Forum diskusi ke 7

Jumlah balasan: 17

Ass wr.wb

 

Sesi Pertemuan ke 7 ini,  Forum Diskusi wajib digunakan untuk semua peserta (Mhs/I : (akan ada Point penilaian); waktu berdiskusi jam 8.50 -23.00

 

Menyebutkan Nama dan NPM

Ketentuannya:

1. Diharapkan memberikan Kesimpulan dari Bacaan Materi dan  Video (Disesuaikan dg kemampuan masing-masing. Mhs/I  yg semuanya jenius dan hebat...)

2. Tolong ditanggapi/berikan komentar kesimpulan dan saran-nya dari Bacaan Materi dan Video yang dikemukan oleh temannya (Boleh lebih dari 1)

3. Jawaban atau tanggapannnya diharapkan menyebutkan refrensi beserta tahun-nya.

 

 selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menunaikann ibadah puasa..

sukses buat kalian semuanya


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi ke 7

oleh Bunga Mellynia -
Nama : Ni putu bunga mellynia
NPM : 1812120097
Yang dapat saya disimpulkan setelah membaca dan melihat video dan materi bahwa pengangukutan adalah suatu proses kegiatan atau gerakan dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan pengangkutan terdapat dasar hukum pengaturan pengangkutan Laut di Indonesia , yaitu : Kitab undang-undang hukum perdata : 1 . Kitab Undang-undang hukumdagang : pasal 307 s/d pasal 747. 2. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan internasional. Jenis-jenis angkutan Laut, 1. Angkutan laut dalam negeri , luarnegeri,khusus,dan pelayaran rakyat. Dan Pengirim barang dan pengangkut memliki tanggung jawab terbesar dan keselamatan barang yg di ngakut.
Prinsip penangan dan pengaturan muatan
1. melindungi kapal
2. melindungi muatan
3. menggunakan ruanagan seefektif mungkin.
4. Muat bongkar secara cepat dan sistematis
5. Keslematan ABK dan Buruh
Prinsip-prinsip yg penting berada dalam wilayah tanggung jawab pengirim dan pengirim dimana muatan itu berada ditangan pengangkut realati lebih lama.

Dan sekarang bapak Jokowi sudah membuatkan salah satunya yaitu Tol Laut, dimana tol laut tersebut sangat berguna oleh para peternak. Karna di dalam kapal fasilitasnya ada tempat minumnya,temapat makan, dan mudah juga untuk mengontrol ternaknya, dan ada tempatΓÇ¥ untuk pemisah ternaknya, dan ada penghematan waktu dalam perjalanan, dan juga biaya jauh lebih murah dari pada kapal cargo. Dan konsisi ternaknya tingkat susutnya berkurang 10-12% . sebelum ada tola laut, para peternak mengirim barang menggunaka kapal cargo, dimana kapal tersebut, digunakan untuk mengangkut sembako bukan ternak, dan peternak menggunakan kapal tersebut, dan efeknya ternak mereka bisa berkurang 30% dari keadaan semula.
Sekian dan terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi ke 7

oleh Novilia Anggie -
Assalamualaikum pak dan teman-teman, saya Novilia Anggie, NPM 1812120063.

