Adik-Adik setelah mempelajari materi dan menyimak vidio zakat, infak, sedekah , silahkan didiskusikan diforum ya
Forum Diskusi
Assalamualaikum Umi,
Selamat pagi
Saya salsabila audyanisa
Npm 1911060057
Saya ingin bertanya Umi,
Jika seseorang yang ingin bersedekah dari uang saku yang diberi oleh orangtua nya, apakah pahalanya akan kembali ke ayah ibunya atau kepada seseorang yang memberi sedekah itu Umi? Terimakasih umi
Selamat pagi
Saya salsabila audyanisa
Npm 1911060057
Saya ingin bertanya Umi,
Jika seseorang yang ingin bersedekah dari uang saku yang diberi oleh orangtua nya, apakah pahalanya akan kembali ke ayah ibunya atau kepada seseorang yang memberi sedekah itu Umi? Terimakasih umi
waaalikumussalam
jika niat sedekahanya untuk diri sedniri maka pahalanay kembali kediri sendiri tpi jika niat sedekahnya untuk orang tua maka pahalanya kembali ke orang tua, semoga bisa dipahami ya
jika niat sedekahanya untuk diri sedniri maka pahalanay kembali kediri sendiri tpi jika niat sedekahnya untuk orang tua maka pahalanya kembali ke orang tua, semoga bisa dipahami ya
Nama: Qallista Ardith Andani
NPM: 1912120100
Assalamualaikum wr wb
apakah jika kita membantu orang lain sudah termasuk kedalam infaq sunnah?
NPM: 1912120100
Assalamualaikum wr wb
apakah jika kita membantu orang lain sudah termasuk kedalam infaq sunnah?
waalaikumussalam, insya Allah sudah, karna membantu sesama juga tidak lama bentuk uang, cari sumber yang lebih akurat ya, semoga bisa dipahami
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh umi. izin bertanya, apakah boleh bersedekah sunnah kepada yang non muslim? apa ada hadist nya umi? terima kasih umi
walaikumuusalam,
Sedekah wajib istilah lainnya adalah zakat. Sedangkan sedekah sunah, itulah yang kita kenal dengan kata ΓÇÖsedekahΓÇÖ.
Ketika Allah taΓÇÖala menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat dalam al-Quran, Allah menyebut zakat dengan kata ΓÇÖsedekahΓÇÖ.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا… الأية
“Sedekah hanya diberikan untuk orang fakir, muskin, amil….. ” (QS. At-Taubah: 60)
sedekah yang kita keluarkan, sangat dianjurkan agar diberikan kepada muslim yang baik dan kurang mampu. Sehingga harta yang kita berikan kepadanya, akan membantunya untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.
semoga bisa dipahaami ya
Sedekah wajib istilah lainnya adalah zakat. Sedangkan sedekah sunah, itulah yang kita kenal dengan kata ΓÇÖsedekahΓÇÖ.
Ketika Allah taΓÇÖala menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat dalam al-Quran, Allah menyebut zakat dengan kata ΓÇÖsedekahΓÇÖ.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا… الأية
“Sedekah hanya diberikan untuk orang fakir, muskin, amil….. ” (QS. At-Taubah: 60)
sedekah yang kita keluarkan, sangat dianjurkan agar diberikan kepada muslim yang baik dan kurang mampu. Sehingga harta yang kita berikan kepadanya, akan membantunya untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.
semoga bisa dipahaami ya
Assalamualaikum umi, saya sudah membaca materi dari umi dan saya ingin bertanya syarat wajib zakat ada 3 yaitu islam, merdeka(bukan berarti budak), memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta, maksud dari kata merdeka ( bukan berarti budak) itu apa ya umi?
Waalikumuusalam
istilah budak seperti orang2 yg mempunyai tuan/majikan
kurng lebih seperti itu, cari sumber lain juga ya, semoga bisa dipahami
istilah budak seperti orang2 yg mempunyai tuan/majikan
kurng lebih seperti itu, cari sumber lain juga ya, semoga bisa dipahami
Nama : Alvina Damayanti
Npm : 1912120076
Assalamualaikum Umi saya ingin bertanya tentang zakat, Berapakah kententuan usia baru mulai membayar zakat? Dan adakah batasan usia dalam membayar zakat?
Terima kasih Umi Wassalamualaikum
Npm : 1912120076
Assalamualaikum Umi saya ingin bertanya tentang zakat, Berapakah kententuan usia baru mulai membayar zakat? Dan adakah batasan usia dalam membayar zakat?
Terima kasih Umi Wassalamualaikum
waalaikumussalam
tidak ada ketentuan usia, zakat itu wajib bagi orang islam dan tiadak ada batasan usia dalam membayar islam, kecuali untuk zakat mal dengan ketentuan harta tersebut mencapai satu nisab, semoga bisa dipahami ya
tidak ada ketentuan usia, zakat itu wajib bagi orang islam dan tiadak ada batasan usia dalam membayar islam, kecuali untuk zakat mal dengan ketentuan harta tersebut mencapai satu nisab, semoga bisa dipahami ya
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin umi? Terima kasih umi
waalaikumuusalam,
Tidak ada akad khusus. Anda boleh memberikan zakat dengan mengatakan pada mereka, ini adalah zakat harta saya. Boleh juga Anda tidak mengatakan apa-apa ketika memberikannya, yang penting Anda berniat harta tersebut adalah ditujukan untuk zakat wajib, bukan sedekah sunah biasa.
Tidak ada akad khusus. Anda boleh memberikan zakat dengan mengatakan pada mereka, ini adalah zakat harta saya. Boleh juga Anda tidak mengatakan apa-apa ketika memberikannya, yang penting Anda berniat harta tersebut adalah ditujukan untuk zakat wajib, bukan sedekah sunah biasa.
