Diskusi dan tanggapan

Diskusi dan tanggapan

Jumlah balasan: 28

Silahkan kalian tanggapai yang ada di Slide 3 di forum diskusi LMS


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Muhammad Ariztama Rahmanda -
Menurut pendapat saya, Negara Indonesia telah memberikan kebebasan kepada kita selaku umat beragama untuk memilih agama yang kita percayai. Dengan adanya keadilan kepada kita untuk memilih agamanya yang akan kita anut tanpa adanya paksaan, larangan, ataupun kekerasan. Hal ini bisa saya katakan karena mengacu kepada Pasal 29 ayat 2 dalam UUD 1945 yang menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
Sebagai balasan Muhammad Ariztama Rahmanda

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Negara Indonesia memang sudah memberikan kebebasan kepada warga negaranya dalam hal memilih agama sesuai dengan kepercayaannnya masing-masing tanpa adanya paksaan. Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (ΓÇ£UUD 1945ΓÇ¥): ... Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh M. Zaki Abdillah -
Menurut saya hak beragama dan menjalankan agama masuk dalam kategori hak-hak sipil dan politik. Berkaitan dengan peran dan fungsi negara terhadap HAM yang terdiri dari: menghormati (to respect), melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill), dan memajukan (to promote), hak sipil dan politik lebih menuntut negara untuk mengedepankan fungsi menghormati dan melindungi. Artinya, berkaitan dengan keagamaan, negara seharusnya lebih mengutamakan meningkatkan kemampuannya melindungi hak-hak keagamaan ketimbang memberikan pelayanan terhadap agama.
Sebagai balasan M. Zaki Abdillah

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Setiap orang berhak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan. Konsekwensinya tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau kepercayaan pilihannya sendiri. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama/ kepercayaannya. Namun, negara (cq. Pemerintah) wajib mengatur kebebasan di dalam melaksanakan/ menjalankan agama atau kepercayaan agar pemerintah dapat menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM dan demi terpeliharanya keamanan, ketertiban, kesehatan atau kesusilaan umum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh octa fajria siregar -
menurut saya indonesia memiliki HAM (hak asasi manusia) salah satu nya hak untuk memilih salah satunya adalah memilih agama . Untuk diiri sendri
Sebagai balasan octa fajria siregar

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 2. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Eric Fernanda -
Menurut saya kebebasan yang demikian adalah kebebasan yang berpijak pada sikap manusia untuk menentukan secara bebas, tanpa diinterfensi oleh kekuatan apapun, termasuk Negara. Ini bisa terjadi di Negara yang bersifat sekuler. Namun untuk Indonesia, nampaknya belum menungkinkan, karena kebebasan dimaknai sebagai bebas untuk memilih dan memeluk agama tertentu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh baga zidana -
Kebebasan beragama di Negara kita mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Singgih Yulizar Maruf -

