Nama : Sopi Oktavia Rahmawati
NPM : 1712120018
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KepailitanΓÇ¥)
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Sedangkan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sendiri tidak diberikan definisi oleh UU Kepailitan. Akan tetapi, dari rumusan pengaturan mengenai PKPU dalam UU Kepailitan kita dapat melihat bahwa PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan (lihat Pasal 222 UU Kepailitan jo. Pasal 228 ayat [5] UU Kepailitan).
Sementara, Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek (hal. 177) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penundaan pembayaran utang (Suspension of Payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.
Dalam hal terdapat permohonan PKPU dan kepailitan, permohonan PKPU didahulukan daripada kepailitan (Pasal 229 ayat [3] dan ayat [4] UU Kepailitan):
Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepailitan:
1. …….;
2. …….;
3. Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu.
4. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.
Berdasarkan pengertian tentang kepailitan dan PKPU di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.
Beberapa perbedaan lain antara kepailitan dan PKPU dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Perbedaan Kepailitan PKPU
Upaya hukum Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat [1] UU Kepailitan).
Selain itu terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (Pasal 14 UU Kepailitan).
Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (Pasal 235 ayat [1] UU Kepailitan).
Yang melakukan pengurusan harta debitur Kurator (Pasal 1 angka 5, Pasal 15 ayat [1], dan Pasal 16 UU Kepailitan)
Pengurus (Pasal 225 ayat [2] dan ayat [3] UU Kepailitan)
Kewenangan debitur Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (Pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan).
Dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus (Pasal 240 UU Kepailitan).
Jangka waktu penyelesaian Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan. Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 228 ayat [6] UU Kepailitan).
Referensi : [https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c3529a6061f/hukum-dagang/]
Kepailitan
Pailit: segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar utang-utang debitur yang telah jatuh tempo.
Yang dinyatakan pailit :
- Siapa saja yang menjalankan perusahaan atau tidak menjalankan perusahaan.
- Badan Hukum, baik yang berbentuk PT, Firma, Koperasi, perusahaan Negara.
- Harta Warisan.
- Setiap wanita bersuami (istri) yang dengan tenaga sendiri melakukan suatu pekerjaan tetap atau perusahaan atau mempunyai kekayaan sendiri.
 Seorang debitur hanya dapat dikatakan pailit apabila : telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga.
 Pihak yang dapat mengajukan permohonan agar seorang debitur dapat dikatakan pailit adalah:
a. Debitur itu sendiri.
b. Kreditor.
c. Kejaksaan untuk kepentingan umum.
Tata cara permohonan kepailitan
- Diajukan secara tertuls oleh seorang advokat.
- Dalam Pasal 6 UU No.37 Tahun 2004 ditentukan bahwa Panitera Pengadilan setelah menerima permohonan itu melakukan pendaftaran dengan memberikan nomor pendaftaran, dan kepada pemohon diberikan tanda buktu tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
- Setelah hari persidangan ditetapkan, para pihak (pemohon dan termohon) dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan kepailitan. Pemeriksaan harus dilaksanakan paling lambat 20 haris sejak permohonan didaftarkan di kepaniteraan.
Akibat Hukum Putusan Kepailitan
- Debitur (pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya.
- Pengurusan harta benda tersebut beralih tangan ke kurator/Balai Harta Peninggalan
- Tidak semua harta bendanya akan beralih penguasaan atau pengurusannya ke kurator/Balai Harta Peninggalan, kecuali:
a. Benda, termasuk hewan, perlengkapan, alat medis yang digunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapan yang digunakan oleh debitur dan keluarganya dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya.
b. Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian suatu jabatan atau jasa, upah, uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
c. Uang diberikan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya member nafkah.
Berakhirnya kepailitan
1. Perdamaian
2. Insolvensi
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
ΓÇó Permohonan diajukan oleh debitur atau kreditor kepada pengadilan dan oleh penasehat hukumnya, disertai dengan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya.
Prosedur Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
 Dalam jangka paling lambat 3 hari, pengadilan harus mengabulkan permohonan untuk sementara dengan memberikan izin penundaan pembayaran. Pengadilan akan mengangkat Hakim Pengawas dan seorang atau lebih pengurus yang bersama-sama debitur akan mengurus kepentingan debitur dan kreditornya.
 Pengurus wajib mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara RI dan paling sedikit dalam 2 surat kabar haria yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas Diadakan sidang untuk pemungutan suara untuk memutuskan apakah penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut dikabulkan atau ditolak.
 Permohonan penundaan pembayaran utang akan dikabulkan atau ditetapkan apabila disetujui lebih dari seperdua kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
 Permohonan penundaan pembayaran akan ditolak apabila adanya alasa yang mengkhawatikan bahwa debitur selama penundaan pembayaran akan mencoba merugikan kreditor-kreditornya.
Referensi : [http://www.ocw.upj.ac.id/files/Slide-MGT401-Slide12-13.pdf]
Kesimpulan :
Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai masih ΓÇ£berat sebelahΓÇ¥. Artinya belum tercapainya asas keseimbangan antara kedua pihak yakni debitor dengan kreditor. Khususnya pada proses perdamaian dalam kerangka PKPU, kedudukan kreditor lebih superior jika dibandingkan dengan kedudukan debitor. Hal ini terbukti dari penentuan layak diterima atau tidaknya proposal rencana perdamaian (PKPU) yang diajukan oleh debitor. Kreditor memiliki hak penuh atas penentuan tersebut dalam rapat rencana perdamaian (PKPU). Ditambah, seringkali dalam praktiknya, keberadaan Pengadilan Niaga hanya mengesahkan atau melakukan konfirmasi atas hasil kesepakatan, atau menolak atas dasar yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Pembuktian iktikad baik debitor dalam perjanjian perdamaian (PKPU) sama dengan tolok ukur iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak. Sebab perjanjian perdamaian (PKPU) dapat dipersamakan dengan makna kontrak yang dimaksud dalam KUHPerdata. Tolak ukur dalam kontrak tersebut mengacu pada standar objektif. Standar objektif yang dimaksud mengacu kepada suatu norma yang objektif. Norma tersebut dikatakan objektif jika sesuai dengan kepantasan
Mohon Maaf apabila ada kesalahan pak, Terimakasih pak.