DISKUSI MATERI ASPEK PAJAK DALAM KEGIATAN BISNIS (2)

Jumlah balasan: 3

  • SIlahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materi pertemuan ke 14, Materi pada pertemuan ke 14 ini melanjutkan materi dari pertemuan ke 13 yang membahas mengenai pajka pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak bumi dan bangunan.  apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 14 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa. 



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ASPEK PAJAK DALAM KEGIATAN BISNIS (2)

oleh Elvina Sujitno -
selamat pagi ,saya ingin bertanya bu soal bisnis online yang sekarang ini sedang merebak di masyarakat ..saat sedang pandemi seperri ini kan banyak toko yang tutup dan beralih ke penjualan online , kalau jual di toko kan pasti ada pengenaan biaya seperti bayar karyawan , sewa toko dll .sedangkan jika penjualan melalui media sosial tidak mengeluarkan biaya yang cukup besar .yang ingin saya tanyakan apakah dengan berjualan online pembeli dikenakan ppn/ pajak juga? Terimakasih
Sebagai balasan Elvina Sujitno

Re: DISKUSI MATERI ASPEK PAJAK DALAM KEGIATAN BISNIS (2)

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
untuk pajak pembelian online biasanya nanti sudah include didalam harga barang atau ongkos jasa pengiriman. artinya harga barang akan mengalami kenaikan yang bisa disebabkan oleh beban pajak. isunya pembelian online per 1 juli akan dikenakan pajak.
pelaku bisnis online wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Pengusaha atau para pelaku bisnis online yang dimaksud adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp4,8 Miliar per tahun. Aturan tersebut telah ditetapkan sejak 1 Januari 2014. Setiap tahun, PKP wajib memungut PPN sebesar 10% atas setiap transaksi dan menyetorkannya ke kas negara.
Bagi pengusaha e-commerce atau para pelaku bisnis online shop dengan penghasilan hingga Rp4,8 Miliar dalam setahun, selama ini dikenakan PPh Final sebesar 1% dari omzet. Aturan tersebut termasuk dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013. Namun dalam RPMK Pajak E-commerce, Pemerintah menerapkan PPh Final yang lebih rendah yaitu sebesar 0,5%.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ASPEK PAJAK DALAM KEGIATAN BISNIS (2)

oleh Alfonsus Gabriel -
Izin bertanya Bu,
Terkait dengan aplikasi belanja online seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, apakah dikenakan pajak Bu setiap transaksi jual beli nya?
Terima kasih Bu..