Berikut kesimpulan saya dari Materi pertemuan 7 hari ini:
Hukum yang mengatur tanggung jawab pengangkut terdapat dalam pasal 321 KUHD, yang menyatakan bahwa ΓÇ£Pengusaha terikat oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap/sementara pada kapalnya. Oleh karenanya ia juga bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan pada pihak ketigaΓÇ¥. Terdapat beberapa jenis perjanjian pengangkutan laut menurut KUHDagang yaitu: Perjanjian Pengankutan Laut Menurut KUHDagang: 1.Perjanjian Carter Menurut Waktu, 2.Perjanjian Carter Menurut Perjalanan, 3.Perjanjian Pengangkutan Barang Potongan. Pihak yang terlibat dalam angkutan laut: Ekspeditur, Pengusaha Transport, Pengatur muatan, Per-vee-nam, dan lainnya. Dalam melakukan pengangkutan laut terdapat ancaman bencana dan kerusakan yang dapat merugikan usaha angkutan laut. Tanggung jawab ekspeditur diatur dalam Pasal 87 KUHD. Sarana dan prasarana pengangkutan laut adalah: 1. Kapal dan Perlengkapannya, 2. Pelabuhan 3. Prasarana Pelayaran.
Pasal 466 KUHD menjelaskan pengertian pengangkutan barang ialah ΓÇ£Barang siapa baik dengan suatu carter menurut waktu maupun carter menurut perjalanan, baik dengan suatu persetujuan lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangangkutan barang, yang seluruhnya atau sebagian melalui lautanΓÇ¥. Perjanjian antara pengangkut dan para pemakai jasa angkutan disebut perjanjian pengankutan. Dalam perjanjian ini terdapat suatu dokumen yang berfungsi sebagai alat bukti adanya perjanjian pengangkutan yaitu ΓÇ£surat muatan atau konosemen (Bill of Leadding)ΓÇ¥. Ketika melaksanakan dan menutup perjanjian pengangkutan sebaiknya diserahkan kepada yang ahli di bidang yang bersangkutan. Perjanjian eskpedisi memiliki sifat hukum rangkap yaitu "pelayanan berkala" (pasal 1601 KUHPER) dan "pemberian kuasa" (pasal l792 dsl KUHPER). Tanggung jawab muatan oleh pihak-pihak yang terlibat (Shipper, carrier, underwritter, consigne, dan lainnya) tidaklah sama. Pihak yang memiliki tanggung jawab terbesar terkait pengangkutan muatan ialah shipper dan carrier. Tol laut merupakan fasilitas yangmembantu mempercepat waktu pengiriman muatan. Hal ini tentu menguntukan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam usaha pengangkutan laut.
Referansi:
https://soegeng-poernomo.blogspot.com/2015/04/ketentuan-pengangkutan-laut-dalam-kuhd.html
https://cherylcarissa.blogspot.com/2015/04/resume-hukum-pengangkutan.html
https://syifaprameswary95.blogspot.com/2015/03/pengangkutan-laut_21.html
https://duniabirulaut.blogspot.com/2012/02/pengangkutan-laut-dalam-kegiatan-bisnis.html
https://www.youtube.com/watch?v=m_ZzzXbESBA
https://www.youtube.com/watch?v=9ZNw-OtaK0I

Sekian, mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan dan terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi ke 7

oleh Isnaini Ambar Ayu -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat siang bapak, saya Isnaini Ambar Ayu (1812120041) izin memberikan kesimpulan untuk materi hari ini.
Terdapat beberapa sarana penunjang kapal yaitu kapal (kapal cargo, kapal penumpang, kapal barang-penumpang, kapal yang mempunyai akomodasi penumpang terbatas), pelabuhan yang dimana sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasi (pelabuhan umum dan pelabuhan khusus), prasana pelayaran untuk menunjang kelancaran kegiatan di pelabuhan maka diperlukan prasarana seperti peralatan bongkar muat di pelabuhan dan prasaran prasarana lainnya. Pasal 466 KUHD, adalah pihak yang menandatangani surat angkutan pengirim barang. Terdapat 4 pihak yang berkepentingan pada pemuatan pengkapalan yaitu shipper, carier, underwater, consaine dimana dari keempatnya yang memiliki tanggung jawab terbesar pada keselamatan dan keamanan muatan adalah shipper dan carier. Saat ini Presiden Jokowi telah membuat tol laut dimana tol tersebut sangat bermanfaat bagi peternak yang ingin menyalurkan hasil ternaknya selain tempat yang lebih memadai, tarifnyapun lebih rendah dibandingkan menggunakan kapal cargo. hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi peternak.
Referensi:
http://duniabirulaut.blogspot.com/2012/02/pengangkutan-laut-dalam-kegiatan-bisnis.html
(https://wwwbelajartransportasi.wordpress.com/2017/02/09/)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi ke 7

oleh Mulyati Qalby -
Assalamualikum bapak. Saya Mulyati Qalby (1812120065) izin memberikan kesimpulan mengenai materi hari ini tentang angkutan laut.
Menurut arti kata, angkut berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan. Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat ke tempat lain.

