Garis besar topik
-
-
a. Tanggung jawab pelaku usaha
b. Badan perlindungan konsumen
c. Badan penyelesaian sengketa konsumen dan majelis penyelesaian sengketa konsumen
d. Kelembagaan, kedudukan dan keanggotaan badan penyelesaian sengketa konsumen
e. Lembaga perlindungan konsumen swadaya Masyarakat
-
Bismillahirrohmanirrohim...
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua ; Shalom; Om swastiastu ; Namo buddhaya;
Salam kebajikan,
Hallo apa kabar?
Minggu ini kita akan membahas tentang perlindungan konsumen II
Untuk lebih jelas lagi silahkan kalian melihat paparan Materi dibawah ini.
Selamat belajar..
-
Respon kehadiran dg mengucapkan kata: Ass. Bapak selamat Pagi"hadir" (walaupun waktu perkuliahannya malam; harapan semangat terus...)
Semua harus mengisi presensi ini sebagai bukti kehadiran Anda
-
-
Aturan Main:
1. Setiap menyimpulkan atau dibicarakan hendaknya menggunakan sumber atau refrensi dan menuliskan atau ketik sesuai aturan: Buku, jurnal, artikel, Media social, youtube dan sebagainya.
2. Jika menanggapi hendaknya menggunakan sumber dan refrensi
3. Hendaknya membaca terlebih dahulu materinya dan aturan dengan seksama
4. silahkan di coba….
-