Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Jumlah balasan: 30

Mari Aktifkan Forum ini...

 


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Han Han -
Nama : Han Han
Npm : 1812120009
Selamat malam pak
a. Tanggung jawaban pelaku usaha: adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan / menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.
Didalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Sumber atau referensi: https://lpksmcelebes.blogspot.com/2012/08/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html

b. Badan Perlindungan Konsumen: Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. (pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Didalam UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 33 Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Didalam pasal 34 berisi sebagai berikut:
1. Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
e. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
f. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;
g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.
Didalam Pasal 36 juga berisi:
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:
1. pemerintah;
2. pelaku usaha;
3. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
4. akademisi; dan
5. tenaga ahli.
Sumber atau referensi: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm

c. Badan penyelesaian sengketa konsumen dan majelis penyelesaia konsumen
Badan penyelesaian sengketa konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.
BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri,
didalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak

Tugas BPSK ialah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi dengan berikut ini:
1. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
2. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
3. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
5. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
8. mendapatkan, meneliti atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan atau pemeriksaan;
9. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
10. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
11. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen membentuk majelis harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah anggota majelis tiga orang terdiri dari berikut ini:
1. seorang ketua merangkap anggota,
2. seorang wakil ketua merangkap anggota
3. seorang anggota, majelis ini terdiri mewakili semua unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh seorang panitera dan putusan majelis bersifat final dan mengikat.

Sumber atau referensi: https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelesaian_Sengketa_Konsumen#:~:text=Badan%20Penyelesaian%20Sengketa%20Konsumen%20disingkat,Konsumen%20bertugas%20utama%20menyelesaikan%20persengketaan

Adapun tugas dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2001 pasal 3, yaitu
1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
3. melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Sumber atau referensi: http://www.lingkarkonsumen.com/2016/11/tugas-dan-wewenang-lpksm.html#:~:text=Tugas%20LPKSM%20meliputi%20kegiatan%20%3A,mengkonsumsi%20barang%20dan%2Fatau%20jasa%3B&text=melakukan%20pengawasan%20bersama%20pemerintah%20dan%20masyarakat%20terhadap%20pelaksanaan%20perlindungan%20konsumen.

Kesimpulan: Berdasarkan pembahasan diatas maka saya menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.

Sekian jawaban dari saya, mungkin ada teman-teman yang ingin menanggapi atau menambahkan terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Prita Arum Sari -
Prita Arum Sari 1812120035 berdasarkan pembahasan diatas maka saya menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan,Konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual, pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.
Sekian pendapat saya terima kasih.
Sumber : http://www.hukumit.com/2011/12/tugas-makalah-hukum-perlindungan.html?m=1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Arnum Rizky -
berdasarkan materi yang saya baca, BPSK sangat berperan penting dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. Adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes labaoratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa.
Mengenai peranan BPSK dalam menuntaskan perkara konsumen, sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menyebutkan ada 2 (dua) bahasan pokok BPSK. Konsumen tidak harus menyelesaikan konflik atau permasalahan melalui BPSK. Meski demikian, putusan BPSK memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk membuat jera pelaku usaha. Selain karena sanksi berat, putusan dapat dijadikan berkas perkara bagi penyidik. Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyebut bahwa, tindakan pelanggaran para pelaku usaha boleh digugat oleh :
1. ahli waris dari pelaku usaha atau konsumen yang merasa dirugikan
2. beberapa konsumen dengan kepentingan sama
3.LSM yang bergerak di bidang perlindungan konsumen sesuai syarat undang-undang
4.dan pemerintah atau instansi terkait
Sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah RI, BPSK memiliki kewenangan lebih banyak dibandingkan lembaga penyelesaian sengketa konsumen lainnya.

sumber : https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2019/01/02/apa-peranan-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-indonesia/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Desi Ana -
Nama :Desi ana
Npm 1812120144

Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).

Pengertian, Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen


Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39), hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajibanitu.
link: https://www.kajianpustaka.com/2018/05/pengertian-tujuan-asas-perlindungan-konsumen.html?m=1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Rahayu Rahayu -
Selamat malam pak 🙏
Nama : Rahayu
Npm : 1812120008


a. Tanggung jawab pelaku usaha
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ΓÇ¥Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt529946a023c0a/apakah-lembaga-perlindungan-konsumen-swadaya-masyarakat-dapat-beracara-di-persidangan/ produk tersebut.ΓÇ£
link : https://lpksmcelebes.blogspot.com/2012/08/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html?m=1

b. Badan perlindungan konsumen adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPKN mempunyai tugas:

memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;

melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;

melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;

mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;

menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;

menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Link : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Perlindungan_Konsumen_Nasional

c. Badan penyelesaian sengketa konsumen dan majelis penyelesaian sengketa konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak.
Link : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelesaian_Sengketa_Konsumen

d. Kelembagaan, kedudukan dan keanggotaan badan penyelesaian sengketa konsumen UUPK membentuk BPSK sebagai badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen antara pelaku usaha dengan konsumen di luar pengadilan. Pembentukkan BPSK didasarkan pada adanya kecenderungan masyarakat yang enggan untuk beracara dipengadilan karena posisi konsumen yang secara sosial dan finansial tidak seimbang dengan pelaku usaha. Berdasarkan tugas dan wewenangnya BPSK memiliki sifat mengadili namun BPSK berada diluar lembaga peradilan.
Link : http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/66723

e. Lembaga perlindungan  konsumen swadaya Masyarakat adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Link : https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt529946a023c0a/apakah-lembaga-perlindungan-konsumen-swadaya-masyarakat-dapat-beracara-di-persidangan/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh mega putri -
Berita ┬╖ Pusat Data ┬╖ Jurnal ┬╖ Klinik ┬╖ Events ┬╖ Produk ┬╖ Pro

