Menguasai konsep, prinsip, perkembangan, dan kedudukan Business Criminal Law dalam sistem hukum Indonesia, termasuk pengaturannya dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru.
Menganalisis batas antara risiko bisnis, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, kesalahan administratif, dan tindak pidana bisnis berdasarkan hukum materiil dan hukum acara pidana.
Mengevaluasi penerapan Business Judgment Rule sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap pengambilan keputusan bisnis yang beritikad baik.
Menganalisis teori, bentuk, dan penerapan pertanggungjawaban pidana pengurus, komisaris, dan korporasi serta strategi mitigasi risiko pidana dalam aktivitas bisnis.
Menganalisis implikasi KUHP Baru dan KUHAP Baru terhadap penegakan hukum pidana bisnis serta mekanisme penyelesaian perkara, termasuk Deferred Prosecution Agreement(DPA).
Menyusun argumentasi hukum, legal opinion, dan rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan pidana bisnis secara profesional dengan menjunjung tinggi etika profesi, integritas, dan prinsip keadilan.