Mengenai pengertian perjanjian pengangkutan di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak diberikan definisinya. Perjanjian pengangkutan itu sendiri bersifat konsensuil, sehingga untuk terciptanya perjanjian pengangkutan tidak diperlukan adanya syarat tertulis, jadi hanya bersifat konsensuil.

Di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan tentang syarat sahnya perjanjian. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :

Sepakat mereka yang mengikat dasarnya
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab halal
Pihak pihak yang terkait di dalam perjanjian pengangkutan laut adalah pihak pengirim barang dan pengangkut. Dimana terjadinya perjanjian pengangkutan itu diawali dengan serangkaian perbuatan tentang penawaran dan permintaan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim secara timbal balik dengan cara antara lain:

Penawaran dari pihak pengangkut.
Penawaran dari pihak pengirim.
Referensii : https://puisijohanwakatobi.wordpress.com/2015/04/09/makalah31/

Terimaksihh pakk🙏
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi ke 7

oleh Ketut Ayu sridevi -
Nama : Ketut Ayu Sridevi
NPM : 1812120047

kesimpulan dan pemahaman yang saya dapatkan setelah membaca materi dan video yang bapak berikan terkait pengangkutan laut dalam kegiatan bisnis adalah tanggung jawab pengangkutan yang bertangung jawb tidak sepenuhnya orang yang sama, sifat dasar dari perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran (jasa, dan pemborong) timbal balik konsesnsual dalam pengngkutan itu sendiri memiliki aturan pasal yg berbeda-beda sesuai bentuk pengngkutan.
pengangkutan artinya pengangkatan dan pembawaan barang atau orang,
perjanjian pengangkutan laut dinindonesia itu sendiri di bedakan menjadi :
1. perjanjian carter menurut waktu
2. perjanjian carter menurut perjalanan; dan
3. perjanjian carter menurut barang potongan.
Dalam hal pengangkutan melalui laut digunakan sarana atau alat transportasi dengan menggunakan kapal laut untuk menghubungkan pulau yang satu dengan pulau yang lainnya dalam memindahkan muatan berupa barang dan maupun orang. Menurut Pasal 310 ayat (1) KUHD kapal laut adalah semua kapal yang dipakai untuk pelayaran dilaut atau yang diperuntukkan untuk itu. Purwosutjipto menyatakan bahwa kriteria kapal laut itu ialah kapal yang dipergunakan untuk pelayaran di laut, dan kapal itu diperuntukan untuk pelayaran di laut pula.
Di Indonesia, hal pengangkutan laut merupakan suatu bidang kegiatan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat, karena didasari oleh berbagai faktor berikut ini:
a. Keadaan geografis Indonesia;
b. Menunjang pembangunan berbagai sektor;
c. Perkembangan ilmu dan teknologi.

hak dan kewajiban pengangkutan secara umum adalah menerima pembayaran ongkos angkutan dari penumpang atau pengirim barang atau jasa angkutan yang telah di berikan, pada pengangkutan berbentuk barang tersebut di bedakan antara bentuk barang dan keamanan barang, dari kapal tersebut juga mentukan kapasistas barang yang akan di bawa, oleh sebab itu pemilik barang harus berkomunikasi terlebih dahulu akan bentuk barang yang akan di bawa agar pengirimana barang mempertimbangkan keaman tersebut, namun jika dri pemilik barang tidak mengkonfirmasi jenis barang tersebut ketika terjadi kerusakan itu tidak sepenuhnya tanggung jawab dri pihak pengirman.


