Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Jumlah balasan: 5

Mari Aktifkan Forum ini...

(Kalian Semua-nya Cerdas lahir dan bathin)....

 


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh putri oktaviani -
Nama putri oktaviani
Npm 1712120064
Asalamualaikum


Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.

Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.

Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.

Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.

Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.

Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.


Refrensi: https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Isnaini Ambar Ayu -
assalamualaikum wr. wb.
Selamat pagi bapak dan teman teman
saya Isnaini Ambar Ayu (1812120041) izin memberikan kesimpulan materi paada hari ini mengenai perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. perlindungan konsumen berlandaskan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). menurut pasal 3 undang-undang perlindungan konsumen,bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, menuntut hak-hak sebagai konsumen, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha. dimana perlindungan konsumen ini juga memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh hak dan kewajiban secara adil, dan juga memberikan perlindungan dan keamanan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/atau jasa yang yang dikonsumsi atau digunakan.
(https://bpkn.go.id/uploads/document/99427398FAQs.pdf)
Sengketa konsumen terjadi apabila antara pihak usaha dan konsumen bersellisih merasa dirugi oleh salah satu pihak, menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) sengketa dapan diselesaikan melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan kepada salah satu pihak atau dengan diselesaikan diluar pengadilan, UU No. 8 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dilakukan dengan cara mediasi, arbitrase atau konsiliasi.
(https://bplawyers.co.id/2020/01/29/penyelesaian-sengketa-perlindungan-konsumen/)
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Klausula_Baku)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Mulyati Qalby -
Assalamualaikum wr.wb
Selamat pagi pak dan teman teman . Saya Mulyati Qalby (1812120065) izin memberii kesimpulan dari materi pada hari inii 🙏

Kesadran konsumen bahwa mereka memiliki hak, kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat factor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang, pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancer tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang yang diakibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan standar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibaut oleh pemerintah.
Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum.

https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/

Terimakasih pak🙏
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Novilia Anggie -
Assalamualaikum wr. wb.
Selamat pagi bapak dan teman-teman.
Nama saya Novilia Anggie ,NPM: 1812120063, izin memberikan kesimpulan materi hari ini terkait perlindungan konsumen.
Hukum perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Asas hukum perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK. Dalam Pasal 2 UUPK terdapat lima asas perlindungan konsumen, yaitu: 1. Asas manfaat; 2. Asas keadilan; 3. Asas keseimbangan; 4. Asas keamanan dan keselamatan; 5. Asas kepastian hukum. Tujuan perlindungan konsumen terdapat dalam Pasal 3 UUPK. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa perlindungan konsumen bertujuan: 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Pihak-pihak yang terkait dalam perlindungan konsumen adalah: a. Konsumen; b. Pelaku usaha; c. Pemerintah. Dalam UUPK konsumen dan pelaku usaha merupakan subyek hukum. Transaksi yang dapat berupa kontrak atau kesepakatan, dilakukan antara konsumen dan pelaku usaha akan menentukan adanya hubungan hukum dan menjadi syarat pokok untuk menentukan apakah suatu tuntutan dapat diajukan berdasarkan UUPK atau tidak, sehingga dapat dikualifikasi sebagai tuntutan konsumen. Hubungan hukum adalah hubungan antar subyek hukum yang dilakukan menurut hukum yang dapat berupa ikatan hak dan kewajiban. Terdapat dua macam ruang untuk penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan UUPK Pasal 45 ayat 1. Dalam UUPK Pasal 45 ayat 1 menyebutkan bahwaΓÇ¥Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.ΓÇ¥

Ketentuan Pencantuman Klausa Baku diatur dalam pasal 18 UU No.8 tahun 1999. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: 1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; 2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; 3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; 4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; 5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; 6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; 7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; 8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Konsumen sebagai salah satu subjek hukum dalam perlindungan konsumen ini perlu menyadari serta memahami hak-hak dan kewajiban yang seharusnya mereka terima ataupun keluarkan agar kesejahteraan konsumen dapat terwujud dengan UUPK.

Referensi:
http://digilib.unila.ac.id/5180/11/BAB%20II.pdf
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-8-1999-perlindungan-konsumen
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ardenty Salsabila -
Assalamualaikum wr. wb.
Selamat pagi bapak dan teman teman, saya Ardenty Salsabila (1812120051) izin untuk memberikan kesimpulan dari materi hari ini.

Dijaman dewasa seperti saat ini kita harus hati-hati dalam memilih barang/jasa yang diinginkan. Jika tidak konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai.

Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa ΓÇ£Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumenΓÇ¥. Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.

selain itu ada pula hak dan kewajiban konsumen, hak atas kenyaman , keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Maka dari itu konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa, dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk seperti makanan. Agar konsumen terhindar dari adanya kerugian-kerugian maka konsumen dapat memutuskan untuk memilih suatu produk yang cocok untuk dirinya (hak untuk memilih). Apabila setelah mengonsumsi konsumen merasa dirugikan karena produk yang dikonsumsinya tidak sesuai dengan informasi yang diterimanya maka konsumen berhak untuk di dengar keluhan atau pendapatnya dan termasuk juga berhak mendapatkan penggantian kerugian atas kerugian yang diderita.

Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.

http://makalahkuindonesia.blogspot.com/2017/11/makalah-hukum-perlindungan-konsumen.html