Menurut saya, Indonesia telah menerapkan nilai dari sila pertama dari Pancasila, yaitu ketuhanan yang maha esa dengan memberlakukan aturan tentang beragama. Sejatinya, ajaran agama menjadi salah satu dasar dari Pancasila sehingga implikasinya negara menjamin bagaimana masyarakat dapat menjalankan ajaran agamanya dengan damai. Dalam negara majemuk seperti Indonesia, memiliki dasar negara seperti Pancasila merupakan suatu anugerah tersendiri. Pancasila juga berperan sebagai jalan tengah sekaligus pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Dengan adanya Pancasila, menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang religius meski bukan sebagai negara agama tertentu. Negara juga mempersilakan siapa pun umat beragama untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Mungkin, tantangannya adalah generasi muda yang karakternya berbeda dengan generasi terdahulu. Ditambah lagi, kehidupan berbangsa dan bernegara yang mulai menjauh dari nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, tugas ini bukan hanya dari pemerintah, melainkan juga segenap rakyat Indonesia yang merindukan Pancasila tetap teguh sebagai dasar negara kita.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Muhammad Nashir Gultom -
Menurut saya, Negara Indonesia memberikan kebebasan beragama yang mans mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Fitrian Nuari -
Untuk aturan tentang beragama sudah diatur dalam undang-undang, bahwa semua orang bebas memeluk agama yang mereka percayai. tetap dalam kenyataan di lapangannya sangat berbeda jauh. seperti berita-berita yang banyak beredar pada awal tahun lalu dimana banyak agama minoritas yang ingin membangun rumah ibadahnya tetapi tidak diberikan ijin, seakan-akan agama minoritas akan merusak agama mayoritas, disinilah masalah mulai terjadi, membuat kecemburuan antar agama. Hal ini belum ada tanggapan serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Seharusnya kebebasan beragama bukan hanya ada di undang-undang tetapi juga harus bisa di tanamkan di dalam jiwa masing-masing masyarakat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh juliansyah adi putra -
Menurut saya negara indonesia telah memberikan ruang sebesar-besarnya dalam memilih agama yg ingin kita anut, bahkan sampai ada 6 agama di indonesia karena tingginya rasa toleransi. Semua berhak memilih agamanya tanpa ada paksaan, semua itu sesuai dengan pasal yg sudah ada, yaitu pasal 29 ayat 2 yg berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Wulan Novitasari -
Menurut pendapat saya, negara memberlakukan aturan tentang beragama yaitu pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945:
ΓÇ£Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.ΓÇ¥

Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh M arfan -
menurut pendapat saya
Setiap warga negara bebas untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing. Jadi, kebebasan beragama itu warga negara mau memeluk agama manapun itu terserah, karena tidak ada paksaan dalam beragama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh aldith reynaldi rangga putra -
Menurut saya negara menjujung sekali warga nya untuk bebas dalam memilih agama, yang mana agama itu harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dan negara menjamin setiap warga untuk melaksanakan kegiatan beribadah tanpa ada gangguan sehingga bisa melaksanakan ibadah dengan hikmat, selama tidak bertentangan dengan hukum. Serta negara menjamin untuk setiap warga berhak mimilih dengan bebas agama yang akan dianut-nya.Tanpa ada paksaan atau tekanan dalam memilih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Sabella Nur afni -
Menurut pendapat Kebebasan beragama bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Pada tataran hukum yang demikian, kebebasan beragama harus dipahami sebagai kebebasan untuk memeluk agama, apapun agamanya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Angga Saputra dinata -
Menurut pendapat saya kebebasan dalam beragama adalah negara menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan kewajiban agamanya. Salah satunya adalah beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan sejauh yang dibutuhkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh putri amelia -
Menurut saya kebebasan yang demikian adalah kebebasan yang berpijak pada sikap manusia untuk menentukan secara bebas dalam memilih kepercayaan masing-masing terhadap agama yang dianutnya. Dan indonesia pun sudah memberikan kebebasan beragama yang mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2, ΓÇ£bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan ituΓÇ¥.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Endang Astitin -
Menurut pendapat saya, di Indonesia sudah memberlakukan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan yang sudah dipilih dengan tidak adanya keterpaksaan dari pihak mana pun, tidak adanya kekerasan dan larangan yang akan dialami warga tersebut karena memeluk salah satu agama yang sudah diakui di Indonesia. Seperti pada pasal 22 (1) ΓÇ£Setiap orang bebas memeluk agamanya masing ΓÇô masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan ituΓÇ¥ dan pasal 22(2) ΓÇ£Negara menjamin kemerdekaan setiap orang yang memeluk agamanya masing ΓÇô masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan ituΓÇ¥.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh i putu risky Aditya -
Menurut pendapat saya, indonesia merupakan negara yang mempunyai kepercayaan tinggi terhadap adanya tuhan. dimana warganya diminta untuk memilih agamanya sesuai dengan keyakinan yang telah iya yakini, negara tidak memaksakan warganya untuk memilih agamanya, karena yang saya ketahui di indonesiapun masih ada yang mempercayaai animisme, walaupan pada sila pertama setiap warganegara harus mempunyai agama atau tuhan, tetapi pada mesyarakat pedalaman negara tidak memaksakan warganya untuk mengikuti agama yang telah resmi ada di indonesia, ini merupakan wujud keadilan bagi selusuh rakyat indonesia tendang bebas beragama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Izuddin Alqosam -
menurut pendapat saya, negara sudah bersikap tegas dalam mengurus aturan tentang beragama. karena negara sudah memberikan masyarakatnya untuk bebas dalam memilih agama dan juga bebas untuk melakukan ibadah. karena agama adalah landasan utama agar manusia memiliki moral dan tingkah laku yang baik karena tanpa agama manusia tidak memiliki moral. dan juga negara megamalkan UUD Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Bima Waseso -
Menurut saya, kebebasan dalam memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing2 sangat terjamin, dikarenakan hal ini sudah tertuang pada Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Keadilan terhadap penganut agama masing2 juga di jamin didalam pasal 2 ayat (1) UU Penodaan Agama yang menyatakan, dalam hal ada yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Untuk itu bisa disimpulkan bahwa negara Indonesia sangat concern terhadap kebebasan masyarakat untuk memeluk kepercayaan mereka masing2, dan negara juga menjamin penuh keadilan terhadap penganut dari kepercayaan apapun. Sebagai tambahan, negara Indonesia juga memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memeluk agama diluar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha maupun Khong Hu Cu .Penganut agama-agama di luar enam agama di atas mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan mereka dibiarkan keberadaanya, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Irwan syah putra -
Menurut saya kebebasan untuk memilih agama adalah kebebasan seluruh umat manusia ,dan tidak ada satu orangpun yang dapat menghalangi termasuk negara . Dan Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi perbedaan ,jadi untuk Indonesia sendiri warganya masih bebas untuk memilih agama mana yang mau mereka anut dan dalami .
Sebagai balasan Irwan syah putra

