Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

Jumlah balasan: 31

(Wajib) Mari Aktifkan Forum ini...

 

 


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Dian Puspita Arta -
Dian Puspita Arta
1712120011

Yang dapat dinyatakan mengalami kepailitan adalah debitur yang sudah dinyataka tidak mampu membayar utang-utangnya lagi. Hal ini berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Terdapat beberapa pihak-pihak dalam pailit yaitu : 1)Pihak Pemohon Pailit yang telah diatar dalam pasal 2 undang-undang kepailitan Nomor 37 Tahun 2004. 2) Pihak debitur pailit adalah pihak yang memohon atau dimohonkan pailit ke pengadilan yang berwenang. 
3)Hakim Niaga yang pada tingkat pertama diperiksa oleh hakim majelis, tidak boleh hakim tunggal (pasal 301 ayat 1).

 Selain itu juga tedapat keputusan dan akibat dari hukum pailit serta pencocokan piutang, perdamaian dan permohonan peninjauan kembali, dan pada intinya kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga kehilangan segala “hak perdata” untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit, sehingga sangat penting mempelajari tentang hukum pailit.

PKPU dapat diartikan sebagai moratorium legal yakni penundaan pembayaran utang yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya krisis keuangan yang semakin parah.
yang dapat mengajukan PKPU ke pengadilan niaga yaitu Kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan utang-piutang. Artinya, baik debitur maupun kreditor dapat mengajukan PKPU ke pengadilan niaga. Namun dari kebanyakan kasus utang-piutang yang terjadi, pengajuan PKPU dilakukan oleh pihak kreditor.

Ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor, yaitu:
1. Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
2. Debitur memiliki lebih dari satu kreditor. Artinya pengajuan PKPU dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditor apabila utang yang dimiliki debitur tak hanya bersumber dari satu kreditor saja, tetapi dua atau lebih kreditor.
3. Kreditor merupakan kreditor konkuren yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan jaminan. Utang-piutang yang terjalin tanpa adanya jaminan tentu hanya mengandalkan kepercayaan terhadap karakter dan itikad baik debitur dalam membayar kewajibannya tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. Jika di kemudian hari terjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur, kreditor konkuren riskan mengalami kerugian karena tidak ada jaminan aset dan tidak adanya kepastian pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan utang dari debitur.

PKPU dapat dilakukan melalui dua tahapan yakni :
1. PKPU sementara
Putusan PKPU sementara merupakan pendahuluan yang diberikan oleh pengadilan niaga bagi pemohon maupun termohon dalam hal ini debitur juga kreditor untuk berdamai. Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan. Pada tahap ini, pengadilan niaga akan menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus guna mendampingi dan mengurus harta debitur.
Hasil putusan PKPU sementara ini kemudian dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan minimum di dua surat kabar harian. Tujuan dari diadakannya rapat tersebut adalah untuk menyesuaikan utang-piutang dan membahas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur.
Apabila debitur telah menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pembayaran utang kepada seluruh kreditor, maka selanjutnya dapat dilakukan pemungutan suara untuk mencapai kata mufakat berkenaan dengan rencana perdamaian tersebut. Namun, jika debitur belum menyusun rencana perdamaian sama sekali, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui PKPU tetap.
2. PKPU tetap
Mekanisme PKPU tetap dapat diajukan debitur untuk memperoleh perpanjangan waktu menyusun rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditor. Tak hanya itu, PKPU tetap juga dapat diajukan apabila para kreditor belum memberikan keputusan atas rencana perdamaian yang diajukan debitur.
Putusan PKPU tetap berlangsung maksimum selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan. Perpanjangan waktu yang diberikan pengadilan niaga tersebut untuk merundingkan dan membahas rencana perdamaian diantara para pihak.
Apabila setelah diberikannya perpanjangan waktu melalui putusan PKPU tetap, belum juga tercapai kesepakatan diantara debitur dengan kreditor terkait rencana perdamaian yang ditawarkan, maka pengadilan niaga akan menyatakan bahwa debitur pailit.


Sumber : http://kumpulanmakalahkuliahkuliah.blogspot.com/2017/11/hukum-kepailitan-makalah-aspek-hukum.html?m=1
https://www.simulasikredit.com/amp/apa-itu-pkpu-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Desi Ana -
Desi ana .1812120144
Yang dinyatakan Kepailitan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KPKPUΓÇ¥) yaitu:

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Selanjutnya mengenai akibat kepailitan, Pasal 21 UU KPKPU menyebutkan:

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

Berdasarkan hal tersebut, maka seorang debitur pailit berada dalam keadaan sita umum kepailitan.

Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU mengatur syarat debitur dapat dinyatakan pailit yaitu:

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Kemudian Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU mengatur sebagai berikut:

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Merujuk pada ketentuan tersebut, jelas bahwa yang harus terbukti secara sederhana adalah fakta atau keadaan bahwa syarat untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU telah terpenuhi, yaitu:
Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.[1] "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.[2]
Ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor. Artinya adalah ada kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.[3]

Jadi berdasarkan hal tersebut, seorang debitur dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Link :https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ad55778bf98f/perbedaan-kepailitan-dengan-insolvensi/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Lisa Franciska Natalia -
Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kelalaian debitur dalam memenuhi kewajibannya bisa disebabkan karena kesengajaan (tidak mau) atau keterpaksaan (tidak mampu). Ada dua cara untuk menyelesaikan situasi seperti ini, yakni melalui kepailitan, dan melalui penundaan kewajiban pembayaran utang.

Kepailitan
Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pailit. Pailit ialah keadaan berhenti membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo.

Pernyataan pailit harus dilakukan oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga sebagai suatu bentuk pemenuhan asas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar seorang debitur. Tanpa adanya putusan pengadilan, maka pihak ketiga yang berkepentingan tidak akan pernah tahu keadaan tidak mampu membayar dari debitur.

Dasar Hukum Kepailitan

Dasar umum pasal 1131 dan 1132 KUHPdt
Dasar khusus UU kepailitan No. 37 tahun 2004
Tujuan Pernyataan Pailit
Mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan debitur, yaitu segala harta benda debitur disita atau dibekukan untuk kepentingan semua orang yang menguntungkannya sehingga semua kreditur mendapat pembayaran secara adil.

Syarat untuk Dinyatakan Pailit (pasal 2):
Debitur memiliki dua atau lebih kreditur.
Debitur tidak membayar sedikitnya satu orang yang telah jatuh tempo atau dapat ditagih.
Yang berhak mengajukan permohonan pailit:
Debitur sendiri, karena merasa sudah tidak mampu membayar utang-utangnya.
Seorang atau beberapa kreditur.
Jaksa atas dasar kepentingan umum.
BI dalam hal debitur merupakan bank.
Bapepam dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Menteri Keuangan, dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, BUMN yang bergerak untuk kepentingan publik.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditur atau oleh kreditur.

Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi PKPU, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya.

Sebab-sebab Adanya Penundaan Pembayaran
Keadaan yang sulit seperti jatuh rugi, kapal tenggelam, pembekuan simpanan di bank, sehingga debitur kekurangan uang untuk membayar utang-utangnya, namun kesulitan itu belumlah sedemikian rupa sehingga dia berada dalam keadaan berhenti membayar yang sebenar-benarnya.

Jadi debitur belum perlu dipailitkan karena hanya dibutuhkan waktu untuk memperbaiki keadaan ekonominya.

https://www.sarno.id/2017/02/hukum-kepailitan-dan-penundaan-pembayaran-utang/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Made Dika -
Made dika
1812120038
Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), merupakan suatu mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitor untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh kreditornya. Namun negosiasi tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan pengadilan, dalam hal ini hakim pengawas dan pengurus. Yang keduanya ditunjuk dan diangkat melalui putusan pengadilan.
Pada dasarnya terdapat 2 (dua) pilihan skema dalam mengajukan permohonan PKPU, yaitu:
Permohonan PKPU diajukan atas inisiatif salah satu pihak
Permohonan PKPU dapat diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh kreditor, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KepailitanΓÇ¥).
Penundaan terhadap pemeriksaan permohonan pailit akibat adanya permohonan PKPU, akan berakhir jika permohonan PKPU Tetap dikabulkan atau apabila PKPU tetap ditolak. Dalam hal permohonan PKPU Tetap dikabulkan, maka penundaan pemeriksaan permohonan pailit itu akan dihentikan sama sekali.
Link : https://bplawyers.co.id/2017/07/24/skema-pilihan-pengajuan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-pkpu-yang-perlu-diketahui/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Alvindo Parawira -
Nama : Alvindo parawira
Npm : 1712120114
Sumber : http://terasbahankuliah.blogspot.com/2014/05/hukum-kepailitan.html?m=1
A. Pengertian
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia:
┬╖ UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
┬╖ UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
┬╖ UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
┬╖ UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
┬╖ Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
┬╖ Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit:
┬╖ Atas permohonan debitur sendiri
┬╖ Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
┬╖ Kejaksaan atas kepentingan umum
┬╖ Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
┬╖ Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Syarat Yuridis Pengajuan Pailit:
┬╖ Adanya hutang
┬╖ Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
┬╖ Adanya debitur
┬╖ Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
┬╖ Permohonan pernyataan pailit
┬╖ Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Langkah-Langkah dalam Proses Kepailitan:
1. Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
2. Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3. Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang ΓÇô piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing ΓÇô masing kreditur.
4. Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
5. Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6. Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar ΓÇô benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
7. Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya ΓÇô biaya.
8. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
9. Kepailitan berakhir.
Akibat Hukum Putusan Pengadilan
Zainal Asikin, menguraikan beberapa akibat hukum dari putusan pailit. Hal yang utama adalah dengan telah dijatuhkannyaputusan kepailitan, si debitur (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya. Pengurusan dan penguasaan harta benda tersebut beralih ke tangan curator/Balai Harta Peninggalan.
Namun, tidak semua harta bendanya akan beralih penguasaan dan pengurusannya ke curator/ Balai Harta Peninggalan. Dikecualikan dari hal ini (kepalitan) adalah:
a. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahkan makanan untuk tiga puluh hari bagi debitur dan keluarganya.
b. Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian suatu jabatan atau jasa, upah, uang tunggu, dan uang tunjangan, sejauh yang dientukan oleh Hakim Pengawas
c. Uang diberikan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya member nafkah. (pasal 22 UU No. 37 tahun 2004)

