diskusi materi ke 5

Jumlah balasan: 8

silahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materinya, apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 5 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi ke 5

oleh Alfonsus Gabriel -
Selamat pagi bu, izin bertanya bu, untuk peleburan dua perusahaan dijadikan satu perusahaan pada konsolidasi itu untuk struktur perusahaan nya seperti apa ya bu? apakah itu adanya kesepakatan bersama untuk membuat struktur suatu perusahaan baru? terima kasih
Sebagai balasan Alfonsus Gabriel

Re: diskusi materi ke 5

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
iya, konsolidasi itu melebur jadi satu. misal PT.A+ PT.B+PT.C=PT.D gabungan antara perusahaan A,B,C kemudian membentuk perusahaan baru menjadi perusahaan D. biasanya kerjasama dalam bentuk konsolidasi ini bertujuan untuk menyehatkan badan usaha yang bersangkutan, usaha untuk menyehatkan ini disebut dengan restrukturisasi. (definisi restrukturisasi sudah ada di slide).
restruktirisasi ini bisa dipandang positif dan negatif, artinya restrukturisasi bisa dilakukan untuk pengembangan badan usaha maupun menghadapi kesulitan yang mengancam kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi ke 5

oleh yushella 998 -
Assalamualaikum bu
Saya yushella ingin bertanya di ppt tdi saya baca adanya perjanjian waralaba, itu perjajian yg bagaimana ya bu? Sy kurang paham bu. Terimakasih bu
Sebagai balasan yushella 998

Re: diskusi materi ke 5

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
perjanjian yang disepakati antara pemberi waralaba dan penerima waralaba,
pemberi waralaba: oarng atau perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan waralaba yang dimiliknya kepada penerima waralaba.
penerima waralaba: orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi ke 5

oleh Okta Dayu Annisa -
Assalamualaikum bu, izin bertanya.
Dibagian Join Venture, Menurut Emmy Pangaribuan Simanjuntak, terdapat beberapa keuntungan. yg ingin saya tanya point 6. Kemungkinan pembatasan kongkurensi. itu yg dimaksud bagaimana ya bu? terimakasi
Sebagai balasan Okta Dayu Annisa

Re: diskusi materi ke 5

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
yang dimaksud dengan pembatasan kongkurensi yaitu dengan melakukan join venture maka dapat memberikan batasan pada badan usaha dalam persaingan usaha dengan membuatnya saling ketergantungan satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi ke 5

oleh Jessica Christin -
Selamat pagi bu , saya jessica natalia ingin bertanya , berkaitan dengan materi yang ada di PPT , tentang merger dan restrukturasi .
Merger memang memberikan pengaruh baik bagi perusahaan , namun apakah berdampak baik bagi karyawan bu ? karenakan penggabungan perusahaan bisa menyebabkan menyebabkan kelebihan tenaga kerja diperusahaan ,jadi apa karyawan dapat di PHK karena perusahaan berkelebihan tenaga kerja ?
Setelah itu tentang ,Restrukturisasi badan usaha , apa seluruh perusahaan atau badan usaha wajib menerapkan restrukturisasi tersebut ?
terima kasih bu
Sebagai balasan Jessica Christin

Re: diskusi materi ke 5

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
dalam Pasal 126 UU Nomor 40 Tahun 2007 serta dipertegas dalam Pasal 61 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2003 dimana disana disebutkan bahwa perjanjian kerja tidak akan berakhir karena beralihnya hak atas perusahaan pasca penjualan, pewarisan, atau hibah.
Akan tetapi, penting diketahui bahwa ada sejumlah kemungkinan yang bisa saja terjadi ketika transaksi pengambilalihan, penggabungan, atau peleburan. Kemungkinan pertama, pekerja tetap bekerja. Kedua, dalam hal terjadi penggabungan dan peleburan, perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha yang tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya. Dan ketiga, dalam hal terjadi perubahan kepemilikan perusahaan, pengakhiran hubungan kerja dapat dilakukan perusahaan apabila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
tidak semua perusahaan atau badan usaha melakukan restrukturisasi, restruktirisasi ini bisa dipandang positif dan negatif, artinya restrukturisasi bisa dilakukan untuk pengembangan badan usaha maupun menghadapi kesulitan yang mengancam kelangsungan hidup badan usaha tersebut. apabila suatu perusahaan ingin memperluas perusahaannya agar tetap eksis bisa melakukan restrukturisasi, dan apabila suatu perusahaan mengalami kesulitan keuangan terancam pailit bisa melakukan restrukturisasi ini guna menyehatkan kembali perusahaannya.