Dalam World Environment Protection Strategy tersebut, definisi pembangunan berkelanjutan sendiri disebutkan sebagai proses ΓÇ£pembangunan yang dilakukan tanpa menghabiskan dan merusak sumber dayaΓÇ¥. Sementara itu, definisi pembangunan berkelanjutan yang paling banyak disitasi saat ini adalah ΓÇ£pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiriΓÇ¥ (WCED, 1987).
Dari definisi tersebut dapat diartikan bahwa untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dapat dicapai dengan cara mengelola sumber daya agar dapat diperbarui atau dengan cara beralih dari penggunaan sumber daya yang sulit diperbarui ke sumber daya yang mudah untuk diperbarui.
Oleh sebab itu, dalam pendekatan pembangunan berkelanjutan ini, dapat memungkinkan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya, yang pada akhirnya tidak hanya dapat digunakan oleh generasi saat ini, tetapi juga dapat digunakan oleh generasi yang akan datang.
Deklarasi Den Haag tentang Pariwisata yang diadopsi oleh Inter Parliamentary Union (IPU) dan Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) pada tahun 1989 menunjukkan bahwa pariwisata dan alam sangat saling bergantung. Jadi, tindakan harus diambil untuk membantu perencanaan pembangunan pariwisata yang terintegrasi sesuai dengan konsep ΓÇ£pembangunan berkelanjutanΓÇ¥.
Konsep tersebut disebutkan dalam Laporan Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (Laporan Brundtland) dan dalam laporan ΓÇ¥ Environmental Perspective to the Year 2000 and BeyondΓÇ¥ yaitu suatu program dari United Nations Environment Program (UNEP) (Maksimeniuk & Timakova, 2020). Jadi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pembangunan pariwisata berkelanjutan itu selaras dengan konsep pembangunan berkelanjutan secara umum.
Pendekatan lain dari konsep pembangunan berkelanjutan yaitu dari sisi prinsip-prinsip atau pilar-pilar tujuan pembangunan yang harus dicapai, yaitu pendekatan keseimbangan pembangunan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan alam dan pembangunan sosial-budaya atau biasa disebut dengan triple bottom lines pembangunan berkelanjutan.

Dari berbagai definisi yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pembangunan berkelanjutan itu sangat memperhatikan keseimbangan, baik keseimbangan dari dimensi waktu yaitu waktu sekarang dan masa depan, maupun keseimbangan dari tujuan pembangunan atau dimensi kepentingan yaitu kepentingan keberlanjutan dari aspek ekonomi, lingkungan alam dan sosial-budaya. Oleh sebab itu, pembangunan pariwisata berkelanjutan juga harus menjalankan prinsip-prinsip keseimbangan tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pembangunan pariwisata berkelanjutan adalah upaya melakukan pengelolaan kepariwisataan dengan merealisasikan prinsip pembangunan berkelanjutan, agar sumberdaya pariwisata selalu bernilai dari generasi ke generasi dan keseimbangan antara manfaat ekonnomi, kelestarian lingkungan alam, dan nilai sosial-budaya selalu terjaga.
Ketiga prinsip dasar pariwisata berkelanjutan (triple bottom lines) di atas selanjutnya dikembangkan lagi menjadi 5 (lima) prinsip oleh UNWTO dengan mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) dari UNDP di tahun 2015 yaitu prinsip keseimbangan antara People, Planet, Prosperity, Peace dan Partnership, yang sekarang dikenal dengan singkatan 5 Ps, dengan 17 indikator yang menyertainya. Berikut adalah penjabaran dari 5 Ps tersebut.
Indikator pembangunan pariwisata berkelanjutan merupakan metrik yang digunakan untuk mengukur tingkat keberlanjutan (sustainability) dalam industri pariwisata. Indikator ini sangat berguna untuk dijadikan panduan oleh pengelola destinasi pariwisata baik di tingkat nasional, regional maupun lokal.
Indikator yang sering digunakan oleh para pengelola destinasi pariwisata di dunia adalah indikator yang dikeluarkan oleh The Global Sustainable Tourism Council (GSTC) yang biasa disebut dengan kriteria GSTC-D.
GSTC adalah organisasi internasional yang mengkampanyekan praktik pariwisata berkelanjutan di seluruh dunia. GSTC telah mengembangkan seperangkat kriteria destinasi untuk digunakan sebagai tolok ukur untuk mengukur kinerja keberlanjutan suatu destinasi.
Kriteria ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat bagi destinasi untuk menilai kinerja keberlanjutannya, serta bagi konsumen dan para pemangku kepentingan pariwisata lainnya untuk mengevaluasi keberlanjutan suatu destinasi.
Kriteria GSTC-D telah mengalami perbaikan, dan sekarang disebut dengan kriteria GSTC-D v2. GSTC-D v2 terdiri dari empat pilar yang berisi sub-sub pilar yaitu:
Gambar Kriteria GSTC-D v2
Untuk lebih lengkapnya, Indikator pembangunan pariwisata berkelanjutan berdasarkan GSTC v2 dapat di download di sini.
Dalam berbagai referensi, terdapat banyak bentuk kegiatan pariwisata yang menggunakan prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan antara ekonomi, lingkungan alam dan sosial-budaya. Bentuk-bentuk kegiatan pariwisata tersebut seperti:
Bolnick, Steven (2003). Promoting the Culture Sector through Job Creation and Small Enterprise Development in SADC Countries: The Ethno-tourism Industry. International Labour Organization
World Tourism Organization (WTO) menyebutkan bahwa pariwisata berkelanjutan adalah ΓÇ£tourism that takes full account of its current and future economic, social and environmental impacts, addressing the needs of visitors, the industry, the environment, and host communitiesΓÇ¥. Penjelasan tersebut dapat didefinisikan bahwa pariwisata berkelanjutan merupakan konsep pembangunan/pengembangan pariwisata yang memperhitungkan sepenuhnya dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan saat ini maupun masa depan.
Melalui penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pariwisata berkelanjutan merupakan suatu konsep yang dipraktikkan, baik oleh masyarakat, yang dalam hal ini tidak hanya penyedia layanan wisata saja, tetapi juga wisawatan serta komunitas tuan rumah maupun pemerintah setempat.
WTO dan United Nations Environment Program (2005) juga telah merumuskan setidaknya terdapat 12 tujuan utama dari pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pariwisata No. 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, terdapat 4 (empat) pilar utama dalam pengembangan pariwisata. Pilar ini juga menjadi kriteria yang telah dirumuskan oleh Badan Pariwisata Berkelanjutan Dunia (Global Sustainable Tourism Council), yang mencakup:
Empat pilar di atas sejatinya sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Kepariwisataan kita, di mana kinerja pembangunan pariwisata tidak hanya diukur dan dievaluasi berdasarkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga atas kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan pengangguran dan kemiskinan, pelestarian sumber daya alam/lingkungan, pengembangan budaya, perbaikan atas citra bangsa serta identitas bangsa sehingga dapat mempererat kesatuan.
Dalam membangun pariwisata yang berkelanjutan, maka diperlukan perubahan pola pikir dan kesadaran dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini menjadi kunci penting untuk memperkuat dan meletakkan konsep pembangunan pariwisata berkelanjutan.
Dengan perencanaan yang baik dan manajemen yang efektif, pariwisata dapat memberikan dampak yang positif bagi ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Sebaliknya pun bisa terjadi jika perencanaan pembangunan disusun secara sembarangan dan tidak memperhatikan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.
Adapun penjelasan dari 4 (empat) pilar pembangunan pariwisata berkelanjutan adalah sebagai berikut.
Destinasi wisata diharapkan telah menyusun dan mengaplikasikan pengembangan strategi jangka panjang dengan mempertimbangkan isu lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, kualitas, kesehatan, keselamatan, dan estetika yang dikembangkan bersama dengan masyarakat. Sistem pemantauan maupun evaluasi juga harus diterapkan guna meminimalisir segala dampak yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan kepariwisataan.
Selain itu, destinasi pariwisata diharapkan memiliki organisasi, kelompok atau komite yang efektif, bertanggungjawab untuk melakukan koordinasi terhadap pengembangan pariwisata berkelanjutan dengan melibatkan sektor swasta dan pemerintah. Organisasi ini juga berperan dalam memberikan pengawasan dan pelaporan kepada publik secara berkala.
![]()
Pada pilar ini, pembangunan pariwisata berkelanjutan menuntut destinasi wisata agar menyediakan kesempatan kerja yang sama terhadap seluruh masyarakat. Organisasi pun harus memiki sistem yang mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan tujuan serta pengambilan keputusan secara berkelanjutan.
Pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal juga dapat ditunjukkan dengan adanya sistem yang mendukung masyarakat lokal maupun pengusaha kecil dan menengah untuk dapat mempromosikan serta mengembangkan produk lokalnya berkelanjutan. Adapun produk lokal yang dimaksud dapat berupa makanan dan minuman, kerajinan tangan, pertunjukan kesenian, produk pertanian, dan lainnya.
Nilai-nilai budaya yang menjadi warisan leluhur haruslah dilestarikan. Pelestarian budaya ini nantinya juga dapat menjadi suatu atraksi yang menarik bagi wisatawan sehingga menjadi sarana edukasi maupun transfer pengetahuan. Selain itu, dengan adanya atraksi wisata berupa kearifan lokal/budaya, maka akan membawa wisatawan untuk dapat menghormati dan menghargai budaya di setiap destinasi wisata yang dikunjunginya.
Destinasi wisata juga diharapkan sudah memiliki sistem pengelolaan pengunjung, termasuk di dalamnya berupa tindakan untuk mempertahankan, melindungi, dan memperkuat aset sumber daya alam maupun budaya. Untuk mendukung sistem ini, destinasi wisata dapat menyediakan atau menerbitkan panduan perilaku pengunjung yang pantas pada situs-situs yang sensitif. Informasi dan panduan ini juga harus disesuaikan dengan budaya setempat yang dikembangkan melalui kolaborasi bersama masyarakat.

Pelestarian lingkungan dilakukan untuk mengurangi serta mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas kepariwisataan. Dalam hal ini, saat akan mengembangkan destinasi wisata, organisasi diharuskan mengidentifikasi risiko lingkungan beserta proses/sistem penanganannya.
Selain itu, destinasi wisata wajib berperan untuk memberikan perlindungan alam liar, baik flora dan fauna dengan menyediakan sistem yang disesuaikan dengan hukum lokal, nasional, dan internasional.
Empat poin yang telah disebutkan di atas tentunya dapat terlaksana dengan sistem penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) yang melibatkan partisipasi aktif dan seimbang antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Referensi:
Making Tourism More Sustainable ΓÇô A Guide for Policy Makers. UNEP and UNWTO. 2005. p.11-12