Si pailit masih diperkenankan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum apabila dengan perbuatan hukum tersebut akan menambah harta kekayaannya.
Apabila ternyata di kemudian hari, perbuatan hukum itu merugikan kekayaan pailit, curator/ Balai Harta Peninggalan dapat mengumukakan pembatalan perbuatan hukum tersebut. Pasal 36 UU No. 37 Tahun 2004 menentukan sebagai berikut:
a. Dalam hal pada saat penyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbale balik yang belum atau sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitur dapat meminta kepada curator untuk memeberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh curator dan pihak tersebut.
b. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan antara pihak tersebut dengan curator mengenai jangka waktu di atas, Hakim Pengawas yang akan menetapkan jangka waktu tersebut.
c. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan curator menyatakan kesanggupannya, curator wajib memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Sebaliknya, jika curator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian, maka perjanjian tersebut dinyatakan berakhir dan pihak yang bersangkutandapat menuntut ganti rugi dan akan diberlakukan sebagai kreditor konkuren.
d. Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksudkan di atas, telah diperjanjikan untuk menyerahkan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu, dan pihak yang harus menyerahkan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu, dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut belum menyerahkannya setelah putusan pailit dikeluarkan, perjanjian tersebut menjadi hapus, dan dalam hal pihak lawan (yang mengadakan perjanjian) dirugikan karena penghapusan perjanjian tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkanganti rugi.
e. Dalam hal debitur telah menyewa suatu benda, baik curator maupun pihak yang menyewakan barang/benda dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat istiadat setempat dalam jangka waktu paling singkat Sembilan puluh hari. Jika pembayaran uang sewa telah dilakukan, pemberitahuan perjanjian sewa tidak bisa dilakukan sebelum habisnya jangka waktu pembayaran sewa tersebut. Sejak diputuskannya keadaan pailit, uang sewa dinyatakan sebagai boedel pailit.
f. Pekerja/buruh yang bekerja pada debitur dapat memutuskan hubungan kerja, atau curator dapat menghentikan hubungan kerja dengan mengindahkan perjanjian kerja dan peraturan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan memberitahukan paling singkat 45 hari sebelumnya. Sejak tanggal putusan pailit ditetapkan, upah kerja/buruh yang terutang sebelum maupun sesudah pernyataan pailit dinyatakan sebagai utang boedel pailit.
g. Warisan dan hibah yang selama kepailitan jatuh kepada debitur pailit, oleh curator tidak dapat diterima dengan izin Hakim Pengawas, kecuali apabila menguntungkan harta pailit.
h. Pembayaran suatu utang yang sudah jatuh tempo hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit debitur sudah didaftarkan, atau dalam hal pembayaran utang tersebut merupakan akibat dari persengkokolan antara debitor dengan kreditor dengan maksud menguntungkan kreditor tersebut melebihi kreditor lainnya. Jika pembayaran yang sudah diterima oleh pemegang surat pengganti atau surat atas tunjuk karena memang sudah jatuh tempo, pembayaran tersebut tidak dapat diambil kembali.

Dengan demikian, apabila suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur dan perbuatan hukum tersebut dapat merugikan para kreditor serta dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum pernyataan pailit ditetapkan, sedangkan perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan debitur, (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya) debitur dan pihak dengan siapa perbuatan itu dilakukan dianggap mengetahui/sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor. Perbuatan hukum tersebut:
a. Merupakan perikatan dimana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perikatan tersebut dilakukan.
b. Merupakan pembayaran atas atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan belum dapat ditagih
c. Dilakukan oleh debitur perorangan, dengan atau terhadap:
┬╖ Anggota atau istrinya, anak angkat atau keluarganya sampai derajat ketiga.
┬╖ Suatu badan hukum dimana debitur atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angaka 1 adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak-pihak tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut paling kurang sebesar 5o% dari modal disetor.
d. Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum, dengan atau terhadap:
┬╖ Anggota direksi atau pengurus debitur atau suami/istri atau anak angkat atau keluarga sampai derajat ketiga, dari anggota direksi atau pengurus tersebut.
┬╖ Perorangan baik sendiri atau bersama-sama dengan suami/istri atau anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan tersebut, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50 % dari modal disetor.
┬╖ Perorangan yang suami/istri atau anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50% dari modal disetor.
┬╖ Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum/dengan atau terhadap badan hukum lainnya, apabila:
├╝ Perorangan anggota direksi atau penghubung pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama.
├╝ Suami/istri/anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga merupakan anggota direksi/pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya
├╝ Perorangan anggota direksi atau pengurus, anggota badan pengawas pada debitur, atau suami/istri/anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50% dari modal disetor.
├╝ Debitur adalah anggota direksi/pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya.
├╝ Badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama, baik bersama, atau tidak dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarga sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50% dari modal disetor
e. Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lainnya dalam kelompok badan hukum di mana debitur merupakan anggotanya.

Selain itu, hal yang terpenting sebagai akibat hukum dijatuhkannya putusan kepailitan, adalah hal-hal yang berkaitan dengan sebagai berikut:
a. Penghibahan. Dalam hal ini ditentukan bahwa hibah yang dilakukan debitur dapat dimintakan pembatalan apabila curator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan, debitur mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkankerugian bagi kreditor (pasal 44 UU No. 37 Th 2004
b. Pembayaran utang yang belum dapat ditagih (belum jatuh tempo), atau debitur melakukan perbuatan yang tidak wajiib, perbuatan itu dapat dibatalkan demi keselamatan harta pailit. Hal tersebut harus dibuktikan bahwa pada waktu dilakukannya perbuatan tersebut, baik debitur maupun pihak ketiga mengetahui bahwa perbuatannya (debitur) itu akan merugikan pihak kreditor (pasal 45 UU No. 37 Th 2004).

Penundaan Pembayaran
Permohonan penundaan pembayaran itu harus diajukan oleh debitur kepada pengadilan dan oleh penasihat Hukumnya, disertai dengan :
1. Daftar-daftar para kreditor beserta besar piutangnya masing-masing;
2. Daftar harta kekayaan (aktiva/pasiva) dari si debitur.

Surat permohonan dan lampiran tersebut diletakkan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan.
Selanjutnya, prosedur permohonan penundaan pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Setelah pengadilan menerima permohonan penundaan pembayaran, secara langsung atau seketika pengadilan harus mengabulkan permohonan untuk sementara dengan memberikan izin penundaan pembayaran.
2. Hakim pengadilan paling lambat 45 hari melalui panitera harus memanggil para kreditor, debitur dan pengurus untuk diadakan sidang.
3. Dalam sidang tersebut akan diadakan pemungutan suara (jika perlu) untuk memutuskan apakah penundaan pembayaran tersebut dikabulkan atau ditolak. Berdasarkan hasil pemungutan suara inilah pengadilan akan dapat memutuskan secara definitif terhadap permohonan penundaan pembayaran.
4. Dalam putusan hakim yang mengabulkan penundaan pembayaran definitif tersebut, ditetapkan pula lamanya waktu penundaan pembayaran paling lama 270 hari terhitung sejak penundaan sementara ditetapkan.
5. Pengurus wajib segeramengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam berita Negara Republik Indonesia, dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas, dan pengumuman tersebut harus memuat undangan untuk hadir dalam persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu siding tersebut, nama Hakim Pengawas, dan nama serta alamat pengurus.
6. Setelah pengadilan mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang, panitera pengadilan wajib mengadakan daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang dengan mencantumkan untuk setiap penundaan kewajiban pembayaran utang, di antaranya:
a. Tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan tetap berikut perpanjangannya
b. Kutipan putusan pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maupun tetap dan perpanjangannya
c. Nama hakim pengawas dan pengurus yang diangkat
d. Ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut oleh pengadilan,dan
e. Pengakhiran perdamaian

