Assalamualaikum wr. wb.
Selamat pagi bapak dan teman teman, saya Ardenty Salsabila (1812120051) izin untuk memberikan
kesimpulan dari materi hari ini.
Dijaman dewasa seperti saat ini kita harus hati-hati dalam memilih barang/jasa yang diinginkan. Jika tidak konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai.
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa ΓÇ£Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumenΓÇ¥. Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
selain itu ada pula hak dan kewajiban konsumen, hak atas kenyaman , keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Maka dari itu konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa, dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk seperti makanan. Agar konsumen terhindar dari adanya kerugian-kerugian maka konsumen dapat memutuskan untuk memilih suatu produk yang cocok untuk dirinya (hak untuk memilih). Apabila setelah mengonsumsi konsumen merasa dirugikan karena produk yang dikonsumsinya tidak sesuai dengan informasi yang diterimanya maka konsumen berhak untuk di dengar keluhan atau pendapatnya dan termasuk juga berhak mendapatkan penggantian kerugian atas kerugian yang diderita.
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
http://makalahkuindonesia.blogspot.com/2017/11/makalah-hukum-perlindungan-konsumen.html