Apakah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Dapat Beracara di Persidangan?
https://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt5de8d2c163fad.png
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.
Perlindungan Konsumen
Si Pokrol
Selasa, 17 Desember 2013

Pertanyaan
Dapatkah Lembaga Perlindungan Konsumen beracara dalam persidangan yang berkaitan dengan permasalahan (sengketa) konsumen?




Punya pertanyaan lain ?
Silakan Login, atau Daftar ID anda.
Kirim Pertanyaan

;
Ulasan Lengkap
Sebelumnya, kami ingin melengkapi bahwa istilah yang dikenal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ΓÇ£UU Perlindungan KonsumenΓÇ¥) adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.


Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (ΓÇ£LPKSMΓÇ¥) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.


Sebelum mengetahui apakah LPKSM bisa beracara dalam persidangan, terlebih dahulu kita mengetahui apa saja tugas LPKSM itu. Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]:

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;

c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;

d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;

e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.


Mengacu pada pasal di atas, adapun tugas LPKSM yang berkaitan dengan pertanyaan Anda adalah dalam hal membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (ΓÇ£PP LPKSMΓÇ¥) dikatakan bahwa dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Sumber : https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt529946a023c0a/apakah-lembaga-perlindungan-konsumen-swadaya-masyarakat-dapat-beracara-di-persidangan/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Willi Kenedy -
Willi kenedy 1712120049
Malam pak izin menanggapi,
Dalam hal ini Kehadiran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam khazanah kelembagaan hukum di Tanah Air merupakan fenomena yang cukup unik. Ada yang berpendapat bahwa BPSK adalah semacam small claim court, walaupun ada yang menolak pengkategorian ini karena kata ΓÇ£courtΓÇ¥ tersebut lazim diterjemahkan sebagai ΓÇ£pengadilanΓÇ¥. BPSK memang bukan pengadilan, melainkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Pasal 49 ayat [1] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Namun, terlepas apakah kita ingin memahami kata ΓÇ£courtΓÇ¥ ini secara luas atau secara sempit, tidaklah dapat dipungkiri bahwa keberadaan small claim court di sejumlah negara telah menginsipirasi gagasan awal pembentukan BPSK, sehingga akhirnya dimuat di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

UUPK adalah undang-undang hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, yang pada saat bersamaan juga menginisiasi lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan demikian, alam pikiran dari penggagas kedua undang-undang ini memiliki kesamaan. Artinya, tidak salah pula jika kita mencoba mengkomparasi BPSK dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

BPSK dan KPPU sama-sama didesain untuk memutuskan suatu permasalahan hukum. Namun, jika dilihat dari para pihak yang terlibat di dalam permasalahan itu, terlihat ada perbedaannya. BPSK berada di antara konsumen dan pelaku usaha. Netralitas ini ingin dikedepankan sejak awal, sebagaimana terlihat dari komposisi keanggotaan BPSK, yang terdiri dari unsur pemerintah, konusmen, dan pelaku usaha. Hal ini berbeda dengan KPPU yang menyelesaikan sengketa berhadapan langsung dengan pelaku usaha. KPPU dengan gagah tampil sebagai representasi dari negara dengan susunan komisioner yang dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden. Jika ada pelaku usaha yang melaporkan pelaku usaha lain ke KPPU, pihak pelapor ini tidak alam dijadikan sebagai pihak di dalam proses pemeriksaan di KPPU.

https://business-law.binus.ac.id/2018/11/05/badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-seberapa-greget/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Lisa Franciska Natalia -
Nama : Lisa Franciska Natalia
Npm : 1712120006

Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ΓÇ¥Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.ΓÇ£
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BAB VI tentang TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen

Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

REFERENSI:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya_uu_perlindungan_konsumen_babVI.html

Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPKN mempunyai tugas:
1. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
2. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
3. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
4. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
5. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
6. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
BPKN RI mempunyai fungsi "memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia".
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Perlindungan_Konsumen_Nasional

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak.
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelesaian_Sengketa_Konsumen#:~:text=Badan%20Penyelesaian%20Sengketa%20Konsumen%20disingkat,Konsumen%20bertugas%20utama%20menyelesaikan%20persengketaan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak.
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelesaian_Sengketa_Konsumen
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (ΓÇ£LPKSMΓÇ¥) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Sebelum mengetahui apakah LPKSM bisa beracara dalam persidangan, terlebih dahulu kita mengetahui apa saja tugas LPKSM itu. Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]:
a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Mengacu pada pasal di atas, adapun tugas LPKSM yang berkaitan dengan pertanyaan Anda adalah dalam hal membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (ΓÇ£PP LPKSMΓÇ¥) dikatakan bahwa dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt529946a023c0a/apakah-lembaga-perlindungan-konsumen-swadaya-masyarakat-dapat-beracara-di-persidangan/

kesimpulan : berdasarkan materi yang saya baca diatas, maka dapat saya simpulkan bahwa perlindungan terhadap konsumen harus lebih diperhatikan lagi, seringkali terdapat permasalahan dan kerugian yang kecil maupun besar ysng sering dialami oleh konsumen yang disebabkan oleh produsen, pemerintah harus lebih memperhatikan jaminan kepada konsumen atau perlindungan kepada konsumen
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Dian Puspita Arta -
Assalamualaikum
Selamat Malam pak