Sepanjang jangka waktu yang ditetapkan untuk penundaan pembayaran, atas permintaan pengurus, kreditor, hakim pengawas atau atas prakarsa pengadilan, penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri dengan alasan-alasan berikut ini (pasal 255 UU No. 37 Th 2004)
1. Debitur selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan iktikad tidak baik dala melakukan pengurusan terhadap hartanya.
2. Debitur mencoba merugika para kreditornya
3. Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya
4. Debitur lalai melakukan kewajiban yang ditentukan oleh pengadilan dan yang disyaratkan oleh pengurus
5. Keadaan harta debitur selama penundaan pembayaran tidak memungkinkan lagi bagi debitur untuk melakukan kewajibannya pada waktunya

Dengan dicabutnya penundaan kewajiban pembayaran utang, hakim dapat menetapkan si debitur dalam keadaan pailit sehingga ketentuan kepailitan berlaku bagi si debitur. Debitur yang memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dapat mengajukan rencana perdamaian melalui pengadilan. Perdamaian itu diajukan pada saat atau setelah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Hal ini berbeda dengan perdamaian pada kepailitan, yaitu sebagai berikut:
1. Dari segi waktu, akor penundaan pembayaran diajukan pada saat atau setelah permohonan penundaan pembayaran, sedangkan akor pada kepailitan diajukan setelah adanya putusan hakim
2. Pembicaraan (penyelesaian) akor dilakukan pada siding pengadilan memeriksa permohonan penundaan pembayaran, sedangkan akor kepailitan dibicarakan pada saat rapat verifikasi, yaitu setelah adanya putusan pengadilan
3. Syarat penerimaan akor pada penundaan pembayaran haruslah disetujui setengah dari jumlah kreditor konkuren yang diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat permusyawaratan hakim, yang bersama-sama mewakili dua pertiga bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tesebut, dan mewakili tiga perempat dari jumlah piutang yang diakui. Sementara itu, akor pada kepailitan harus disetujui oleh dua pertiga dari kreditor konkuren, yang mewakili tiga perempat jumlah semua tagihan yang tidak mempunyai tagihan istimewa.
4. Kekuatan mengikatnya akor pada penundaan kewajiban pembayaran utang berlaku pada semua kreditor (baik konkuren maupun prepent), sedangkan akor kepailitan hanya berlaku bagi kreditor konkuren.

Akibat hukum apabila akor penundaan kewajibanpembayaran utang ditolak adalah hakim dapat langsung menyatakan debitur dalam pailit. Sementara itu, apabila akor diterima, harus dimintakan pengesahan kepada hakim. Dengan tercapainya penyelesaian melalui perdamaian (akor) yang telah disahkan, berakhirlah penundaan kewajiban pembayaran utang.


Berakhirnya Kepailitan
Suatu kepailitan dapatdikatakan berakhir apabila telah terjadi hal-hal sebagai berikut.

a. Perdamaian
Debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan diambil keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang. Keputusan rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari seperdua jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang mewakili paling sedikit dua pertiga dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau untuk sementara diakui oleh kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Apabila lebih dari seperdua jumlah kreditor yang hadir dalam rapat kreditor dan mewakili paling paling sedikit seperdua dari jumlah piutang kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian, dalam jangka waktu paling sedikit delapan hari setelah pemungutan suara pertama diadakan, harus diselenggarakan pemungutan suara kedua. Pada pemungutan suara kedua kreditor tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama.
Dalam setiap rapat kreditor wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti.
Berita acara rapat tersebut harus memuat:
1. Isi perdamaian
2. Nama kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap
3. Suara yang dikeluarkan
4. Hasil pemungutan suara, dan
5. Segala sesuatu yang terjadi dalam rapat (pasal 154 UU No. 37 Th 2004)
Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan Cuma-Cuma berita acara rapat yang disediakan paling lambat tujuh hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan Pengadilan.
Isi perdamaian yang termuat dalam berita acara perdamaian harus dimohonkan pengesahan kepada pengadilan yang megeluarkan keputusan kepailitan. Pengadilan harus mengeluarkan penetapan pengesahan paling lambat tujuh hari sejak dimulainya sidang pengesahan.
Namun demikian, pengadilan wajib menolak pengesahan apabila:
a. Harta debitur, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin, dan
c. Perdamaian itu terjadi karena penipuan, atau persengkongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai perdamaian. (pasal 159 ayat (2) UU No.37 Th 2004).
Selanjutnya, dalam hal permohonan pengesahan perdamaian ditolak, baik kreditor yang menyetujui rencana perdamaian maupun debitur pailit, dalam jangka waktu delapan hari setelah putusan pengadilan diucapkan dapat mengajukan kasasi. Sebaliknya, dalam hal rencana perdamaian sisahkan atau dikabulkan, dalam jangka waktu delapan hari setelah putusan pengadilan diucapkan dapat diajukan kasasi oleh:
a. Kreditor yang menolak perdamaian atau yang hadir pada saat pemungutan suara
b. Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa perdamaian tersebut dicapai berdasarkan alasan yang tercantum dalam pasal 159 ayat (2) UU No. 37 Th 2004 diatas

b. Insolvensi
Insolvensi merupakan fase terakhir kepailitan. Insolvensi adalah suatu kejadian di mana harta kekayaan (boedel) pailit harus dijual lelang di muka umum, yang hasil penjualannya akan dibagikan kepada kreditor sesuai dengan jumlah piutangnya yang disahkan dalam akor.
Dengan adanya insolvensi tersebut, Zainal Asikin menulis bahwa curator/Balai Harta Peninggalan mulai mengambil tindakan yang menyangkut pemberesan harta pailit,yaitu:
1. Melakukan pelelangan atas seluruh harta pailit dan melakukan penagihan terhadap piutang-piutang si pailit yang mungkin ada di tangan pihak ketiga, di mana penjualan terhadap harta pailit itu dapat saja dilakukan di bawah tangan sepanjang mendapat persetujuan dari Hakim Komisaris
2. Melanjutkan pengelolaan perusahaan si pailit apabila dipandang menguntungkan, namun pengelolaan itu harus mendapat persetujuan Hakim Komisaris
3. Membuat daftar pembagian yang berisi: jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan selama kepailitan, nama-nama kreditor dan jumlah tagihan yang disahkan, pembayaran yang akan dilakukan terhadap tagihan tersebut
4. Melakukan pembagian atas seluruh harta pailit yang telah dilelang atau diuangkan itu.
5. Dengan demikian, apabila insolvensi sudah selesai dan para kreditor sudah menerima piutangnya sesuai dengan yang disetujui, kepailitan itu dinyatakan berakhir. Debitur kemudian akan kembali dala keadaan semula, dan tidak lagi berada di bawah pengawasan curator/Balai Harta Peninggalan.