sumber : https://bagoesseto.wordpress.com/2012/06/22/sedikit-tulisan-mengenai-pengangkutan-khususnya-pengangkutan-laut/
https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1203005259-3-BAB%20II.pdf
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi ke 7

oleh Ardenty Salsabila -
Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat siang bapak dan teman-teman, saya Ardenty Salsabila (1812120051) izin untuk memberikan kesimpulan materi hari ini.
Dari materi yang saya baca dan video yang saya lihat, pengangkutan adalah suatu proses kegiatan atau gerakan dari satu tempat ke tempat lainnya,tanggung jawab pengangkut terdapat dalam pasal 321 KUHD, yang menyatakan bahwa ΓÇ£Pengusaha terikat oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap/sementara pada kapalnya. Oleh karenanya ia juga bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan pada pihak ketigaΓÇ¥. Sarana dan prasarana pengangkutan laut adalah: 1. Kapal dan Perlengkapannya, 2. Pelabuhan 3. Prasarana Pelayaran. Berdasarkan konstruksi bangunan dan sifat muatan yang harus diangkut, kapal dapat dibedakan atas jenis-jenis berikut.
a. Kapal barang (Cargo Vessel) yaitu kapal yang dibangun khusus untuk tujuan mengangkut barang menurut jenis barang.
b. Kapal penumpang (Passenger Vessel) yaitu kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut orang atau penumpang.
c. Kapal barang-penumpang (Cargo-Passenger Vessel) yaitu kapal yang dibangun untuk mengangkut barang-barang dan penumpang sekaligus.
d. Kapal barang yang mempunyai akomodasi penumpang terbatas (Cargo Vessel with Limited Accomodation for Passenger) yaitu kapal barang biasa yang dizikan membawa penumpang dalam jumlah terbatas, yaitu dua belas orang.
Pasal 466 KUHD menjelaskan pengertian pengangkutan barang ialah ΓÇ£Barang siapa baik dengan suatu carter menurut waktu maupun carter menurut perjalanan, baik dengan suatu persetujuan lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangangkutan barang, yang seluruhnya atau sebagian melalui lautanΓÇ¥. Perjanjian antara pengangkut dan para pemakai jasa angkutan disebut perjanjian pengankutan. Dalam perjanjian ini terdapat suatu dokumen yang berfungsi sebagai alat bukti adanya perjanjian pengangkutan yaitu ΓÇ£surat muatan atau konosemen (Bill of Leadding)ΓÇ¥. Terdapat 4 pihak yang berkepentingan pada pemuatan pengkapalan yaitu shipper, carier, underwater, consaine dimana dari keempatnya yang memiliki tanggung jawab terbesar pada keselamatan dan keamanan muatan adalah shipper dan carier.

https://soegeng-poernomo.blogspot.com/2015/04/ketentuan-pengangkutan-laut-dalam-kuhd.html
https://slideplayer.info/slide/13051291/
http://duniabirulaut.blogspot.com/2012/02/pengangkutan-laut-dalam-kegiatan-bisnis.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi ke 7

oleh Efi Istiyani -
Nama Efi Istiyani
NPM. 1912128011p
Pengertian dan Pengaturan tentang Peraturan Laut

Dalam PP No. 17 tahun 1988 pengertian pengangkutan laut yaitu ΓÇ£setiap kegiatan pelayaran dengan menggunakan kapal laut untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan untuk satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain atau antara beberapa pelabuhan (Pasal 1 Angka 1 PP No. 17 tahun 1988).
Kesimpulan. Terdapat 4 pihak yg berkepentingan pada pengapalan muatan dengan type kapal apapun yaitu shipper, carrier, underwritte, dan consigne.
Terdapat perinsip penanganan dan pengaturan muatan dalm buku capt.charles sauerbier yaitu.
ΓÇó Protecting the ship(Melindungi Kapal) pembagian muatan secara merata
ΓÇó Protecting the cargo (Melindungi muatan). Perwira kapal harus memahami jenis- jenis Muatannya agar bisa menanganin dengan baik agar tidak mengalami kerusakan
ΓÇó Maximum use of available cibic ( menggunakan ruangan seefektif mungkin) mencegah ruangan rugi/ ruangan tidak terisi.
ΓÇó Rapit and system atic Discharging and loading ( bongkar muat secara cepat dan sistematis).
ΓÇó Safety of crew and longshoreman( keselamatan AbK dan buruh)