Dian Puspita Arta
1712120011

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. Adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes labaoratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa.
Sengketa di BPSK dibedakan berdasarkan kategori produk, yaitu sengketa barang dan jasa. Berikut uraiannya.
- Sengketa barang. Beberapa kasus yang termasuk dalam sengketa barang, antara lain makanan dan minuman, berlangganan surat kabar, elektronik, serta perhiasan.
- Sengketa jasa. Kategori sengketa jasa meliputi pemanfaatan jasa, antara lain asuransi, pembelian rumah, perbankan, kredit kendaraan, telekomunikasi, listrik, air, dan PDAM. Tidak ketinggalan, pelayanan kartu kredit, transportasi umum, serta parkir juga tergolong dalam perselisihan jasa.

BPSK yang bertugas menangani perkara konsumen dan pelaku usaha memiliki peran sebagai berikut. Menangani perkara konsumen melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase ; Membuka konsultasi perlindungan konsumen ; Mengawasi pencantuman klausul baku ; Jika ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPSK wajib melaporkan kepada penyidik ; BPSK wajib menerima pengaduan secara tertulis ataupun tidak tertulis mengenai berbagai jenis pelanggaran ; BPSK bertugas melakukan pemeriksaan perkara dan penelitian terkait masalah perlindungan konsumen ; BPSK berhak memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen ; BPSK berhak menghadirkan saksi ahli, saksi, atau seseorang yang dianggap mengetahui tindak pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen ; BPSK bisa meminta bantuan penyidik dalam hal mendatangkan saksi, saksi ahli, dan pelaku usahaΓÇöjika mereka tidak mau memenuhi undangan dari BPSK ; Memeriksa kebenaran alat bukti untuk tujuan penyelidikan. Memastikan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen ; BPSK harus memberitahukan setiap putusan atas pelanggaran kepada pelaku usaha ; BPSK berhak menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Sumber : https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2019/01/02/apa-peranan-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-indonesia/
https://lms.darmajaya.ac.id/course/view.php?id=1396
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Made Dika -
Made dika 1812120038 menurut saya Kesadaran produsen
akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum,

Semoga makalah yang kami buat ini dapat memberi penjelasan dan dapat mengingatkan para pembaca bahwa kita sebagai konsumen memiliki hak-hak serta kewajiban yang harus kita laksanakan, dan kita juga memiliki perlindungan penuh atas hukum dan UU yang berlaku yang bisa digunakan kapan saja ketika diri kita endapat perlakuakuan yang tidak sesuai dengan apa-apa yang telah ditetapkan bagi konsumen.

Semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi para mahasiswa/mahasiswi, dan bisa dijadikan referensi dalam melakukan kajian-kajian ilmiah tentang hukum perlindungan konsumen, terima kasih
Refrensi https://silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/07/06/makalah-perlindungan-konsumen/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ratih Ayu Ningtiyas -
Ratih Ayu Ningtiyas - 1712120007

Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Tugas BPSK :
1. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase;
2. Memberikan kontribusi perlindungan konsumen;
3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
4. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU nomor 8 tahun 1999;
5. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
6. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
7. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU nomor 8 tahun 1999;
9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan h yang tidak memenuhi panggilan BPSK;
10. Mendapatkan,meneliti dan atau menilai surat.dokumen, atau alat bukti lain guna penyidikan dan atau pemeriksaan;
11. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian dipihak konsumen;
12. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
13. Menjatuhkan sanksi administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU nomor 8 tahun 1999.

Proses penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Perlingungan Konsumen (UUPK) dilakukan dengan 3 alur, yakni: cara damai, cara menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyelesaian perkara lewat BPSK

https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2019/01/02/apa-peranan-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-indonesia/#:~:text=Tugas%20utamanya%20adalah%20memberikan%20perlindungan,mendapatkan%20amanah%20khusus%20dari%20menteri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh endang kusumawardhani -
Nama : Endang Kusumawardhani
Npm : 1712120059