B. Sejarah Hukum Kepailitan
Sejarah hukum kepailitan Hukum kepailitan sudah ada sejak zaman Romawi. Kata ΓÇ£ bangkrutΓÇ¥, dalam bahasa Inggris disebut ΓÇ£BangkruptΓÇ¥ , berasal dari undang-undang Italia, yaitu banca nipta . Sementara itu, di Eropa abad pertengahan ada praktik kebangkrutan di mana dilakukan penghancuran bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang melarikan diri secara diam-diam dengan membawa harta para kreditor. Bagi Negara-negara dengan tradisi hukum common law, di mana hukum berasal dari Inggris Raya, tahun 1952 merupakan tonggak sejarah, karena pada tahun tersebu hukum pailit dari tradisi hukum Romawi diadopsi ke negeri Inggris.
Peristiwa ini ditandai dengan diundangkannya sebuah undang-undang yang disebut Act Againts Such Person As Do Make Bangkrup oleh parlemen di masa kekaisaran raja Henry VIII. Undang-undang ini menempatkan kebangkrutan sebagai hukuman bagi debitor nakal yang ngemplang untuk membayar utang sembari menyembunyikan aset-asetnya. Undang-undang ini memberikan hak-hak bagi kelompok kreditor secara individual. Sementara itu, sejarah hukum pailit di AS dimulai dengan perdebatan konstitusional yang menginginkan kongres memiliki kekuasaan untuk membentuk suatu aturan uniform mengenai kebangkrutan. Hal ini diperdebatkan sejarah diadakannya constitutional convention di Philadelphia pada tahun 1787.
Dalam the Federalis Papers, seorang founding father dari Negara Amerika serikat, yaitu James Medison, mendiskusikan apa yang disebut Bankrupcy clause. Kemudian, kongres pertama kali mengundangkan undang-undang tentang kebangkrutan pada tahun 1800, yang isinya mirip dengan undang-undang kebangkrutan di Inggris pada saat itu. Akan tetapi, selama abad ke-18, di beberapa Negara bagian USA telah ada undang-undang negara bagian yang bertujuan untuk melindungi debitor yang disebut insolvency law. Selanjutnya, undang-undang federasi AS tahun 1800 tersebut diubah atau diganti beberapa kali. Kini di USA hukum kepailitan diatur dalam Bankrupcy. B. sejarah berlakunya kepailitan di Indonesia Dalam sejarah berlakunya kepailitan di Indonesia, maka dapat dibagi menjadi tiga masa, yakni: Masa sebelum Faillisements Verordening berlaku.
Sebelum Faillisements Verordening berlaku, dulu hukum Kepailitan itu diatur dalam dua tempat yaitu dalam: 1. Wet Book Van Koophandel atau WvK 2. Reglement op de Rechtvoordering (RV) Sejarah masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuk aturan kepailitan baru yang berdiri sendiri. Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Arti kata Failisment Verordenning itu sendiri diantara para sarjana Indonesia diartikan sangat beragam.
Ada yang menerjemahkan kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK). Akan tetapi Subekti dan Tjitrosidibio melalui karyanya yang merupakan acuan banyak kalangan akademisi menyatakan bahwa Failisment Verordening itu dapat diterjemahkan sebagai Undang-Undang Kepailitan (UUPK). Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau berlangsung selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini sempat tidak diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh Pemerintah Penjajah Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah Kepailitan pada masa itu.
Akan tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia aturan-aturan Kepailitan peninggalan Belanda diberlakukan kembali. Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda. Meskipun begitu isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998. Dalam perkembangan selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.
Perkembangan Substansi Hukum Terdapat sebahagian perubahan mengenai substansi hukum antara aturan kepailitan yang lama dengan aturan kepailitan yang baru. Substansi tersebut antara lain:
1. Pada Failisment Verordenning tidak dikenal adanya kepastian Frame Time yaitu batas waktu dalam penyelesaian kasus kepailitan sehingga proses penyelesaian akan menjadi sangat lama sebab Undang-undang tidak memberi kepastian mengenai batas waktu. Hal ini dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur sehingga dalam penyelesaiannya lebih singkat karena ditentukan masalah Frame Time.
2. Pada Failisment Verordening hanya dikenal satu Kurator yang bernama Weestcomer atau Balai Harta Peninggalan. Para kalangan berpendapat kinerja dari Balai Harta Peninggalan sangat mengecewakan dan terkesan lamban sehingga dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur adanya Kurator Swasta.
3. Upaya Hukum Banding dipangkas, maksudnya segala upaya hukum dalam penyelesaian kasus kepailitan yang dahulunya dapat dilakukan Banding dan Kasasi, kini dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 hanya dapat dilakukan Kasasi sehingga Banding tidak dibenarkan lagi. Hal tersebut dikarenakan lamanya waktu yang ditempu dalam penyelesaian kasus apabila Banding diperbolehkan.
4. Dalam Aturan yang baru terdapat Asas Verplichte Proccurure stelling yang artinya yang dapat mengajukan kepailitan hanya Penasihat Hukum yang telah mempunyai/memiliki izin praktek.
5. Dalam UU No. 37 Tahun 2004 ditambah 1 pihak lagi yang dapat mengjaukan permohonan kepailitan. Masa berlakunya Faillisements Verordening.

Selanjutnya mengenai kepailitan diatur dalam Faillisements Verordening (Stb. 1905-217 jo Stb. 1906-348). Peraturan kepailitan ini sebenarnya hanya berlaku bagi golongan Eropah, golongan Cina, dan golongan Timur Asing (Stb.1924-556).
1. Wet Book Van Koophandel atau WvK buku ketiga yang berjudul Van de voorzieningen in geval van onvormogen van kooplieden atau peraturan tentang ketidakmampuan pedagang. Peraturan ini adalah peraturan kepailitan untuk pedagang.
2. Reglement op de Rechtvoordering (RV) Stb 1847-52 jo 1849-63, buku ketiga bab ketujuh dengan judul Van de staat van kenneljk onvermogen atau tentang keadaan nyata-nyata tidak mampu.

Peraturan ini adalah Peraturan Kepailitan bagi orang-orang bukan pedagang. Akan tetapi ternyata dalam pelaksanaanya, kedua aturan tersebut justru menimbulkan banyak kesulitan antara lain adalah:
1. Banyaknya formalitas sehingga sulit dalam pelaksanaannya,
2. Biaya tinggi.
3. Pengaruh kreditur terlalu sedikit terhadap jalannya kepailitan.
4. Perlu waktu yang cukup lama.

Oleh karena itu maka dibuatlah aturan baru, yang sederhana dan tidak perlu banyak biaya, maka lahirlah Faillisements Verordening (Stb. 1905-217) untuk menggantikan 2 (dua) Peraturan Kepailitan tersebut. Masa berlakunya Faillisements Verordening . Selanjutnya mengenai kepailitan diatur dalam Faillisements Verordening (Stb. 1905-217 jo Stb. 1906-348). Peraturan kepailitan ini sebenarnya hanya berlaku bagi golongan Eropah, golongan Cina, dan golongan Timur Asing (Stb.1924-556). kesulitan yang sangat besar terhadap perekonomian Nasional terutama kemampuan dunia usaha dalam mengembangkan usahanya. Terlebih lagi dalam rangka untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka pada para kreditur. Keadaan ini pada gilirannya telah melahirkan akibat yang berantai dan apabila tidak segera diselesaikan akan menimbulkan dampak yang lebih luas lagi.
Penyelesaian masalah utang haruslah dilakukan secara cepat dan efektif. Selama ini masalah kepailitan dan penundaan kewajiban diatur dalam Faillisements Verordening Stb. 1905-217 jo Stb. 1906-348. Secara umum prosedur yang diatur dalam Faillisements Verordeningmasih baik. Namum sementara seiring dengan berjalannya waktu, kehidupan perekonomian berlangsung pesat maka wajarlah bahkan sudah semakin mendesak untuk menyediakan sarana hukum yang memadai yakni yang cepat, adil, terbuka dan efektif guna menyelesaikan utang piutang perusahaan yang besar penyelesaiannya terhadap kehidupan perekonomian Nasional. Kemudian dilaksanakanlah penyempurnaan atas peraturan kepailitan atau Faillisements Verordening melalui Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan UU tentang kepailitan pada tanggal 22 April 1998 Perpu ini diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1998 yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1998 yang tertuang dalam Lembaran Negara (LNRI) tahun 1998 No. 135.31.
Masa Berlakunya UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Pada 18 Oktober 2004 UU No. 4 Tahun 1998 diganti dengan disahkannya UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU No.37 Tahun 2004 ini mempunyai cakupan yang luas karena adanya perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat untuk menyelesaikan utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif.
Adapun pokok materi baru dalam UU Kepailitan ini antara lain:
1. Agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran dalam UU ini pengertian utang diberikan batasan secara tegas. Demikian juga pengertian jatuh waktu.
2. Mengenai syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya pemberian kerangka waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Willi Kenedy -
NAMA : WILLI KENEDY
NPM : 1712120049

Izin menanggapi,

Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (ΓÇ£PKPUΓÇ¥) adalah suatu keadaan hukum di mana debitur yang memiliki utang terhadap dua atau lebih kreditur yang salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, diputus oleh Pengadilan Niaga dalam keadaan pailit atau PKPU, atas permohonan dari kreditur atau dirinya sendiri.

Di dalam proses PKPU dan kepailitan dikenal beberapa tahapan sebelum debitur diangkat dari suatu proses kepailitan/PKPU atau pemberesan oleh kurator. Salah satu proses di dalamnya adalah pembahasan proposal perdamaian guna menjaga keberlangsungan perusahaan sedangkan,


PKPU yaitu,
Pengajuan dan pembahasan rencana perdamaian sesuai dengan salah satu asas dari pembentukan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU 37/2004ΓÇ¥) yaitu kelangsungan usaha. Dalam UU 37/2004, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan. Caranya dengan mengajukan suatu rencana perdamaian sedangkan,

ΓÇ£Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor

Di sisi lain, UU 37/2004 mengatur dengan jelas bahwa rencana perdamaian dapat ditolak oleh pengadilan meskipun telah mendapat persetujuan mayoritas kreditur.

Pasal 159 ayat (2) UU 37/2004 mengatur bahwa pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian terkait kepailitan apabila:
harta debitur, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atau perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini.

