Silahkan kalian tanggapai yang ada di Slide 3 di forum diskusi LMS
Diskusi dan tanggapan
Menurut saya, Indonesia telah menerapkan nilai dari sila pertama dari Pancasila, yaitu ketuhanan yang maha esa dengan memberlakukan aturan tentang beragama. Sejatinya, ajaran agama menjadi salah satu dasar dari Pancasila sehingga implikasinya negara menjamin bagaimana masyarakat dapat menjalankan ajaran agamanya dengan damai. Dalam negara majemuk seperti Indonesia, memiliki dasar negara seperti Pancasila merupakan suatu anugerah tersendiri. Pancasila juga berperan sebagai jalan tengah sekaligus pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Dengan adanya Pancasila, menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang religius meski bukan sebagai negara agama tertentu. Negara juga mempersilakan siapa pun umat beragama untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Mungkin, tantangannya adalah generasi muda yang karakternya berbeda dengan generasi terdahulu. Ditambah lagi, kehidupan berbangsa dan bernegara yang mulai menjauh dari nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, tugas ini bukan hanya dari pemerintah, melainkan juga segenap rakyat Indonesia yang merindukan Pancasila tetap teguh sebagai dasar negara kita.
ΓÇ£Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.ΓÇ¥
Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Setiap warga negara bebas untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing. Jadi, kebebasan beragama itu warga negara mau memeluk agama manapun itu terserah, karena tidak ada paksaan dalam beragama.
Keadilan terhadap penganut agama masing2 juga di jamin didalam pasal 2 ayat (1) UU Penodaan Agama yang menyatakan, dalam hal ada yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Untuk itu bisa disimpulkan bahwa negara Indonesia sangat concern terhadap kebebasan masyarakat untuk memeluk kepercayaan mereka masing2, dan negara juga menjamin penuh keadilan terhadap penganut dari kepercayaan apapun. Sebagai tambahan, negara Indonesia juga memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memeluk agama diluar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha maupun Khong Hu Cu .Penganut agama-agama di luar enam agama di atas mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan mereka dibiarkan keberadaanya, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pasal-pasal yang terkait dalam hak kebebasan untuk memilih agama di Indonesia :
1. Pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Setelah itu Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Akan tetapi ada juga beberapa kasus tentang pelanggaran penyalahgunaan agama, yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat 1 UU penodaan agama yaitu bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah islam, Kristen, katolik, hindu, budha, dan kong hu cu. Dari situ kita mengetahui bahwa diluar dari enam agama itu kita mendapat jaminan seperti dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dan mereka membiarkan keberadaannya, selama tidak melanggar perundang-undangan di Indonesia.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Oleh sebab itu kita sebagai warga negara dan umat beragama memiliki kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang kita yakini, tanpa adanya batasan dan paksaan.