Nama : Devina Rismayati
NPM : 1912120099
Assalamualaikum umi, izin bertanya, apakah boleh umi jika melakukan zakat fitrah kita menambahkan porsinya yang artinya lebih banyak dari takaran aslinya? Karena saya pernah dengar umi, katanya zakat fitrah itu harus sesuai takaran tidak boleh lebih tidak boleh kurang. Terimakasih umi
NPM : 1912120099
Assalamualaikum umi, izin bertanya, apakah boleh umi jika melakukan zakat fitrah kita menambahkan porsinya yang artinya lebih banyak dari takaran aslinya? Karena saya pernah dengar umi, katanya zakat fitrah itu harus sesuai takaran tidak boleh lebih tidak boleh kurang. Terimakasih umi
waalikumuusalam, iya zakat fitrah harus dibayar sesuai dengan jumlah takaran yang memeng sudah disyariatkan, kalau mau menmbah bisa dengan zakat mal, semoga bisa dipahami ya
Assalamualaikum Umi,
Nama : Nabila Rosalina ayu ningsih
Npm : 1912120082
Izin bertanya Umi, bagaimana hukumnya apabila seseorang berzakat, nammun apa yang is zakatkan belum mencapai nisabnya..
Terimakasih umi
Nama : Nabila Rosalina ayu ningsih
Npm : 1912120082
Izin bertanya Umi, bagaimana hukumnya apabila seseorang berzakat, nammun apa yang is zakatkan belum mencapai nisabnya..
Terimakasih umi
waalaikumussalam
Membayar zakat sebelum nishab, sama dengan membayar zakat sebelum waktunya, sebagaimana orang yang shalat sebelum masuk waktu.
Karena itulah ulama sepakat tidak boleh membayar zakat sebelum memiliki harta satu nishab.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ولا يجوز تعجيل الزكاة قبل ملك النصاب بغير خلاف علمناه ، ولو ملك بعض نصاب فعجل زكاته أو زكاة نصاب : لم يجُز ؛ لأنه تعجَّل الحكم قبل سببه
Tidak boleh mendahulukan zakat sebelum memiliki harta satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat ulama yang kami tahu. Jika ada orang memiliki harta separuh nisab, lalu dia menyegerahkan zakat, atau dia bayar zakat satu nishab, hukumnya tidak boleh. Karena dia mendahulukan hukum sebelum sebab. (al-Mughni, 2/495)
semoga bisa dipahami ya
Membayar zakat sebelum nishab, sama dengan membayar zakat sebelum waktunya, sebagaimana orang yang shalat sebelum masuk waktu.
Karena itulah ulama sepakat tidak boleh membayar zakat sebelum memiliki harta satu nishab.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ولا يجوز تعجيل الزكاة قبل ملك النصاب بغير خلاف علمناه ، ولو ملك بعض نصاب فعجل زكاته أو زكاة نصاب : لم يجُز ؛ لأنه تعجَّل الحكم قبل سببه
Tidak boleh mendahulukan zakat sebelum memiliki harta satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat ulama yang kami tahu. Jika ada orang memiliki harta separuh nisab, lalu dia menyegerahkan zakat, atau dia bayar zakat satu nishab, hukumnya tidak boleh. Karena dia mendahulukan hukum sebelum sebab. (al-Mughni, 2/495)
semoga bisa dipahami ya
Assalamualakum umi
Izin bertanya:
Nama Surya Febriana (1912120101)
Apakah Diperbolehkan Mengeluarkan Harta Dengan Niatan Untuk Zakatnya Dan Shodakah Jariyah Untuk Orang Tuanya?
Izin bertanya:
Nama Surya Febriana (1912120101)
Apakah Diperbolehkan Mengeluarkan Harta Dengan Niatan Untuk Zakatnya Dan Shodakah Jariyah Untuk Orang Tuanya?
waaalaikumussalam
Shadakah untuk orang lain diperbolehkan. Baik berupa shodakah jariyah (terus menerus) atau terputus. Shadaqah jariyah adalah wakaf. Yaitu menahan pokoknya dan memanfaatkan hasil dan buahnya. Seperti seseorang mewakafkan rumah untuk ditempati orang fakir atau mengambil manfaaat dari sewanya. Atau mewakafkan mushaf dan buku-buku ilmu atau membangun masjid atau menggali sumur untuk minuman orang. Ini termasuk shadaqah jariyah. Sementara pemberian makanan atau uang untuk orang fakir, ini termasuk shadaqah terputus bukan jariyah (terus menerus). Masing-masing ada kebaikan, semoga bisa dipahami ya
Shadakah untuk orang lain diperbolehkan. Baik berupa shodakah jariyah (terus menerus) atau terputus. Shadaqah jariyah adalah wakaf. Yaitu menahan pokoknya dan memanfaatkan hasil dan buahnya. Seperti seseorang mewakafkan rumah untuk ditempati orang fakir atau mengambil manfaaat dari sewanya. Atau mewakafkan mushaf dan buku-buku ilmu atau membangun masjid atau menggali sumur untuk minuman orang. Ini termasuk shadaqah jariyah. Sementara pemberian makanan atau uang untuk orang fakir, ini termasuk shadaqah terputus bukan jariyah (terus menerus). Masing-masing ada kebaikan, semoga bisa dipahami ya
Assalamualaikum umi, izin bertanya. Dalam materi kan ada macam macam syarat harta untuk dizakatkan, salah satunya adalah halal, bagaimana umi hukumnya jika orang yang menzakatkan harta nya itu dia mendapatkan nya dengan cara yang tidak benar atau dapat disebut haram?