Jangka Waktu PKPU

1. Dalam hal PKPU diajukan oleh Debitor, Pengadilan dlm waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal pendaftaran PKPU, harus mengabulkan PKPU sementara, dan menunjuk Hakim Pengawas dan Pengurus;
2. Dalam hal PKPU diajukan oleh Kreditor, Pengadilan paling lambat 20 hari sejak tanggal pendaftaran harus mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dan Pengurus;
3. Sidang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU Sementara Dalam hal Debitur tidak hadir dalam sidang PKPU sementara berakhir, Pengadilan wajib menyatakan Debitur Pailit dalam sidang yg sama;
4. Jika hasil sidang memenuhi persyaratan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap, maka dibatasi waktu 270 hari harus selesai, apabila tidak selesai dan tidak dicapai perdamaian, maka demi hukum debitur dinyatakan pailit.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e57a47ed0725/tips-membuat-proposal-perdamaian-dalam-kepailitan-dan-pkpu/
https://ninyasminelisasih.com/2018/02/24/penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-pkpu-dalam-perkara-pailit/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh endang kusumawardhani -
Nama : Endang Kusumawardhani
NPM : 1712120059
Hukum Bisnis
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan terhadap debitor yang mempunyai dua atau lebihkreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya. Akibat hukum dari putusan pailit yang utama adalah dengan telah dijatuhkannya putusan kepailitan, si debitor (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya. Pengurusan dan penguasaan harta benda tersebut beralih ke tangan kurator/Balai Harta Peninggalan. Pasal 23 Undang-Undang Kepailitan menegaskan bahwa semua perikatan debitor pailit yang dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali bila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi harta kekayaan itu. Akibat hukum lain yang juga amat penting dari pernyataan pailit adalah seperti yang ditegaskan dalam Pasal 41 Undang-Undang Kepailitan yaitu bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukumdebitoryang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditentukan. Khusus terhadap kreditor yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atau kebendaan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Akibat hukum lainnya adalah adanya hak retensi yang diatur dalam Pasal 59 yaitu hak kreditur untuk menahan barang-barang kepunyaan debitor hingga dibayarnya suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya pernyataan pailit. Apabila kurator bermaksud untuk menebus barang-barangtersebut, maka kurator wajib melunasi utang debitor pailit tersebut terlebih dahulu.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan, artinya adalah debitor yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren. Permohonan penundaan pembayaran itu harus diajukan oleh debitor atau kreditor kepada pengadilan dan oleh penasihat hukumnya, disertai dengan daftaryang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah untuk perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditoruntuk menghindari kepailitan, karena debitor (si berutang) masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki keadaan ekonominya.
UU kepailitan dan PKPU merupakan pemulihan nama baik debitur yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan pengadilan yang berisi keterangan bahwa debitur telah memenuhi kewajibannya. Akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima.
Referensi :
https://www.neliti.com/id/publications/147415/akibat-hukum-putusan-kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-berdasa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Putra Alfredo -
Putra Alfredo,
1712120095

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KepailitanΓÇ¥), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sedangkan, PKPU sendiri tidak diberikan definisi oleh UU Kepailitan. Akan tetapi, dari rumusan pengaturan mengenai PKPU dalam UU Kepailitan kita dapat melihat bahwa PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan (lihat Pasal 222 UU Kepailitan jo. Pasal 228 ayat [5] UU Kepailitan). Sementara, Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek (hal. 177) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penundaan pembayaran utang (Suspension of Payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.

Berdasarkan pengertian tentang kepailitan dan PKPU di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan terhadap debitoryang mempunyai dua atau lebihkreditordan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya. Seorang debitor hanya dapat dikatakan pailit apabila telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga. Namun sebelum permohonan pailit debitor dan kreditor dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disingkat PKPU) kepada Pengadilan Niaga. PKPU merupakan alternatif penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan.

Alasan pengajuan PKPU ke pengadilan niaga? Ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor, yaitu:

1. Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
2. Debitur memiliki lebih dari satu kreditor. Artinya pengajuan PKPU dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditor apabila utang yang dimiliki debitur tak hanya bersumber dari satu kreditor saja, tetapi dua atau lebih kreditor.
3. Kreditor merupakan kreditor konkuren yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan jaminan. Utang-piutang yang terjalin tanpa adanya jaminan tentu hanya mengandalkan kepercayaan terhadap karakter dan itikad baik debitur dalam membayar kewajibannya tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. Jika di kemudian hari terjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur, kreditor konkuren riskan mengalami kerugian karena tidak ada jaminan aset dan tidak adanya kepastian pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan utang dari debitur.

Jeratan utang tak hanya menguras energi tetapi juga harta. Untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang tak perlu dengan kekerasan, karena ada langkah legal yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor. Pengajuan PKPU ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian melalui pengajuan skema pembayaran utang oleh debitur kepada para kreditor. Selain itu, PKPU juga agar debitur tidak mengalami krisis finansial yang semakin parah.

Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c3529a6061f/hukum-dagang/#:~:text=Berdasarkan%20Pasal%201%20angka%201,di%20bawah%20pengawasan%20Hakim%20Pengawas.
https://www.neliti.com/id/publications/147415/akibat-hukum-putusan-kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-berdasa
https://www.simulasikredit.com/apa-itu-pkpu-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Resti Rezalita -
Nama : Resti Rezalita
NPM : 1912129002P

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KepailitanΓÇ¥), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sedangkan, PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) sendiri tidak diberikan definisi oleh UU Kepailitan. Akan tetapi, dari rumusan pengaturan mengenai PKPU dalam UU Kepailitan kita dapat melihat bahwa PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan (lihat Pasal 222 UU Kepailitan jo. Pasal 228 ayat [5] UU Kepailitan). Sementara, Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek (hal. 177) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penundaan pembayaran utang (Suspension of Payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.
Berdasarkan pengertian tentang kepailitan dan PKPU di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.

Referensi : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c3529a6061f/hukum-dagang/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Ika Pratiwi -
NAMA : IKA PRATIWI
NPM : 1712120068
HUKUM BISNIS PERT 15
Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pailit. Pailit ialah keadaan berhenti membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo.Pernyataan pailit harus dilakukan oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga sebagai suatu bentuk pemenuhan asas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar seorang debitur
Dasar Hukum Kepailitan
ΓÇó Dasar umum pasal 1131 dan 1132 KUHPdt
ΓÇó Dasar khusus UU kepailitan No. 37 tahun 2004
Tujuan Pernyataan Pailit
Mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan debitur, yaitu segala harta benda debitur disita atau dibekukan untuk kepentingan semua orang yang menguntungkannya sehingga semua kreditur mendapat pembayaran secara adil.
Syarat untuk Dinyatakan Pailit (pasal 2):
ΓÇó Debitur memiliki dua atau lebih kreditur.
ΓÇó Debitur tidak membayar sedikitnya satu orang yang telah jatuh tempo atau dapat ditagih.
Yang berhak mengajukan permohonan pailit:
ΓÇó Debitur sendiri, karena merasa sudah tidak mampu membayar utang-utangnya.
ΓÇó Seorang atau beberapa kreditur.
ΓÇó Jaksa atas dasar kepentingan umum.
ΓÇó BI dalam hal debitur merupakan bank.
ΓÇó Bapepam dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
ΓÇó Menteri Keuangan, dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, BUMN yang bergerak untuk kepentingan publik.
Siapa yang dapat dinyatakan pailit?
ΓÇó Tiap orang, apakah ia menjalankan perusahaan atau tidak. Jika permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitur perorangan yang telah menikah, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya, kecuali antara suami istri tersebut tidak ada percampuran harta.
ΓÇó Badan-badan hukum, misalnya PT, PN, PD, Koperasi dan perkumpulan-perkumpulan yang berstatus badan hukum.
ΓÇó Perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
ΓÇó Harta warisan.

Akibat Pernyataan Pailit
Kepailitan harus ditetapkan melalui keputusan hakim. Pada saat putusan hakim ditetapkan maka:
ΓÇó Seluruh harta kekayaan sipailit jatuh dalam keadaan penyitaan umum yang bersifat konservator.
ΓÇó Sipailit kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri.
ΓÇó Harta kekayaan sipailit diurus dan dikuasai oleh kurator (BHP) sebagai jaminan pelunasan utang.
ΓÇó Dalam putusan hakim tersebut ditunjuk seorang hakim pengawas yang bertugas memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan.
Pengadilan Niaga
Pengadilan yang berhak memutus pernyataan pailit dan PKPU adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga di tingkat pertama, khususnya yang menyangkut permohonan pailit dan PKPU hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (pasal 11).
UU kepailitan memberikan hak untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 14) dengan 2 alasan, yaitu:
ΓÇó Terdapat bukti tertulis baru yang penting, yang apabila diketahui pada saat persidangan sebelumnya akan menghasilkan putusan yang berbeda dan
ΓÇó Pengadilan niaga telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditur atau oleh kreditur.
Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi PKPU, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya.
Sebab-sebab Adanya Penundaan Pembayaran
Keadaan yang sulit seperti jatuh rugi, kapal tenggelam, pembekuan simpanan di bank, sehingga debitur kekurangan uang untuk membayar utang-utangnya, namun kesulitan itu belumlah sedemikian rupa sehingga dia berada dalam keadaan berhenti membayar yang sebenar-benarnya.
Jadi debitur belum perlu dipailitkan karena hanya dibutuhkan waktu untuk memperbaiki keadaan ekonominya.
PKPU, Perdamaian atau Kepailitan?
PKPU diberikan dengan tujuan agar debitur yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian.
Perdamaian ini dapat meliputi tawaran untuk melaksanakan pembayaran baik secara keseluruhan atau sebagian utangnya, maupun penjadwalan kembali utang-utangnya (moratorium).
Permohonan PKPU yang tidak dapat diakhiri dengan suatu perdamaian akan berakibat dinyatakannya kepailitan atas diri debitur tersebut.
Ini berarti bahwa PKPU akan diakhiri dengan dua kemungkinan yaitu jika tidak dalam bentuk perdamaian dengan seluruh kreditur, maka debitur pemohon PKPU akan dinyatakan pailit.
Persidangan Permohonan PKPU v.s Permohonan Kepailitan
Jika permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu.
Bentuk-bentuk PKPU
PKPU Sementara
Untuk memberikan kepastian dan ketenangan pada debitur yang mengajukan PKPU, ketentuan pasal 225 ayat (2) secara tegas mewajibkan pengadilan untuk segera mengabulkan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang, yang disertai dengan penunjukan seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan dan pengangkatan satu atau lebih pengurus yang secara bersama-sama dengan debitur akan mengurus harta debitur selama PKPU sementara berlangsung.
Selanjutnya pengadilan melalui pengurus wajib memanggil debitur dan kreditur untuk menghadap dalam sidang yang harus diselenggarakan dalam waktu paling lambat 45 hari sejak PKPU sementara ditetapkan.
Kemudian pengurus juga wajib segera mengumumkan PKPU sementara dalam Berita Negara dan sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh hakim pengawas.
Pengumuman itu juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan, berikut tanggal, tempat dan waktu sidang, nama hakim pengawas dan nama serta alamat pengurus.
Jika dalam surat permohonan tersebut dilampirkan rencana perdamaian maka juga harus disebutkan dalam pengumuman tersebut. Pengumuman harus dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 21 hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan.
Perlu diingat bahwa PKPU sementara berlaku terhitung sejak tanggal PKPU tersebut ditetapkan oleh pengadilan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang diselenggarakan (pasal 227).
PKPU secara tetap
Pasal 229 menentukan bahwa pemberian PKPU secara tetap berikut perpanjangannya hanya dapat ditetapkan oleh pengadilan jika hal tersebut disetujui oleh lebih dari ┬╜ (satu perdua) kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir, dan mewakili paling sedikit Γàö (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
Apabila PKPU sementara berakhir karena kreditur konkuren tidak menyetujui PKPU secara tetap atau perpanjangannya dan sampai dengan batas 270 hari belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, maka debitur dapat dinyatakan pailit.

