Nama : Ketut Ayu Sridevi
NPM : 1812120047
kesimpulan dan pemahaman yang saya dapatkan setelah membaca materi dan video yang bapak berikan terkait pengangkutan laut dalam kegiatan bisnis adalah tanggung jawab pengangkutan yang bertangung jawb tidak sepenuhnya orang yang sama, sifat dasar dari perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran (jasa, dan pemborong) timbal balik konsesnsual dalam pengngkutan itu sendiri memiliki aturan pasal yg berbeda-beda sesuai bentuk pengngkutan.
pengangkutan artinya pengangkatan dan pembawaan barang atau orang,
perjanjian pengangkutan laut dinindonesia itu sendiri di bedakan menjadi :
1. perjanjian carter menurut waktu
2. perjanjian carter menurut perjalanan; dan
3. perjanjian carter menurut barang potongan.
Dalam hal pengangkutan melalui laut digunakan sarana atau alat transportasi dengan menggunakan kapal laut untuk menghubungkan pulau yang satu dengan pulau yang lainnya dalam memindahkan muatan berupa barang dan maupun orang. Menurut Pasal 310 ayat (1) KUHD kapal laut adalah semua kapal yang dipakai untuk pelayaran dilaut atau yang diperuntukkan untuk itu. Purwosutjipto menyatakan bahwa kriteria kapal laut itu ialah kapal yang dipergunakan untuk pelayaran di laut, dan kapal itu diperuntukan untuk pelayaran di laut pula.
Di Indonesia, hal pengangkutan laut merupakan suatu bidang kegiatan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat, karena didasari oleh berbagai faktor berikut ini:
a. Keadaan geografis Indonesia;
b. Menunjang pembangunan berbagai sektor;
c. Perkembangan ilmu dan teknologi.
hak dan kewajiban pengangkutan secara umum adalah menerima pembayaran ongkos angkutan dari penumpang atau pengirim barang atau jasa angkutan yang telah di berikan, pada pengangkutan berbentuk barang tersebut di bedakan antara bentuk barang dan keamanan barang, dari kapal tersebut juga mentukan kapasistas barang yang akan di bawa, oleh sebab itu pemilik barang harus berkomunikasi terlebih dahulu akan bentuk barang yang akan di bawa agar pengirimana barang mempertimbangkan keaman tersebut, namun jika dri pemilik barang tidak mengkonfirmasi jenis barang tersebut ketika terjadi kerusakan itu tidak sepenuhnya tanggung jawab dri pihak pengirman.
sumber : https://bagoesseto.wordpress.com/2012/06/22/sedikit-tulisan-mengenai-pengangkutan-khususnya-pengangkutan-laut/
https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1203005259-3-BAB%20II.pdf