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Di Indonesia setiap warga negara bebas memilih agamanya masing-masing, dan dalam pasal 1 UU penodaan agama dinyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia adalah islam,Kristen, katolik, budha dan konghucu. Kebebasan beragama diindonesia sangat dijunjung tinggi, dan masyarakat Indonesia bebas memilih agama jika sudah dewasa atau 18 tahun keatas
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Muhammad Luthfi Desrianto -
Menurut saya , di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan hak dan kebebasan kepada warga negaranya dalam memilih agama dan kepercayaan masing-masing dan mendapat jaminan selama tidak melanggar perundang-undangan di Indonesia.

Pasal-pasal yang terkait dalam hak kebebasan untuk memilih agama di Indonesia :
1. Pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Setelah itu Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Akan tetapi ada juga beberapa kasus tentang pelanggaran penyalahgunaan agama, yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat 1 UU penodaan agama yaitu bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah islam, Kristen, katolik, hindu, budha, dan kong hu cu. Dari situ kita mengetahui bahwa diluar dari enam agama itu kita mendapat jaminan seperti dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dan mereka membiarkan keberadaannya, selama tidak melanggar perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Dwi Rizky Fadhillah -
Menurut pendapat saya, Negara Indonesia sangat memberikan kebebasan dalam memeluk kepercayaan bagi setiap warga negaranya, hal ini telah diatur dalam Pasal 29 (2) UUD 1945 yaitu :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Oleh sebab itu kita sebagai warga negara dan umat beragama memiliki kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang kita yakini, tanpa adanya batasan dan paksaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh El Vanday -
menurut pendapat saya kebebasan beragama sangat di junjung tinggi di negara indonesia seperti yang tertera di sila pertama "ketuhanan yang maha esa" artinya umat beragama sangat di junjung tinggi dalam bermasyarakat di indonesia, selalu menerapkan nilai nilai agama dalam hal apapun, dan menjunjung tinggi ketuhanan yang maha esa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh syifa annisa -
Kebebasan beragama di Negara kita mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Pada tataran hukum yang demikian, kebebasan beragama harus dipahami sebagai kebebasan untuk memeluk agama, apapun agamanya.