https://juraganmakalah.blogspot.com/2013/04/kepailitan-dan-penundaan-pembayaran.html
https://www.sarno.id/2017/02/hukum-kepailitan-dan-penundaan-pembayaran-utang/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Han Han -
Nama : Han Han
NPM : 1812120009
A. Penjelasan Kepailitan
Pailit adalah sebuah proses dimana seorang debitur memiliki kesulitan untuk membayar utangnya, lalu dinyatakan pailit dalam pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat adalah pengadilan niaga, karena debitur dianggap tidak dapat membayar utangnya. Karena debitur tidak dapat membayar hutangnya, maka harta debitur akan dibagikan kepada para kreditur berdasarkan keputusan pengadilan atau undang-undang yang berlaku.
Syarat Pengajuan Pailit
Perusahaan dapat mengajukan pernyataan pailit jika memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan memiliki utang
2. Terdapat hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
3. Adanya debitur
4. Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
5. Permohonan pernyataan pailit
6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Tata Cara Pengajuan Pailit
Pihak yang berhak Mengajukan Pailit:
1. Debitur mengajukan sendiri permohonan pailit tanpa adanya paksaan.
2. Atas permintaan satu atau lebih kreditur.
3. Kejaksaaan atas nama kepentingan umum.
4. Bank Indonesia yang dalam hal debitur, sudah ditentukan merupakan lembaga bank.
5. Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Langkah-langkah Mengajukan Pailit:
1. Permohonan pailit, syaratnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998
2. Keputusan pailit memiliki kekuatan tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Jangka waktu permohonan pailit hingga keputusan pailit dijatuhkan memiliki kekuatan tetap juga selama 90 hari.
3. Rapat verifikasi, atau rapat pendaftaran dari utang piutang. Dalam rapat ini akan dilakukan pendataan jumlah nominal utang dan piutang yang dimiliki debitur. Verifikasi utang ini penting untuk dilakukan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak untuk kreditur.
4. Perdamaian, proses ini selalu diusahakan untuk diagendakan. Jika proses perdamaian berhasil, maka proses kepailitan tidak akan dilanjutkan atau berakhir. Namun, jika proses ini tidak berjalan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Homologasi akur, proses permintaan pengesahan yang dilakukan oleh Pengadilan Niaga, hal ini dilakukan jika proses perdamaian diterima.
6. Insolvensi, keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak bisa melunasi hutang-hutangnya karena jumlah harta yang dimiliki debitur lebih sedikit daripada jumlah hutangnya.
7. Pemberesan atau likuidasi, harta kekayaan debitur akan dijual dan dibagikan kepada kreditur konkruen setelah dikurangi biaya-biaya.
8. Rehabilitasi, yaitu usaha untuk memulihkan nama baik kreditur. Hal ini hanya dilakukan jika perdamaian diterima, jika ditolak maka proses rehabilitasi tidak perlu dilakukan.
9. Kepailitan berakhir.

Sumber: https://kamus.tokopedia.com/p/pailit/

B. Menjelaskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£PKPUΓÇ¥) adalah prosedur yang dapat dilakukan debitor untuk menghindari kepailitan. Menurut Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KPKPUΓÇ¥), debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU. Tujuan pengajuan PKPU adalah agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditor, baik kreditor preferen maupun konkuren.

Prosedur PKPU adalah sebagai berikut:
a. Debitor/kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu permohonan pailit diperiksa.
1. Apabila pemohon adalah Debitor, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya, serta dapat juga melampirkan rencana perdamaian.[7]
2. Apabila pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang, dan Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.[8]
b. Permohonan PKPU diajukan ke Ketua Pengadilan.[9] Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan PKPU pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.[10] Panitera kemudian menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.[11] Dan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang;[12]
c. Dalam hal permohonan diajukan oleh debitor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan PKPU Sementara dan menunjuk seorang seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus untuk bersama debitor mengurus harta debitor;[13]
d. Dalam hal permohonan diajukan oleh kreditor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor;[14]
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ade9a469d120/proses-pkpu-sementara-dan-pkpu-tetap/
Sekian Pendapat saya Terimakasih Pak
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Haris Roba'in -
Nama : Haris Roba'in
Npm : 1812120020
a.Menjelaskan Kepalitan
1. pengertian
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan. Jika ada perusahaan yang dapat meminta pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika perusahaan memenuhi persyaratan-persyaratan yuridis kepailitan.
2. Syarat dan ketentuan kepailitan:
Ketentuan 2 UU Kepailitan menyertakan keberadaan debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak dibayar lunas yang terkait dengan pembayaran yang dapat ditagih, disetujui pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sementara utang yang telah jatuh tempo lebih mahal daripada yang dibayar jatuh tempo, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai dengan perjanjian karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase. Permohonan pailit berdasarkan UU Kepailitan dapat diminta oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Terdapat beberapa pihak-pihak dalam pailit yaitu :
1)Pihak Pemohon Pailit yang telah diatar dalam pasal 2 undang-undang kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.
2) Pihak debitur pailit adalah pihak yang memohon atau dimohonkan pailit ke pengadilan yang berwenang.
3) Hakim Niaga yang pada tingkat pertama diperiksa oleh hakim majelis, tidak boleh hakim tunggal (pasal 301 ayat 1).
3. Dasar Hukum Kepailitan
a) Dasar umum pasal 1131 dan 1132 KUHPdt
b) Dasar khusus UU kepailitan No. 37 tahun 2004
4. Tujuan Pernyataan Pailit
Mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan debitur, yaitu segala harta benda debitur disita atau dibekukan untuk kepentingan semua orang yang menguntungkannya sehingga semua kreditur mendapat pembayaran secara adil.
5. Akibat Pernyataan Pailit
Kepailitan harus ditetapkan melalui keputusan hakim. Pada saat putusan hakim ditetapkan maka:
a) Seluruh harta kekayaan sipailit jatuh dalam keadaan penyitaan umum yang bersifat konservator.
b) Sipailit kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri.
c) Harta kekayaan sipailit diurus dan dikuasai oleh kurator (BHP) sebagai jaminan pelunasan utang.
d) Dalam putusan hakim tersebut ditunjuk seorang hakim pengawas yang bertugas memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan.
b.Menjelaskan Penundaan kewajiban pembayaran Utang
1. Pengertian PKPU
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa, ΓÇ£Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.ΓÇ¥ Meski tak dijabarkan secara jelas dalam Undang-Undang, namun PKPU dapat dipahami sebagai suatu upaya untuk mencapai kata mufakat antara debitur dengan kreditor berkenaan dengan penyelesaian utang-piutang. PKPU dapat pula dipahami sebagai suatu periode waktu tertentu yang diberikan kepada debitur dan kreditor yang ditetapkan melalui putusan pengadilan niaga guna membuat kesepakatan bersama terkait dengan cara pembayaran atau penyelesaian permasalahan utang-piutang diantara para pihak, baik seluruh atau sebagian utang juga kemungkinan dilakukannya restrukturisasi utang tersebut.
2. Alasan pengajuan PKPU
Siapakah yang dapat mengajukan PKPU ke pengadilan niaga? Kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan utang-piutang. Artinya, baik debitur maupun kreditor dapat mengajukan PKPU ke pengadilan niaga. Namun dari kebanyakan kasus utang-piutang yang terjadi, pengajuan PKPU dilakukan oleh pihak kreditor. Ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor, yaitu:
a) Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
b) Debitur memiliki lebih dari satu kreditor. Artinya pengajuan PKPU dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditor apabila utang yang dimiliki debitur tak hanya bersumber dari satu kreditor saja, tetapi dua atau lebih kreditor.
c) Kreditor merupakan kreditor konkuren yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan jaminan. Utang-piutang yang terjalin tanpa adanya jaminan tentu hanya mengandalkan kepercayaan terhadap karakter dan itikad baik debitur dalam membayar kewajibannya tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. Jika di kemudian hari terjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur, kreditor konkuren riskan mengalami kerugian karena tidak ada jaminan aset dan tidak adanya kepastian pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan utang dari debitur.
3. Tahapan proses PKPU
Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor pada prinsipnya untuk mencapai perdamaian diantara kedua belah pihak sekaligus memberikan kesempatan kepada debitur mengajukan skema pembayaran utang kepada para kreditornya. Lantas, bagaimana tahapan proses PKPU? PKPU dapat dilakukan melalui dua tahapan yakni sementara dan tetap.
a) PKPU sementara
Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor harus disertai dengan alasan jelas dan berkas-berkas yang membuktikan adanya utang-piutang antara pihak pemohon dengan termohon termasuk jumlah utang debitur dan jumlah piutang di masing-masing kreditor. Jika dianggap telah memenuhi syarat, maka pengadilan negeri dapat segera memutus permohonan tersebut dengan PKPU sementara. Putusan PKPU sementara merupakan pendahuluan yang diberikan oleh pengadilan niaga bagi pemohon maupun termohon dalam hal ini debitur juga kreditor untuk berdamai. Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan. Pada tahap ini, pengadilan niaga akan menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus guna mendampingi dan mengurus harta debitur. Hasil putusan PKPU sementara ini kemudian dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan minimum di dua surat kabar harian. Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman dan undangan bagi debitur juga kreditor untuk menghadiri rapat kreditor dan permusyawaratan hakim. Tujuan dari diadakannya rapat tersebut adalah untuk menyesuaikan utang-piutang dan membahas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur. Apabila debitur telah menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pembayaran utang kepada seluruh kreditor, maka selanjutnya dapat dilakukan pemungutan suara untuk mencapai kata mufakat berkenaan dengan rencana perdamaian tersebut. Namun, jika debitur belum menyusun rencana perdamaian sama sekali, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui PKPU tetap.
b) PKPU tetap
Mekanisme PKPU tetap dapat diajukan debitur untuk memperoleh perpanjangan waktu menyusun rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditor. Tak hanya itu, PKPU tetap juga dapat diajukan apabila para kreditor belum memberikan keputusan atas rencana perdamaian yang diajukan debitur. Pengadilan niaga akan memberikan putusan PKPU tetap atau tidak berdasarkan hasil voting yang dilakukan para kreditor. Jika hasil voting memenuhi kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka pengadilan niaga dapat memberikan putusan PKPU tetap kepada debitur. Demikian pula sebaliknya. Putusan PKPU tetap berlangsung maksimum selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan. Namun perlu diingat bahwa jangka waktu tersebut bukanlah batasan waktu bagi debitur untuk menyelesaikan pembayaran utangnya kepada para kreditor. Perpanjangan waktu yang diberikan pengadilan niaga tersebut untuk merundingkan dan membahas rencana perdamaian diantara para pihak. Apabila setelah diberikannya perpanjangan waktu melalui putusan PKPU tetap, belum juga tercapai kesepakatan diantara debitur dengan kreditor terkait rencana perdamaian yang ditawarkan, maka pengadilan niaga akan menyatakan bahwa debitur pailit. Jeratan utang tak hanya menguras energi tetapi juga harta. Untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang tak perlu dengan kekerasan, karena ada langkah legal yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor. Pengajuan PKPU ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian melalui pengajuan skema pembayaran utang oleh debitur kepada para kreditor. Selain itu, PKPU juga agar debitur tidak mengalami krisis finansial yang semakin parah.
Sumber:
http://www.hukumkepailitan.com/pengertian-kepailitan/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
https://www.google.com/amp/s/www.sarno.id/2017/02/hukum-kepailitan-dan-penundaan-pembayaran-utang/amp/
https://www.google.com/amp/s/www.simulasikredit.com/amp/apa-itu-pkpu-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Prita Arum Sari -
Prita Arum Sari 1812120035
menurut saya kesimpulan dari materi hari ini yaitu