Dengan menilik berbagai kasus yang telah atau sedang terjadi di Indonesia, bisa dikatakan bahwa perlindungan konsumen di negara ini masih sangat rendah. Hal ini cukup kontradiktif mengingat Indonesia telah memiliki kebijakan tentang perlindungan konsumen, yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak hanya konsumen, namun juga mengatur para pelaku usaha seperti yang tertulis di dalam Bab III, Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha. Menurut hukum konsumen dapat mengajukan permasalahan ini pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pembentukan BPSK adalah untuk melindungi konsumen dan pengusahadengan merancang sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan transparansi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk dan diatur dalamUndang-undang Perlindungan Konsumen, yang tugas utamanya adalahmenyelesaikan sengketa atau perselisihan antara konsumen dan pelakuusaha. Badan Pernyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Daerah Kota yangberfungsi menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumendan pelaku usaha di luar pengadilan. BPSK bukan pengadilan, melainkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BPSK dan KPPU sama-sama didesain untuk memutuskan suatu permasalahan hokum, BPSK berada di antara konsumen dan pelaku usaha. keanggotaan BPSK, yang terdiri dari unsur pemerintah, konusmen, dan pelaku usaha. Hal ini berbeda dengan KPPU yang menyelesaikan sengketa berhadapan langsung dengan pelaku usaha. mekanisme kerja BPSK menggunakan konsiliasi, mediasi, atau arbitrase, maka sanksi administratif hanya mungkin diberikan apabila konsumen dan pelaku usaha memilih untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui arbitrase. BPSK akan mengeluarkan putusan dan di dalam putusan itu dapat diberikan sanksi administratif. Besarnya sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200juta rupiah. Terhadap putusan melalui arbitrase ini, konsumen dan/atau pelaku usaha dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Istilah ΓÇ£keberatanΓÇ¥ ini sengaja dipakai untuk menghindari kesan sama dengan ΓÇ£bandingΓÇ¥. Boleh jadi juga karena itulah BPSK tidak dianggap sebagai ΓÇ£courtΓÇ¥, sama seperti KPPU yang putusannya pun diberi kanalisasi yang sama ke pengadilan negeri melalui pengajuan keberatan oleh pelaku usaha.
Referensi :
http://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/1245
https://business-law.binus.ac.id/2018/11/05/badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-seberapa-greget/
Keywords
Sengketa Konsumen, BPSK, Mediasi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Resti Rezalita -
Nama : Resti Rezalita
NPM: 1912129002P

Izin menanggapi Pak,

Menurut peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian huku untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen dapat dikatakan sebagai hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen.
Perlindungan konsumen dalam era global menjadi sangat penting, karena pertama konsumen disamping mempunyai hak-hak yang bersifat universal juga mempunyai hak-hak yang bersifat sangat spesifik (baik situasi maupun kondisi). Dalam permasalahan terkait dengan perlindungan konsumen adalah rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya akan posisi konsumen. Maka dari itu pemerintah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan konsumen.
Menurut peraturan UUPK dalam pasal 1 butir (1) yakni perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada konsumen. Sedangkan yang dimaksud konsumen juga dijelaskan dalam UUPK butir (2) adalah setiap orang pemakai barang dan/ jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Sumber : http://etheses.uin-malang.ac.id/175/5/11220021%20Bab%201.pdf
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Putra Alfredo -
Selamat Malam Pak,

Putra Alfredo, 1712120095

Secara normatif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Namun demikian, pemberlakuan UUPK tidaklah menghapuskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah ada yang juga memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Hal ini berdasarkan Ketentuan Peralihan Pasal 64 UUPK yang menyatakan bahwa segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada saat undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UUPK. Artinya bahwa UUPK masih mengakui keberadaan peraturan perundang-undangan yang telah ada yang juga bertujuan untuk melindungi konsumen.

Tujuan perlindungan konsumen dalam UUPK yang diatur dalam Pasal 3 UUPK ;
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. Adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes labaoratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa.

Sumber:
- http://repository.ut.ac.id/4102/1/HKUM4312-M1.pdf
- https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2019/01/02/apa-peranan-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-indonesia/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Haris Roba'in -
Nama: Haris RobaΓÇÖin
NPM : 1812120020
Kelas : 6AK-S1 (Ekstensi)

Adapun yang menjadi kewajiban pelaku usaha sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Hak dan kewajiban pelaku usaha ini juga tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan lain dalam pelaksanaannya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang perikatan.

Untuk menjaga dari hak yang dimiliki oleh konsumen maka di bentuklah Badan penyelesaian sengketa konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri.
Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen; mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Referensi :
1. Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2.https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelesaian_Sengketa_Konsumen#:~:text=Badan%20Penyelesaian%20Sengketa%20Konsumen%20disingkat,Konsumen%20bertugas%20utama%20menyelesaikan%20persengketaan
3.https://rendratopan.com/2019/04/05/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Elifta Dini Putri -
Nama : Elifta Dini Putri
Npm : 1612120007

Sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah RI, BPSK memiliki kewenangan lebih banyak dibandingkan lembaga penyelesaian sengketa konsumen lainnya. Pun prinsip dasarnyaΓÇöseperti penjelasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib NiagaΓÇöyang selalu diterapkan sebagai berikut
. Konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa bisa memilih cara penyelesaian secara sukarela
. Kesepakatan kedua pihak tak harus dipengaruhi oleh BPSK
. Penyelesaian sengketa di BPSK bukan berjenjang, melainkan pilihan alternatif. Artinya, jika pihak yang bersengketa tidak menemukan jalan keluar melalui mediasi dan konsiliasi, boleh menempuh jalur arbitrase. Tentunya, proses penyelesaian dimulai dari awal sesuai prosedur arbitrase
. Majelis BPSK wajib memberikan saran, masukan, serta keterangan seputar Undang-Undang Perlindungan Konsumen ketika kedua pihak memilih konsiliasi atau mediasi. Sederhananya, majelis BPSK bertugas sebagai fasilitator
. Pihak yang bersengketa dengan pilihan penyelesaian secara arbitrase harus menyerahkan perkara sepenuhnya kepada majelis BPSK. Dari mulai sidang sampai putusan ganti rugi di akhir proses. Hal yang perlu diingat, penyelesaian masalah lewat BPSK tidak disertai pengacara. Jadi, hanya ada penggugat, tergugat, majelis, dan mungkin beberapa saksi serta saksi ahli. Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak dipungut biaya apa pun.

