silahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materi pertemuan ke 10, apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 10 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa.
DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Assalamualaikum wr.wb
Saya Dhela Safrinda
Npm :1812120141
Izin bertanya ,
Di manakah letak perlindungan untuk konsumen apabila produk itu (rokok) nyata-nyata membahayakan bagi konsumen itu sendiri? Bagaimana wujud perlindungan tersebut?
Terimakasih
Saya Dhela Safrinda
Npm :1812120141
Izin bertanya ,
Di manakah letak perlindungan untuk konsumen apabila produk itu (rokok) nyata-nyata membahayakan bagi konsumen itu sendiri? Bagaimana wujud perlindungan tersebut?
Terimakasih
Sebagai balasan Dhela Safrinda
Re: DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN
aturan mengenai hukum perlindungan konsumen sesuai dengan uu no.8 th.1999. dimana dalam perlindungan konsumen ada 2 pihak yang terkait yaitu konsumen dan pelaku usaha, masing-masing pihak terkait ini memiliki hak dan kewajiban masing-masing. untuk kasus rokok sendiri sebenarnya sudah ada uu yang mengaturnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
tetapi jika ditinjau dari uu perlindungan konsumen mengenai hak konsumen maka konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa sedangkan kewajiban konsumen yaitu membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan. sedangkan hak dan kewajiban bagi pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Disamping itu pelaku usaha juga dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang/jasa, tidak mencantumkan akibat atau efek sampingan dengan keterangan yang lengkap, bahaya penggunaan barang/jasa.
lalu bagaimana wujud perlindungannya, wujud perlindungan terhadap konsumen rokok sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah dengan memberikan batasan-batasan dalam hal memproduksi dan mengimpor rokok wajib memiliki izin, wajib menguji coba dalam setiap produksi, wajib memberikan informasi yang jelas mengenai bahaya merokok dll. karena itu disetiap produk atau ikalnnya selalu ada informasi mengenai bahaya merokok dan hal ini kembali lagi ke kesadaran bahaya merokok bahwa merokok dapat beresiko terhadap kesehatan konsumen di setiap individu masing-masing.
tetapi jika ditinjau dari uu perlindungan konsumen mengenai hak konsumen maka konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa sedangkan kewajiban konsumen yaitu membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan. sedangkan hak dan kewajiban bagi pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Disamping itu pelaku usaha juga dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang/jasa, tidak mencantumkan akibat atau efek sampingan dengan keterangan yang lengkap, bahaya penggunaan barang/jasa.
lalu bagaimana wujud perlindungannya, wujud perlindungan terhadap konsumen rokok sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah dengan memberikan batasan-batasan dalam hal memproduksi dan mengimpor rokok wajib memiliki izin, wajib menguji coba dalam setiap produksi, wajib memberikan informasi yang jelas mengenai bahaya merokok dll. karena itu disetiap produk atau ikalnnya selalu ada informasi mengenai bahaya merokok dan hal ini kembali lagi ke kesadaran bahaya merokok bahwa merokok dapat beresiko terhadap kesehatan konsumen di setiap individu masing-masing.
Nama : febriyanti
Npm:1712120136
Izin bertanya bu , apa yg dapat dilakukan pemerintah dalam penegakan atas perlindungan konsumen dalam kasus gagal bayar yg sekarang dialami oleh para konsumen pada pt.jiwa seraya ?
Npm:1712120136
Izin bertanya bu , apa yg dapat dilakukan pemerintah dalam penegakan atas perlindungan konsumen dalam kasus gagal bayar yg sekarang dialami oleh para konsumen pada pt.jiwa seraya ?
Sebagai balasan Febri Yanti
Re: DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN
jika kita berbicara apa yang harus dilakukan pemerintah artinya seharusnya pemerintah melakukan atau menindaklanjuti sesuai dengan peraturan uu yang berlaku mengenai perlindungan konsumen melalui badan penyelasaian sengketa konsumen dan majelis penyelsaian sengketa konsumen yaitu berupa hak dan kewajibannya antara konsumen dan pelaku usaha. jiwasraya ini bukan hanya menyangkut kerugian negara tapi yang sudah pasti terjadi adalah kerugian nasabah/investor sehingga pengembalian uang nasabah harus diprioritaskan. sesuai dengan kewajiban pelaku usaha yaitu, memberikan kompensasi/ganti rugi, dan hak konsumen yaituhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan hak mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita
Re: DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN
oleh Febri Yanti -
Terimakasih atas penjelasanyya bu ,
Assalamualaikum, izin bertanya Bu
Nama : Riza Dwi Andarini
NPM : 1712120127
Ketika berbelanja dan melakukan transaksi pembelian secara online, namun barang yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan yang diiklankan. Apakah konsumen bisa menuntut atau meminta ganti rugi terhadap pelaku usaha Bu? Dan apakah pelaku usaha bsa mendapatkan hukuman ketika tidak setuju untuk mengganti rugi terhadap konsumen?
Terimakasih Bu.
Nama : Riza Dwi Andarini
NPM : 1712120127
Ketika berbelanja dan melakukan transaksi pembelian secara online, namun barang yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan yang diiklankan. Apakah konsumen bisa menuntut atau meminta ganti rugi terhadap pelaku usaha Bu? Dan apakah pelaku usaha bsa mendapatkan hukuman ketika tidak setuju untuk mengganti rugi terhadap konsumen?
Terimakasih Bu.
Sebagai balasan Riza Dwi Andarini
Re: DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN
bisa, karena kita sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban begitu juga pada pelaku usaha. kita contohkan pada shopee, di dalam kebijakan peraturan yang ditetapkan shopee terdapat poin yang berbicara mengenai hal tersebut. sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara konsumen dan pelaku usaha. dan ada sanksinya jika melanggar.
Izin bertanya Bu,
Terkait dengan konsumen dan pelaku usaha, apabila konsumen membeli suatu produk melalui pelaku usaha, dan mendapatkan produk dengan kualitas yang tidak diinginkan, namun ingin dikembalikan dengan pelaku usaha, tapi malah tidak bisa apakah ada pasalnya Bu yang terkait hal tersebut?
Terima kasih
Terkait dengan konsumen dan pelaku usaha, apabila konsumen membeli suatu produk melalui pelaku usaha, dan mendapatkan produk dengan kualitas yang tidak diinginkan, namun ingin dikembalikan dengan pelaku usaha, tapi malah tidak bisa apakah ada pasalnya Bu yang terkait hal tersebut?
Terima kasih
Sebagai balasan Alfonsus Gabriel
Re: DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN
hal ini menyangkut antara hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha yang sudah tertuang dalam uu perlindungan konsumen. hak konsumen pada pasal 4 uu perlindungan konsumen dan kewajiban konsumen tertuang dalam pasal 5 uu perlindungan konsumen. sebelumnya pasti ada perjanjian jual beli barang antara konsumen dan pelaku usaha (bisa tertulis di dalam nota pembelian biasanya). jika point tersebut dicantumkan dalam perjajian jual beli maka hal itu bisa dituntut. tetapi jika tidak terdapat perjanjian yang bersangkutan maka akan susah untuk menuntut. jike terjadi hal demikian bisa diselesaikan dengan badan penyelasian sengketa konsumen dan majelis penyelesaian sengketa konsumen melaui pengadilan atau non pengadilan seperti mediasi, konsiliasi, arbitrase atau pada lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yaitu lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.