Assalamualaikum wr wb.
Izin menjawab,hubungan negara dengan warga negara itu ibaratnya ikan Dan air, keduanya memiliki hubungan timbal balik Yang sangat erat. Negara indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban until menjamin Dan melindungi seluruh warga negara indonesia tanpa terkecuali. Warga negara sendiri merupakan unsure terpenting Salam Hal terbentuknya negara, warga negara Dan negara merupakan satu kesatuan Yang tidak dapat dipisahkan keduanya saling berkaitan Dan memiliki hak dan kewajiban masing masing berupa hubungan timbal balik. Untuk mencapai tujuan suatu negara Yang makmur negara Dan warga negara harus saling berkerja sama Salam mewujudkannya. Maka setiap warga negara harus berpartisipasi Salam segala wujud pembangunan negara, misalnya menyalurkannya aspirasinya kepada pemerintah agar pemerintah tahu kebutuhan rakyatnya. Hubungan negara Dan warga negara memiliki aspek antara lain,hukum politik, hukum perdata, hukum perdata international, pertahanan negara Dan Ekonomi. Wujud hubungan antara warga negara Dan negara pada umumnya adalah berupa peranan seperti berikut, peranan pasif, peranan aktif, peranan positif, Dan peranan negatif. Dan Setiap warga negara pun mempunyai hak dan kewajiban nya sesuai Yang Ada didalam UUD 1945, Dengan adanya itu Kita harus menjalankan, menunaikan, Dan menerima nya pun harus sesuai aturan Yang Ada Dan tidak boleh disalah gunakan, Dan untuk bagaiamana Cara Kita menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, kembali lagi bagaiamana kita dapat membedakan mana hak dan mana kewajiban. Dalam ketatanegaraan maupun hukum kita haruslah mengedepankan kewajiban kita selaku warga negara indoensia ,setelah terpenuhi kewajiban kita boleh menuntut hak yang harusnya kita dapatkan. Sekian dari Saya
Wasalamualaikum wr wb.