Sumber: Apa Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia?
https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2019/01/02/apa-peranan-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-indonesia/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ika Pratiwi -
NAMA : IKA PRATIWI
NPM : 1712120068
Adapun yang menjadi kewajiban pelaku usaha sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. Adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes labaoratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa.


Sengketa di BPSK dibedakan berdasarkan kategori produk, yaitu sengketa barang dan jasa. Berikut uraiannya.
ΓÇó Sengketa barang Beberapa kasus yang termasuk dalam sengketa barang, antara lain makanan dan minuman, berlangganan surat kabar, elektronik, serta perhiasan.
ΓÇó Sengketa jasa Kategori sengketa jasa meliputi pemanfaatan jasa, antara lain asuransi, pembelian rumah, perbankan, kredit kendaraan, telekomunikasi, listrik, air, dan PDAM. Tidak ketinggalan, pelayanan kartu kredit, transportasi umum, serta parkir juga tergolong dalam perselisihan jasa.




PP 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah aturan pelaksanaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. PP 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam perjalanannya diubah dengan PP 89 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
1. Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
2. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
3. Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Rita Lestari -
Nama: Rita Lestari
NPM: 1712120144
Izin mengemukakan kesimpulan saya pak.
Hak dan kewajiban konsumen

Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
1)    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2)    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3)    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4)    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5)    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6)    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7)    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8)    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9)    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen adalah:
1)    membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2)    beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3)    membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4)    mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

B.   Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha

Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha adalah:
1)    hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2)    hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3)    hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4)    hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5)    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah:
1)    beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2)    memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3)    memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4)    menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5)    memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6)    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7)    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. Adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes labaoratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa.

Jenis-Jenis Sengketa di BPSK Sengketa di BPSK
Jenis-Jenis Sengketa di BPSK Sengketa di BPSK dibedakan berdasarkan kategori produk, yaitu sengketa barang dan jasa. Berikut uraiannya.

Sengketa barang.
Beberapa kasus yang termasuk dalam sengketa barang, antara lain makanan dan minuman, berlangganan surat kabar, elektronik, serta perhiasan.  

Sengketa jasa.
Kategori sengketa jasa meliputi pemanfaatan jasa, antara lain asuransi, pembelian rumah, perbankan, kredit kendaraan, telekomunikasi, listrik, air, dan PDAM. Tidak ketinggalan, pelayanan kartu kredit, transportasi umum, serta parkir juga tergolong dalam perselisihan jasa.

Dengan bahasan pokok tersebut, BPSK yang bertugas menangani perkara konsumen dan pelaku usaha memiliki peran sebagai berikut.
1. Menangani perkara konsumen melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
2. Membuka konsultasi perlindungan konsumen. 3. Mengawasi pencantuman klausul baku.
4. Jika ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPSK wajib melaporkan kepada penyidik.
5. BPSK wajib menerima pengaduan secara tertulis ataupun tidak tertulis mengenai berbagai jenis pelanggaran.
6. BPSK bertugas melakukan pemeriksaan perkara dan penelitian terkait masalah perlindungan konsumen.
7. BPSK berhak memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
8. BPSK berhak menghadirkan saksi ahli, saksi, atau seseorang yang dianggap mengetahui tindak pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
9. BPSK bisa meminta bantuan penyidik dalam hal mendatangkan saksi, saksi ahli, dan pelaku usahaΓÇöjika mereka tidak mau memenuhi undangan dari BPSK.
10. Memeriksa kebenaran alat bukti untuk tujuan penyelidikan.
11. Memastikan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen.
12. BPSK harus memberitahukan setiap putusan atas pelanggaran kepada pelaku usaha.
13. BPSK berhak menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Jadi segala bentuk usaha di atas adalah sebagai perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dan fungsi adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah sebagai wadah pengaduan dan pengajuan gugatan konsumen jikalau konsumen merasa hak-haknya sebagai konsumen tidak terpenuhi oleh pihak yg di sengketakan.

Referensi: http://www.sangkoeno.com/2013/09/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku.html?m=1
https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2019/01/02/apa-peranan-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-indonesia/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Wulanda Maya Sari -
Nama : Wulanda Maya Sari
NPM : 1712120002

Dalam materi pertemuan ke 10 , sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Lembaga penyelesaian sengketa tersebut adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) milik pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang merupakan lembaga non pemerintah.
BPSK dan LPKSM merupakan lembaga yang sangat penting yakni untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum dimana pola penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan dua cara, yaitu preventif dan refresif. Melalui lembaga tersebut, konsumen yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan. Penyelesaian sengketa dapat berupa ganti rugi.
Tetapi, LPKSM hanya diberikan hak untuk menggugat dan tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggungat/tergugat atau pemohon untuk beracara di pengadilan.

