1. Pembentukan KPK dapat dianggap sebagai bagian dari penerapan good governance yaitu:
-Penegakan Hukum yang Tegas: Salah satu tujuan utama pembentukan KPK adalah untuk memberantas korupsi secara sistematis. Dengan adanya lembaga yang khusus menangani kasus korupsi, diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dan konsisten.
- Transparansi: KPK diharuskan untuk menjalankan tugasnya secara terbuka dan transparan. Informasi mengenai penanganan kasus, aset yang disita, dan hasil penyelidikan harus dapat diakses oleh publik.
- Akuntabilitas: akuntabilitas ini menjamin bahwa KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan wewenangnya.
- Partisipasi Masyarakat: KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa KPK melibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
- Independensi: KPK dibentuk sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh politik dan kepentingan pribadi. Kemerdekaan ini penting untuk memastikan bahwa KPK dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan tidak memihak.
2. Dampak yang ditimbulkan oleh revisi UU KPK terhadap upaya pemberantasan korupsi ada dampak positif dan negatif :
1. Dampak Positif 
- Peningkatan Pengawasan: Pembentukan Dewan Pengawas KPK diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja KPK dan mencegah terjadinya penyimpangan.
- Penguatan Koordinasi: Revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan. Harapannya, sinergi ini dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
2. Dampak Negatif
- Pelemahan KPK: Banyak pihak menilai bahwa revisi UU KPK justru melemahkan KPK. Pembatasan kewenangan, pembentukan Dewan Pengawas yang dianggap tidak independen, serta proses perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang lebih rumit, dinilai dapat menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
- Menurunnya Akuntabilitas: Meskipun ada upaya untuk meningkatkan pengawasan, namun jika Dewan Pengawas tidak benar-benar independen, maka tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas justru tidak tercapai. 
Penerapan Prinsip Akuntabilitas dalam Pemerintahan Indonesia :
Implementasi Akuntabilitas di Indonesia
Di Indonesia, upaya untuk menerapkan prinsip akuntabilitas telah dilakukan melalui berbagai cara yaitu :
1. Undang-Undang
2. Lembaga pengawasan
3. E-Government
4. Partisipasi Masyarakat