- Akibat hukum putusan pengadilan terhadap debitor yang dinyatakan pailit adalah sejak tanggal putusan pernyataan
pailit, si debitor (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah untuk perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditoruntuk menghindari kepailitan, karena debitor (si berutang) masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Seperti halnya permohonan pernyataan pailit, permohonan PKPU juga harus diajukan oleh debitor kepada pengadilan dengan ditandatangani oleh debitor dan oleh penasihat hukumnya.
Link Refrensi https://media.neliti.com/media/publications/147415-ID-akibat-hukum-putusan-kepailitan-dan-penu.pdf

Sekian kesimpulan dari saya, terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Elifta Dini Putri -
Nama : Elifta Dini Putri
Npm : 1612120007

Di setiap lini kehidupan masyarakat dalam lingkup mikro maupun makro tak lepas dari urusan utang-piutang. Tak bisa dianggap sederhana, karena utang-piutang bisa menimbulkan konflik perdata bahkan bisa juga mengarah pada tindak kriminal.

Pengertian Kepailitan

Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pengertian PKPU

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa, ΓÇ£Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.ΓÇ¥

Meski tak dijabarkan secara jelas dalam Undang-Undang, namun PKPU dapat dipahami sebagai suatu upaya untuk mencapai kata mufakat antara debitur dengan kreditor berkenaan dengan penyelesaian utang-piutang. PKPU dapat pula dipahami sebagai suatu periode waktu tertentu yang diberikan kepada debitur dan kreditor yang ditetapkan melalui putusan pengadilan niaga guna membuat kesepakatan bersama terkait dengan cara pembayaran atau penyelesaian permasalahan utang-piutang diantara para pihak, baik seluruh atau sebagian utang juga kemungkinan dilakukannya restrukturisasi utang tersebut.

Sumber referensi :
http://terasbahankuliah.blogspot.com/2014/05/hukum-kepailitan.html?m=1
https://www.google.com/amp/s/www.simulasikredit.com/amp/apa-itu-pkpu-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Sopi Oktavia Rahmawati -
Nama : Sopi Oktavia Rahmawati
NPM : 1712120018

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KepailitanΓÇ¥)
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Sedangkan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sendiri tidak diberikan definisi oleh UU Kepailitan. Akan tetapi, dari rumusan pengaturan mengenai PKPU dalam UU Kepailitan kita dapat melihat bahwa PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan (lihat Pasal 222 UU Kepailitan jo. Pasal 228 ayat [5] UU Kepailitan).
Sementara, Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek (hal. 177) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penundaan pembayaran utang (Suspension of Payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.

Dalam hal terdapat permohonan PKPU dan kepailitan, permohonan PKPU didahulukan daripada kepailitan (Pasal 229 ayat [3] dan ayat [4] UU Kepailitan):

Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepailitan:
1. …….;
2. …….;
3. Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu.
4. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.
Berdasarkan pengertian tentang kepailitan dan PKPU di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.

Beberapa perbedaan lain antara kepailitan dan PKPU dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Perbedaan Kepailitan PKPU
Upaya hukum Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat [1] UU Kepailitan).

Selain itu terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (Pasal 14 UU Kepailitan).
Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (Pasal 235 ayat [1] UU Kepailitan).
Yang melakukan pengurusan harta debitur Kurator (Pasal 1 angka 5, Pasal 15 ayat [1], dan Pasal 16 UU Kepailitan)
Pengurus (Pasal 225 ayat [2] dan ayat [3] UU Kepailitan)
Kewenangan debitur Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (Pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan).
Dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus (Pasal 240 UU Kepailitan).
Jangka waktu penyelesaian Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan. Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 228 ayat [6] UU Kepailitan).

Referensi : [https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c3529a6061f/hukum-dagang/]

Kepailitan
Pailit: segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar utang-utang debitur yang telah jatuh tempo.
Yang dinyatakan pailit :
- Siapa saja yang menjalankan perusahaan atau tidak menjalankan perusahaan.
- Badan Hukum, baik yang berbentuk PT, Firma, Koperasi, perusahaan Negara.
- Harta Warisan.
- Setiap wanita bersuami (istri) yang dengan tenaga sendiri melakukan suatu pekerjaan tetap atau perusahaan atau mempunyai kekayaan sendiri.

 Seorang debitur hanya dapat dikatakan pailit apabila : telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga.
 Pihak yang dapat mengajukan permohonan agar seorang debitur dapat dikatakan pailit adalah:
a. Debitur itu sendiri.
b. Kreditor.
c. Kejaksaan untuk kepentingan umum.

Tata cara permohonan kepailitan
- Diajukan secara tertuls oleh seorang advokat.
- Dalam Pasal 6 UU No.37 Tahun 2004 ditentukan bahwa Panitera Pengadilan setelah menerima permohonan itu melakukan pendaftaran dengan memberikan nomor pendaftaran, dan kepada pemohon diberikan tanda buktu tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
- Setelah hari persidangan ditetapkan, para pihak (pemohon dan termohon) dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan kepailitan. Pemeriksaan harus dilaksanakan paling lambat 20 haris sejak permohonan didaftarkan di kepaniteraan.