Referensi :
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5061a0f0e6676/jumlah-bpsk-hanya-12-46-persen/
https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2019/01/02/apa-peranan-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-indonesia/
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/9430/MEMBEDAH-LEGAL-STANDING-LEMBAGA-PERLINDUNGAN-KONSUMEN-SWADAYA-MASYARAKAT-DALAM-BERACARA-DI-PENGADILAN.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Agung Prayogo -
nama : agung prayogo 1712120083
BPSK adalah
badan publik yang menjalankan kekuasaan
kehakiman yang ekslusif dibidang
perlindungan konsumen. merupakan amanat dari UU No. 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen yang
kemudian dipertegas oleh KEPRES nomor 32
tahun 2008
Peranan BPSK
Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen disingkat sebagai BPSK
adalah salah satu lembaga peradilan
konsumen berkedudukan pada tiap
Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di
seluruh Indonesia sebagaimana diatur
menurut Undang-undang No.8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
bertugas utama menyelesaikan
persengketaan konsumen di luar lembaga
pengadilan umum, BPSK beranggotakan
unsur perwakilan aparatur pemerintah,
konsumen dan pelaku usaha atau
produsen yang diangkat atau
diberhentikan oleh Menteri, dalam
menangani dan mengatur permasalahan
konsumen, BPSK memiliki kewenangan
untuk melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan dan keterangan dari
para pihak yang bersengketa, melihat
atau meminta tanda bayar, tagihan atau
kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain,
keputusan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan
penyelesaian akhir bagi para pihak (UU.
No 8/1999)
Terkait peranan sebagai lembaga
yang memiliki fungsi untuk melindungi
konsumen dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dalam ketentuan
Pasal 52 tugas dan wewenang BPSK
adalah:
1. Melaksanakan penanganan dan
penyelesaian sengketa konsumen,
dengan cara melalui mediasi atau
arbitrase atau konsiliasi;
2. Memberikan konsultasi perlindungan
konsumen;
3. Melakukan pengawasan terhadap
pencantuman klausula baku;
4. Melaporkan kepada penyidik umum
apabila terjadi pelanggaran ketentuan
dalam undang-undang ini;
5. Menerima pengaduan baik tertulis
maupun tidak tertulis, dari konsumen
tentang terjadinya pelanggaran
terhadap perlindungan konsumen;
6. Melakukan penelitian dan pemeriksaan
sengketa perlindungan konsumen;
7. Memanggil pelaku usaha yang diduga
telah melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
8. Memanggil dan menghadirkan saksi,
saksi ahli dan/atau setiap orang yang
dianggap mengetahui pelanggaran
terhadap undang-undang ini;
9. Meminta bantuan penyidik untuk
menghadirkan pelaku dimaksud pada
huruf g dan huruf h, yang tidak
bersedia memenuhi panggilan badan
penyelesaian sengketa konsumen;
10. Mendapatkan, meneliti dan/atau
menilai surat, dokumen, atau alat bukti
lain guna penyelidikan dan/atau
pemerikasaan;
11. Memutuskan dan menetapkan ada
atau tidak adanya kerugian di pihak
konsumen;
12. Memberitahukan putusan kepada
pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen;
13. Memberitahukan putusan kepada
pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen;
14. Menjatuhkan sanksi administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan undang-undang ini.

Sengketa Konsumen
Pengertian Konsumen menurut
UUPK adalah setiap orang pemakai
barang dan/jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan (Shidarta. 2006) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK) tidak memberikan
batasan apakah yang dimaksud dengan
sengketa konsumen. Kata-kata sengketa
konsumen dijumpai pada beberapa
bagian Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, yaitu:
1. Penyebutan sengketa konsumen
sebagai bagian dari sebutan institusi
administrasi negara yang
menyelesaikan sengketa antara pelaku
usaha dan konsumen, dalam hal ini
Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) (Pasal 1 butir 11
Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK) jo. Bab XI UUPK.
2. Penyebutan sengketa konsumen
menyangkut tata cara atau prosedur
penyelesaian sengketa terdapat pada
Bab X Penyelesaian Sengketa. Pada
Bab ini digunakan penyebutan
sengketa konsumen secara konsisten,
yaitu: Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 48
UUPK (Yusuf Shofie, 2003:12)
Ada beberapa kata kunci untuk
memahami pengertian sengketa
konsumen dalam kerangka UndangUndang Perlindungan Konsumen (UUPK)
dengan menggunakan metode
penafsiran.
Pertama, batasan konsumen dan pelaku
usaha menurut UUPK. Berikut dikutipkan
keduanya :
┬│.RQVXPHQ DGDODK VHWLDSRUDQJ SHPDNDL
barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, arang lain, maupun
mahkluk hidup lain dan tidak untuk
GLSHUGDJDQJNDQ¥ 3DVDOEutir 2 UUPK).
┬│3HODNX 8VDKD DGDODK VHWLDS RUDQJ
perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hukum negara Indonesia,
baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang
HNRQRPL¥3DVDOEXWLU883.
Kedua, batasan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pasal
1 butir 11 UUPK menunjukkan bahwa
\DQJ GLPDNVXG GHQJDQ ┬│VHQJNHWD
NRQVXPHQ¥\DLWXVHQJNHWDDQWDUDSHODNX
usaha dan konsumen. Pelaku usaha
disitu, yaitu:
1. Setiap orang atau individu.
2. Badan usaha yang berbadan hukum
atau tidak berbadan hukum.
Selengkapnya pasal tersebut
Konsumen adalah badan yang bertugas
menangani dan menyelesaikan
sengketa sesama pelaku usaha bukanlah sengketa konsumen, karenanya
ketentuan-ketentuan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen tidak dapat
digunakan pelaku usaha
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Devi Trisnawati -
Devi Trisnawati 1712120014

UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antar pelaku usaha dan konsumen. Contoh : Terdapat dalam tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang menenagani sengketa konsumen diluar peradilan.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen (menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang/jasa)
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen
Menetapkan sistem perlindungan konsumen (kepastian hukum; keterbukaan informasi dan akses memperoleh informasi)
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha pentingnya perlindungan konsumen (sika jujur&tanggung jawab dalam berusaha)
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang.jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keslamatan konsumen
Hak&Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, meliputi :
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumen
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2. Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
Memperlakukan/melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu pelayanan kepada konsumen
Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdangankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/jasa yang berlaku
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji/mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan/garansi atas barang yang dibuat/diperdagangkan
Memberi kompensasi, ganti rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan
Memberi kompensasi ganti rugi/penggantian barang/jasa yang dterima/dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Pada Kenyataannya di lapangan, Pelaku Usaha masih banyak yang tidak ΓÇ£mengindahkanΓÇ¥ larangan perbuatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya karena mekanisme pengawasannya yang masih kurang memadai.

sumber : http://haris-ahdb.blogspot.com/2015/06/14-perlindungan-konsumen.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Angga Firmansyah -
Nama : Angga Firmansyah
NPM : 1812120143
Izin menjawab;
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak.
Tugas dan Wewenang
Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen; mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen membentuk majelis harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah anggota majelis tiga orang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan seorang anggota, majelis ini terdiri mewakili semua unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh seorang panitera dan putusan majelis bersifat final dan mengikat
Terdapat 2 fungsi strategis dari BPSK, yakni:
a. BPSK berfungsi sebagai instrumen hukum penyelesaian sengketa di
luar pengadilan (alternative dispute resolution), yaitu melalui konsiliasi, mediasi dan arbitrase.
b. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku (onesided standard form contract) oleh pelaku usaha. Termasuk di sini klausula baku yang dikeluarkan PT PLN (persero) di bidang kelistrikan, PT Telkom (persero) di bidang telekomunikasi, bank-bank milik pemerintah maupun swasta, perusahaan leasing/pembiayaan, dan lainlain.
Jangka Waktu
BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu duapuluh satu hari kerja setelah gugatan diterima; serta dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan, para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat empatbelas hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan kepada pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lambat empatbelas hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan dianggap menerima putusan BPSK dan apabila setelah batas waktu ternyata putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK dapat menyerahkan putusan tersebut kepada pihak penyidik dengan penggunaan Putusan Majelis BPSK sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan dengan penggunaan Putusan majelis BPSK dapat dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.

Bantahan atas putusan Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan pelaku usaha dalam waktu paling lambat duapuluh satu hari sejak diterimanya keberatan dari pelaku usaha; dan terhadap putusan Pengadilan Negeri, para pihak dalam waktu paling lambat empatbelas hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia; kemudian Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat tigapuluh hari sejak menerima permohonan kasasi.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelesaian_Sengketa_Konsumen
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Dedeh Nurmaisah -
Nama : Dedeh Nurmaisah
NPM : 1812120084
Kelas : 6AK-S1
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. Adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes labaoratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa.
Putusan BPSK Penyelesaian sengketa konsumen bisa melalui berbagai metode, antara lain arbitrase, konsiliasi, dan mediasi. Hasil penyelesaian perkara tersebut dicantumkan dalam perjanjian tertulis. Peranan Penyelesaian Badan Sengketa Konsumen Indonesia Mengenai peranan BPSK dalam menuntaskan perkara konsumen, sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menyebutkan ada 2 (dua) bahasan pokok BPSK. Konsumen tidak harus menyelesaikan konflik atau permasalahan melalui BPSK. Meski demikian, putusan BPSK memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk membuat jera pelaku usaha. Selain karena sanksi berat, putusan dapat dijadikan berkas perkara bagi penyidik. Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyebut bahwa, tindakan pelanggaran para pelaku usaha boleh digugat oleh : ahli waris dari pelaku usaha atau konsumen yang merasa dirugikan; beberapa konsumen dengan kepentingan sama; LSM yang bergerak di bidang perlindungan konsumen sesuai syarat undang-undang; dan pemerintah atau instansi terkait.
Tugas BPSK ialah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi dengan berikut ini:
1. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
2. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
3. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
5. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
8. mendapatkan, meneliti atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan atau pemeriksaan;
9. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
10. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
11. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Referensi:
1. https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2019/01/02/apa-peranan-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-indonesia/
2.https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelesaian_Sengketa_Konsumen#:~:text=Badan%20Penyelesaian%20Sengketa%20Konsumen%20disingkat,Konsumen%20bertugas%20utama%20menyelesaikan%20persengketaan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Camelia M -
Nama : CAMELIA . M
NPM : 1712120117

ΓÇó Tanggung Jawab Pelaku Usaha tercantum dalam undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 19 yang berbunyi
1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
ΓÇó Badan Perlindungan Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPKN mempunyai tugas:
1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.[1]
BPKN RI mempunyai fungsi "memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia".
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur :
- Pemerintah;
- Pelaku usaha;
- Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
- Akademisi; dan
- Tenaga ahli.
ΓÇó Badan penyelesaian sengketa konsumen Adalah salah satu peradilan konsumen berkedudukan Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
- Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
- Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
- Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
- Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini;
- Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
- Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini;
- Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
- Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
- Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
- Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas : ketua merangkap anggota; wakil ketua merangkap anggota; anggota.
ΓÇó Penyelesaian Sengketa
1. Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan (Pasal 47)
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
2. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan (Pasal 48)
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.