Pengangkutan sebagai usaha memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Berdasarkan suatu perjanjian;
2) Kegiatan ekonomi di bidang jasa;
3) Berbentuk perusahaan;
4) Menggunakan alat angkut mekanik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi ke 7

oleh Wayan Indi Refandi -
Nama : Wayan Indi Refandi
NPM : 1812120060
Kesimpulan
Assalamualaikum pak, saya ingin menyampaikan
Kesimpulan membaca dan melihat video dan materi
bahwa pengangukutan adalah suatu proses kegiatan atau gerakan dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan pengangkutan terdapat dasar hukum pengaturan pengangkutan Laut di Indonesia , yaitu : Kitab undang-undang hukum perdata : 1 . Kitab Undang-undang hukumdagang : pasal 307 s/d pasal 747. 2. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan internasional. Jenis-jenis angkutan Laut, 1. Angkutan laut dalam negeri , luarnegeri,khusus,dan pelayaran rakyat. Dan Pengirim barang dan pengangkut memliki tanggung jawab terbesar dan keselamatan barang yg di ngakut.
Prinsip penangan dan pengaturan muatan
1. melindungi kapal
2. melindungi muatan
3. menggunakan ruanagan seefektif mungkin.
4. Muat bongkar secara cepat dan sistematis
5. Keslematan ABK dan Buruh
Prinsip-prinsip yg penting berada dalam wilayah tanggung jawab pengirim dan pengirim dimana muatan itu berada ditangan pengangkut realati lebih lama.

tol laut sangat berguna oleh para peternak. Karna di dalam kapal fasilitasnya ada tempat minumnya,temapat makan, dan mudah juga untuk mengontrol ternaknya, dan ada tempatΓÇ¥ untuk pemisah ternaknya, dan ada penghematan waktu dalam perjalanan, dan juga biaya jauh lebih murah dari pada kapal cargo. Dan konsisi ternaknya tingkat susutnya berkurang 10-12% . sebelum ada tola laut, para peternak mengirim barang menggunaka kapal cargo, dimana kapal tersebut, digunakan untuk mengangkut sembako bukan ternak, dan peternak menggunakan kapal tersebut, dan efeknya ternak mereka bisa berkurang 30% dari keadaan semula.
terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi ke 7

oleh bayu dwi prasetyo -
Nama : Bayu dwi prasetyo
NPM : 1712120019
Asslamualaikum, izinkan saya menjelaskan istial apa itu pengangkutan.
Pengangkutan adalah suatu proses kegiatan atau gerakan dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan pengangkutan terdapat dasar hukum pengaturan pengangkutan Laut di Indonesia , yaitu : Kitab undang-undang hukum perdata : 1 . Kitab Undang-undang hukum dagang : pasal 307 s/d pasal 747. 2. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan internasional. Jenis-jenis angkutan Laut, 1. Angkutan laut dalam negeri , luar negeri,khusus,dan pelayaran rakyat. Dan Pengirim barang dan pengangkut memliki tanggung jawab terbesar dan keselamatan barang yg sedang dalam pengangkutan.
Prinsip penangan dan pengaturan muatan
1. melindungi kapal.
2. melindungi muatan.
3. menggunakan ruangan seefektif mungkin.
4. Muat bongkar secara cepat dan sistematis.
5. Keselematan ABK dan Buruh.
Prinsip-prinsip yg penting berada dalam wilayah tanggung jawab pengirim dan pengirim dimana muatan itu berada ditangan pengangkut relatif lebih lama.

Dan sekarang bapak Jokowi sudah membuatkan salah satunya yaitu Tol Laut, dimana tol laut tersebut sangat berguna oleh para peternak. Karna di dalam kapal fasilitasnya ada tempat minumnya,temapat makan, dan mudah juga untuk mengontrol ternaknya, dan ada tempatΓÇ¥ untuk pemisah ternaknya, dan ada penghematan waktu dalam perjalanan, dan juga biaya jauh lebih murah dari pada kapal cargo. Dan konsisi ternaknya tingkat susutnya berkurang 10-12% . sebelum ada Tol laut, para peternak mengirim barang menggunaka kapal cargo, dimana kapal tersebut, digunakan untuk mengangkut sembako bukan ternak, dan peternak menggunakan kapal tersebut, dan efeknya ternak mereka bisa berkurang 30% dari keadaan semula.
Sekian yang saya sampaikan wassalamu'alaikum.wr,wb.