DISKUSI PERTEMUAN KE 7

Jumlah balasan: 8

  • silahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materi dari kelanjutan pertemuan ke 6, apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 7 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa. 



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI PERTEMUAN KE 7

oleh Nadia Putri -
Assalamualaikum bu saya ingin bertanya, apa yang dimaksud dengan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri?
Sebagai balasan Nadia Putri

Re: DISKUSI PERTEMUAN KE 7

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. sedangkan terminal untuk kepentingan sendiri adalah terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. terminal khusus dan kepentingan sendiri dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Kegiatan usaha pokok antara lain ; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan dok dan galangan kapal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI PERTEMUAN KE 7

oleh Dhela Safrinda -
Nama : Dhela Safrinda
Npm :1812120141
Izin bertanya,

Bagaimana persyaratan untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut untuk perusahaan national?dan Apakah ada batas tahun pengoperasian kapal asing ?
Terimakash
Sebagai balasan Dhela Safrinda

Re: DISKUSI PERTEMUAN KE 7

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
persyaratan izin usaha sudah dibahas dipertemuan sebelumnya.
Persetujuan penggunaan kapal asing diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Tim. untuk lebih detail tentang ini bisa dibaca/dibuka di Permen 92 Th.2018 di web dephub.go.id http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2018/PM_92_TAHUN_2018.pdf
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI PERTEMUAN KE 7

oleh Febri Yanti -
Izin bertanya bu , di dalam ppt dijelaskan bahwa terdapat 10 dokumen kelayakan suatu kapal. Yang ingin saya tanyakan, apabila salah satu dari dokumen tersebut tidak dimiliki oleh kapal tersebut apakah ada sanksi dan apakah kapal tersebut tetap bisa menjalankan kegiatan bisnisnya?
Sebagai balasan Febri Yanti

Re: DISKUSI PERTEMUAN KE 7

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
dokumen kapal merupakan dokumen-dokumen yang HARUS DIMILIKI oleh dan HARUS BERADA DIA ATAS KAPAL., yang akan menyatakan kesempurnaan dan fungsi atau bidang-bidang tertentu dan masuk dalam dokumen legalitas. jika merujuk pada DOKUMEN LEGALITAS berarti apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki oleh kapal tersebut maka sudah pasti ada sanksi jika kapal tersebut masih tetap menjalankan kegiatan bisnisnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI PERTEMUAN KE 7

oleh Alifa Maulidiya -
Ijin bertnya bu, Jika perusahaan angkutan laut asing dapat mendirikan perusahaan angkutan laut national dengan berpatungan dengan perusahaan national apakah atas batas pemiliksn saham asing atas perusahaan patungan joint venture tersebut?
Sebagai balasan Alifa Maulidiya

Re: DISKUSI PERTEMUAN KE 7

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
Sesuai dengan UU Pelayaran No 17 / 2008 Bab V Pasal 158 Ayat (2) Kapal yang dapat di daftar di Indonesia yaitu kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga Negara Indonesia. Mengenai batasan kepemilikan saham asing dalam perusahaan patungan joint venture atau apakah bidang usaha tersebut tertutup untuk penanaman modal. Untuk bidang usaha pelayaran yang terbuka untuk penanaman modal maksimal kepemilikan saham yang diperbolehkan oleh asing hanya sebesar 49%