ΓÇó Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat tercantum dalam undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 44 yang berbunyi
1. Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
2. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
3. Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
- Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
- Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sumber Referensi
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Perlindungan_Konsumen_Nasional
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Anggie Triana -
Nama : Anggie Triana
NPM : 1712120017

Selamat Malam, Semangat Pagi Bpk
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi "menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan". Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha. BPSK diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Selain itu dapat pula menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha.

Dalam penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain, baik yang diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengamanatkan pembentukan lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan konsumen, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), sehingga melalui fungsi, tugas dan wewenang dari kedua lembaga tersebut diharapkan dapat mewujudkan perlindungan konsumen yang bersifat preventif. Sedangkan dalam 64 memberikan perlindungan konsumen yang bersifat represif yaitu melalui pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberi ganti rugi kepada konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 s/d Pasal 28 yang lebih dikenal dengan sebutan tanggung jawab perdata dan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang perlindungan konsumen yang akan memberikan perlindungan yang bersifat represif adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Dalam hal ini peran BPSK dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen merupakan ujung tombak di lapangan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang telah dirugikan atau yang telah menderita sakit. Perlindungan yang diberikan oleh lembaga BPSK kepada konsumen adalah melalui penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dan juga melalui pengawasan terhadap setiap pencantuman perjanjian atau dokumen yang mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen. BPSK dalam hal ini berfungsi ganda, disatu sisi Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kewenangan yudikatif untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan disisi lain diberikan kewenangan eksekutif kepada BPSK untuk mengawasi pencantuman klausula baku yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha. Proses penyelesaian sengketa konsumen secara perdata melalui BPSK dilakukan dengan konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, yang bersifat non litigasi. Sedangkan proses penyelesaian sengketa perdata melalui badan peradilan umum, bersifat litigasi.

Referensi : https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/article/view/137
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Sopi Oktavia Rahmawati -
Nama : Sopi Oktavia Rahmawati
NPM : 1712120018

Assalamuallaikum Wr.Wb
Selamat Malam Pak,

Berdasarkan dari Materi yang saya baca, bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana yang telah diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak.
Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha..
Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat penyelesaian akhir.
Tugas-tugas utama BPSK :
1. Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;
2. Konsultasi konsumen dalam hal perlindungan konsumen;
3. Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;
4. Memberikan sanksi administrasi terhadap pengusaha yang menyalahi aturan;

Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK
1. Konsiliasi:
1. BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;
2. Badan yang membiarkan yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mereka secara menyeluruh oleh mereka sendiri untuk bentuk dan jumlah kompensasi;
3. Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan dinyatakan sebagai persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
4. Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.

2. Mediasi:
BPSK membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah;
1. Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;
2. Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
3. Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.

3. Arbitrasi:
Yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen;
1. Kedua belah pihak seutuhnya membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka;
2. BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat;
3. Penyelesaian harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.
4. Ketika kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat mengajukan keluhan kepada pengadilan negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian di informasikan;
5. Tuntutan dari kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut :
6. Pengadilan negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam 21 hari kerja;
7. Jika kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat kepada pengadilan tinggi dalam jangka waktu 14 hari.
8. Pengadilan Tinggi badan pengadilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari.
 Surat atau dokumen yang diberikan ke pengadilan adalah diakui atau dituntut salah/palsu;
 Dokumen penting ditemukan dan di sembunyikan oleh lawan; atau;
 Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di pengadilan.

Referensi :
[https://www.google.co.id/amp/s/naufalalfatih.wordpress.com/2012/10/10/dasar-hukum-perlindungan-konsumen/amp/]

Kesimpulan :
Penyelesaian sengketa melalui BPSK dapat dilakukan melalui mekanisme konsiliasi, mediasi atau arbitrase sesuai ketentuan UUPK dan SK 350. Secara Yuridis-Normatif-Teoritis terdapat berbagai problematika yang melingkupi penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK sehingga dapat mempengaruhi proses dan hasil penyelesaian sengketa konsumen.
Salah satu tujuan UUPK adalah untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam menuntut hak-hak konsumen, termasuk dalam proses penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK. Oleh karena berbagai problematika yang melingkup BPSK, maka diperlukan upaya-upaya optimalisasi agar BPSK dapat menjadi lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang cepat, murah dan adil. Upaya optimalisasi BPSK dapat dilakukan melalui perubahan terhadap: substansi peraturan, kelembagaan BPSK, cara penerapan hukum serta menyangkut budaya Hukum.
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak, kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang, pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum.