Forum Diskusi

Jumlah balasan: 19

Adik-Adik setelah mempelajari materi dan menyimak vidio zakat, infak, sedekah , silahkan didiskusikan diforum ya 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh SalsaBila Audyanisa -
Assalamualaikum Umi,
Selamat pagi
Saya salsabila audyanisa
Npm 1911060057
Saya ingin bertanya Umi,
Jika seseorang yang ingin bersedekah dari uang saku yang diberi oleh orangtua nya, apakah pahalanya akan kembali ke ayah ibunya atau kepada seseorang yang memberi sedekah itu Umi? Terimakasih umi
Sebagai balasan SalsaBila Audyanisa

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waaalikumussalam
jika niat sedekahanya untuk diri sedniri maka pahalanay kembali kediri sendiri tpi jika niat sedekahnya untuk orang tua maka pahalanya kembali ke orang tua, semoga bisa dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Qallista Ardith Andani -
Nama: Qallista Ardith Andani
NPM: 1912120100

Assalamualaikum wr wb
apakah jika kita membantu orang lain sudah termasuk kedalam infaq sunnah?
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Vina Juniarni Rizly -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh umi. izin bertanya, apakah boleh bersedekah sunnah kepada yang non muslim? apa ada hadist nya umi? terima kasih umi
Sebagai balasan Vina Juniarni Rizly

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
walaikumuusalam,
Sedekah wajib istilah lainnya adalah zakat. Sedangkan sedekah sunah, itulah yang kita kenal dengan kata ΓÇÖsedekahΓÇÖ.

Ketika Allah taΓÇÖala menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat dalam al-Quran, Allah menyebut zakat dengan kata ΓÇÖsedekahΓÇÖ.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا… الأية

“Sedekah hanya diberikan untuk orang fakir, muskin, amil….. ” (QS. At-Taubah: 60)
sedekah yang kita keluarkan, sangat dianjurkan agar diberikan kepada muslim yang baik dan kurang mampu. Sehingga harta yang kita berikan kepadanya, akan membantunya untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.

semoga bisa dipahaami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Novianti pratami Putri -
Assalamualaikum umi, saya sudah membaca materi dari umi dan saya ingin bertanya syarat wajib zakat ada 3 yaitu islam, merdeka(bukan berarti budak), memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta, maksud dari kata merdeka ( bukan berarti budak) itu apa ya umi?
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Alvina Damayanti -
Nama : Alvina Damayanti
Npm : 1912120076
Assalamualaikum Umi saya ingin bertanya tentang zakat, Berapakah kententuan usia baru mulai membayar zakat? Dan adakah batasan usia dalam membayar zakat?
Terima kasih Umi Wassalamualaikum
Sebagai balasan Alvina Damayanti

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalaikumussalam
tidak ada ketentuan usia, zakat itu wajib bagi orang islam dan tiadak ada batasan usia dalam membayar islam, kecuali untuk zakat mal dengan ketentuan harta tersebut mencapai satu nisab, semoga bisa dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Vina Juniarni Rizly -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin umi? Terima kasih umi
Sebagai balasan Vina Juniarni Rizly

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalaikumuusalam,
Tidak ada akad khusus. Anda boleh memberikan zakat dengan mengatakan pada mereka, ini adalah zakat harta saya. Boleh juga Anda tidak mengatakan apa-apa ketika memberikannya, yang penting Anda berniat harta tersebut adalah ditujukan untuk zakat wajib, bukan sedekah sunah biasa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Devina rismayati -
Nama : Devina Rismayati
NPM : 1912120099

Assalamualaikum umi, izin bertanya, apakah boleh umi jika melakukan zakat fitrah kita menambahkan porsinya yang artinya lebih banyak dari takaran aslinya? Karena saya pernah dengar umi, katanya zakat fitrah itu harus sesuai takaran tidak boleh lebih tidak boleh kurang. Terimakasih umi
Sebagai balasan Devina rismayati

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalikumuusalam, iya zakat fitrah harus dibayar sesuai dengan jumlah takaran yang memeng sudah disyariatkan, kalau mau menmbah bisa dengan zakat mal, semoga bisa dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Nabila Rosalina Ayu Ningsih -
Assalamualaikum Umi,
Nama : Nabila Rosalina ayu ningsih
Npm : 1912120082
Izin bertanya Umi, bagaimana hukumnya apabila seseorang berzakat, nammun apa yang is zakatkan belum mencapai nisabnya..

Terimakasih umi
Sebagai balasan Nabila Rosalina Ayu Ningsih

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalaikumussalam
Membayar zakat sebelum nishab, sama dengan membayar zakat sebelum waktunya, sebagaimana orang yang shalat sebelum masuk waktu.

Karena itulah ulama sepakat tidak boleh membayar zakat sebelum memiliki harta satu nishab.

Ibnu Qudamah mengatakan,

ولا يجوز تعجيل الزكاة قبل ملك النصاب بغير خلاف علمناه ، ولو ملك بعض نصاب فعجل زكاته أو زكاة نصاب : لم يجُز ؛ لأنه تعجَّل الحكم قبل سببه

Tidak boleh mendahulukan zakat sebelum memiliki harta satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat ulama yang kami tahu. Jika ada orang memiliki harta separuh nisab, lalu dia menyegerahkan zakat, atau dia bayar zakat satu nishab, hukumnya tidak boleh. Karena dia mendahulukan hukum sebelum sebab. (al-Mughni, 2/495)
semoga bisa dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Surya Febriana -
Assalamualakum umi
Izin bertanya:
Nama Surya Febriana (1912120101)


Apakah Diperbolehkan Mengeluarkan Harta Dengan Niatan Untuk Zakatnya Dan Shodakah Jariyah Untuk Orang Tuanya?
Sebagai balasan Surya Febriana

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waaalaikumussalam
Shadakah untuk orang lain diperbolehkan. Baik berupa shodakah jariyah (terus menerus) atau terputus. Shadaqah jariyah adalah wakaf. Yaitu menahan pokoknya dan memanfaatkan hasil dan buahnya. Seperti seseorang mewakafkan rumah untuk ditempati orang fakir atau mengambil manfaaat dari sewanya. Atau mewakafkan mushaf dan buku-buku ilmu atau membangun masjid atau menggali sumur untuk minuman orang. Ini termasuk shadaqah jariyah. Sementara pemberian makanan atau uang untuk orang fakir, ini termasuk shadaqah terputus bukan jariyah (terus menerus). Masing-masing ada kebaikan, semoga bisa dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Tria Nur Desita -
Assalamualaikum umi, izin bertanya. Dalam materi kan ada macam macam syarat harta untuk dizakatkan, salah satunya adalah halal, bagaimana umi hukumnya jika orang yang menzakatkan harta nya itu dia mendapatkan nya dengan cara yang tidak benar atau dapat disebut haram?