaan, kelebihan tersebut nantinya juga bisa mendatangkan keuntungan yang besar dari segi ekonomi. Berikut adalah beberapa manfaatnya:
1   Mendapatkan Perlindungan Hukum 
2.   Menjadi Perusahaan Dalam Negeri yang Baik Dalam mendirikan badan usaha,   3.Memperjelas Pemisahan Harta Pribadi dengan Perusahaan Badan usaha Perseroan Terbatas memiliki syarat pemisahan harta pribadi dengan perusahaan.
Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Aldo Valerio -
Wajib, karena menurut peraturan negara Indonesia, semua badan usaha harus melakukan daftar perusahaan nya, terkecuali usaha kecil milik perorangan dan BUMN.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Mutiara Dwi Firdiana -
Nama: Mutiara Dwi Firdiana
Npm:1712120044

Menurut saya, semua badan usaha diwajibkan untuk melakukan daftar perusahaan karna sudah tertera di Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan , menciptakan iklim dunia usaha yang sehat dan juga untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Namun ada perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran yang sesuai dengan Permendag tersebut:
1. Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
2. Perusahaan kecil perorangan
3. Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba seperti rumah sakit, yayasan, pendidikan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Yusanti Maulidia Sekar Sari -
Setiap Badan Usaha wajib mendaftarkan perusahaannya atau melegalkan Badan Usahanya tersebut sesuai dengan peraturan UU No.3 Tahun 1982 dengan memohon Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kenapa setiap badan harus mendaftarkan perusahaannya? Yaitu agar perusahaan tersebut memiliki jatidiri untuk menjalankan usahanya secara sah, dan juga agar mendapatkan kepercayaan terhadap prosuk barang / jasa yang dihasilkan oleh suatu Badan Usaha tersebut. Wajib daftar perusahaan tidak hanya bermanfaat bagi para pelaku usahanya saja, tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah, dan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Bismar Daniel Rambe Manalu -
Menurut wajibnya perusahaan sudah di atur dalam UU No. 3 Th.
1982. Tidak terkecuali CV atau firma.
Yang kemudian kalau masalah perdagangannya sudah di atur dalama bagian bagian modal di bagi menjadi 3 yaitu perusahaan kecil ( modal kurang dari 25 juta), perushaaan menengah 25 juta - 100 juta, perusahaan besar (modal kebih dari 100 juta)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Shofiah Nurhajati -
Nama: Shofiah Nurhajati
Npm: 1712120116

Setelah membaca materi tersebut, Perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya untuk menjamin kepastian/legalitas usahanya agar dapat memberikan keuntungan tidak hanya untuk perusahaan namun juga bagi pemerintah dan masyarakat. Namun menurut saya ada pengecualian bagi perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Fajria Nurul ihza -
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll).Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Dessy Natalia -
Dessy Natalia_1712120058
Menurut saya, wajib badan usaha untuk melakukan daftar perusahaan seperti yang telah diatur dalam UU No.3 tahun 1982 untuk kelegalitasan suatu badan usaha tersebut
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Erika Fabiola -
erika fabiola (1712120003)

Menurut saya wajib karena badan usaha wajib tunduk pada ketentuan wajib daftar perusahaan, tidak terkecuali perusahaa berbentuk firma ataupun cv, terkecuali haya dimungkinkan bagi usaha kecil perorangan dan badan usaha milik negara. Perusahaan yang tidak dapat pengecualian wajib melakukan pendaftaran perusahaan paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan usahanya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Ratih Lestari -
Ratih Lestari_1712120109
Menurut saya, semua bentuk badan usaha wajib untuk melakukan daftar perusahaan. Karena sudah ada   UU No 3 th 1982 yang mengaturnya. Hal ini dilakukan, dengan tujuan bahwa pendaftaran perusahaan ini memberikan informasi yang valid atas informasi mengenai perusahaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh yofa rosi -
Menurut saya wajib, karena Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan, berhak untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan. Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Gerry Li Neker -
Nama : Gerry Li Neker
NPM : 1712120087

Menurut Saya, semua bentuk badan usaha diwajibkan untuk melakukan daftar perusahaan, khususnya perusahaan yang berdiri dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, seperti yang tertuang dalam UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Dengan melakukan daftar perusahaan, kegiatan usaha perusahaan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta masyarakat juga percaya terhadap perusahaan tersebut, karena terdapat izin usaha (legalitas) perusahaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Intan 1712120008 -
Menurut saya wajib, telah tertulis jelas dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Tan Julianto -
Nama : Tan Julianto
NPM : 1712120088

Menurut saya, setiap badan usaha wajib untuk melakukan daftar perusahaan khususnya badan usaha yang menjalankan usahanya di Indonesia agar setiap kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan diakui oleh negara dan masyarakat, dan untuk menjamin perusahaan itu legal dan tidak merugikan masyarakat yang dimana peraturan itu didasari oleh Undang Undang no. 3 Tahun 1982
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan

oleh Ahmad Agus Supriyono -
Berdasarkan materi, semua perusahaan atau badan usaha wajib mendaftarkan usahanya ditempat kedudukan usahanya, baik itu perusahaan kecil sedang maupun besar wajib mendaftar, dan pendaftaran ini sebagai dasar sumber informasi untuk semua pihak yang membutuhkan data, identitas dan keterangan lainnya dari perusahaan.