Akibat Hukum Putusan Kepailitan
- Debitur (pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya.
- Pengurusan harta benda tersebut beralih tangan ke kurator/Balai Harta Peninggalan
- Tidak semua harta bendanya akan beralih penguasaan atau pengurusannya ke kurator/Balai Harta Peninggalan, kecuali:
a. Benda, termasuk hewan, perlengkapan, alat medis yang digunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapan yang digunakan oleh debitur dan keluarganya dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya.
b. Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian suatu jabatan atau jasa, upah, uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
c. Uang diberikan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya member nafkah.

Berakhirnya kepailitan
1. Perdamaian
2. Insolvensi
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
ΓÇó Permohonan diajukan oleh debitur atau kreditor kepada pengadilan dan oleh penasehat hukumnya, disertai dengan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya.

Prosedur Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
 Dalam jangka paling lambat 3 hari, pengadilan harus mengabulkan permohonan untuk sementara dengan memberikan izin penundaan pembayaran. Pengadilan akan mengangkat Hakim Pengawas dan seorang atau lebih pengurus yang bersama-sama debitur akan mengurus kepentingan debitur dan kreditornya.
 Pengurus wajib mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara RI dan paling sedikit dalam 2 surat kabar haria yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas Diadakan sidang untuk pemungutan suara untuk memutuskan apakah penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut dikabulkan atau ditolak.
 Permohonan penundaan pembayaran utang akan dikabulkan atau ditetapkan apabila disetujui lebih dari seperdua kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
 Permohonan penundaan pembayaran akan ditolak apabila adanya alasa yang mengkhawatikan bahwa debitur selama penundaan pembayaran akan mencoba merugikan kreditor-kreditornya.

Referensi : [http://www.ocw.upj.ac.id/files/Slide-MGT401-Slide12-13.pdf]

Kesimpulan :
Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai masih ΓÇ£berat sebelahΓÇ¥. Artinya belum tercapainya asas keseimbangan antara kedua pihak yakni debitor dengan kreditor. Khususnya pada proses perdamaian dalam kerangka PKPU, kedudukan kreditor lebih superior jika dibandingkan dengan kedudukan debitor. Hal ini terbukti dari penentuan layak diterima atau tidaknya proposal rencana perdamaian (PKPU) yang diajukan oleh debitor. Kreditor memiliki hak penuh atas penentuan tersebut dalam rapat rencana perdamaian (PKPU). Ditambah, seringkali dalam praktiknya, keberadaan Pengadilan Niaga hanya mengesahkan atau melakukan konfirmasi atas hasil kesepakatan, atau menolak atas dasar yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Pembuktian iktikad baik debitor dalam perjanjian perdamaian (PKPU) sama dengan tolok ukur iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak. Sebab perjanjian perdamaian (PKPU) dapat dipersamakan dengan makna kontrak yang dimaksud dalam KUHPerdata. Tolak ukur dalam kontrak tersebut mengacu pada standar objektif. Standar objektif yang dimaksud mengacu kepada suatu norma yang objektif. Norma tersebut dikatakan objektif jika sesuai dengan kepantasan

Mohon Maaf apabila ada kesalahan pak, Terimakasih pak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Ratih Ayu Ningtiyas -
Nama : Ratih Ayu Ningtiyas
NPM : 1712120007

Izin menanggapi,
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KepailitanΓÇ¥), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sedangkan, PKPU sendiri tidak diberikan definisi oleh UU Kepailitan. Akan tetapi, dari rumusan pengaturan mengenai PKPU dalam UU Kepailitan kita dapat melihat bahwa PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan.
Berdasarkan pengertian tentang kepailitan dan PKPU di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.
Alasan pengajuan PKPU, antara lain:
ΓÇó Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
ΓÇó Debitur memiliki lebih dari satu kreditor. Artinya pengajuan PKPU dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditor apabila utang yang dimiliki debitur tak hanya bersumber dari satu kreditor saja, tetapi dua atau lebih kreditor.
ΓÇó Kreditor merupakan kreditor konkuren yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan jaminan. Utang-piutang yang terjalin tanpa adanya jaminan tentu hanya mengandalkan kepercayaan terhadap karakter dan itikad baik debitur dalam membayar kewajibannya tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. Jika di kemudian hari terjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur, kreditor konkuren riskan mengalami kerugian karena tidak ada jaminan aset dan tidak adanya kepastian pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan utang dari debitur.
Tahapan proses PKPU dibagi menjadi dua, yakni:
ΓÇó PKUP Sementara merupakan pendahuluan yang diberikan oleh pengadilan niaga bagi pemohon maupun termohon dalam hal ini debitur juga kreditor untuk berdamai. Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan. Pada tahap ini, pengadilan niaga akan menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus guna mendampingi dan mengurus harta debitur.
ΓÇó PKPU Tetap tetap dapat diajukan debitur untuk memperoleh perpanjangan waktu menyusun rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditor. Tak hanya itu, PKPU tetap juga dapat diajukan apabila para kreditor belum memberikan keputusan atas rencana perdamaian yang diajukan debitur.

Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c3529a6061f/hukum-dagang/#:~:text=Berdasarkan%20Pasal%201%20angka%201,di%20bawah%20pengawasan%20Hakim%20Pengawas.
https://www.simulasikredit.com/apa-itu-pkpu-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Wulanda Maya Sari -
Nama : Wulanda Maya Sari
NPM : 1712120002

Hukum putusan pengadilan niaga terhadap debitor yang dinyatakan pailit dan bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang oleh debitorkepada kreditor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum putusan pengadilan terhadap debitor yang dinyatakan pailit adalah sejak tanggal putusan pernyataan pailit, si debitor (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan. 2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah untuk perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditoruntuk menghindari kepailitan, karena debitor (si berutang) masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Seperti halnya permohonan pernyataan pailit, permohonan PKPU juga harus diajukan oleh debitor kepada pengadilan dengan ditandatangani oleh debitor dan oleh penasihat hukumnya.

Referensi : https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15348
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Angga Firmansyah -
Nama : Angga Firmansyah
NPM : 1812120143

Pengertian Kepailitan

Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Sumber : http://www.hukumkepailitan.com/pengertian-kepailitan/pengertian-dan-syarat-kepailitan/


Pengertian PKPU

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa,ΓÇ£Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.ΓÇ¥
Secara lebih sederhana, PKPU juga dapat diartikan sebagai moratorium legal yakni penundaan pembayaran utang yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya krisis keuangan yang semakin parah.

Ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor, yaitu:
ΓÇó Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
ΓÇó Debitur memiliki lebih dari satu kreditor. Artinya pengajuan PKPU dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditor apabila utang yang dimiliki debitur tak hanya bersumber dari satu kreditor saja, tetapi dua atau lebih kreditor.
ΓÇó Kreditor merupakan kreditor konkuren yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan jaminan. Utang-piutang yang terjalin tanpa adanya jaminan tentu hanya mengandalkan kepercayaan terhadap karakter dan itikad baik debitur dalam membayar kewajibannya tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. Jika di kemudian hari terjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur, kreditor konkuren riskan mengalami kerugian karena tidak ada jaminan aset dan tidak adanya kepastian pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan utang dari debitur.

Tahapan proses PKPU
Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor pada prinsipnya untuk mencapai perdamaian diantara kedua belah pihak sekaligus memberikan kesempatan kepada debitur mengajukan skema pembayaran utang kepada para kreditornya. Lantas, bagaimana tahapan proses PKPU? PKPU dapat dilakukan melalui dua tahapan yakni sementara dan tetap.
ΓÇó PKPU sementara
Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor harus disertai dengan alasan jelas dan berkas-berkas yang membuktikan adanya utang-piutang antara pihak pemohon dengan termohon termasuk jumlah utang debitur dan jumlah piutang di masing-masing kreditor. Jika dianggap telah memenuhi syarat, maka pengadilan negeri dapat segera memutus permohonan tersebut dengan PKPU sementara.
Putusan PKPU sementara merupakan pendahuluan yang diberikan oleh pengadilan niaga bagi pemohon maupun termohon dalam hal ini debitur juga kreditor untuk berdamai. Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan. Pada tahap ini, pengadilan niaga akan menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus guna mendampingi dan mengurus harta debitur.
Hasil putusan PKPU sementara ini kemudian dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan minimum di dua surat kabar harian. Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman dan undangan bagi debitur juga kreditor untuk menghadiri rapat kreditor dan permusyawaratan hakim. Tujuan dari diadakannya rapat tersebut adalah untuk menyesuaikan utang-piutang dan membahas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur.
Apabila debitur telah menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pembayaran utang kepada seluruh kreditor, maka selanjutnya dapat dilakukan pemungutan suara untuk mencapai kata mufakat berkenaan dengan rencana perdamaian tersebut. Namun, jika debitur belum menyusun rencana perdamaian sama sekali, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui PKPU tetap.
ΓÇó PKPU tetap
Mekanisme PKPU tetap dapat diajukan debitur untuk memperoleh perpanjangan waktu menyusun rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditor. Tak hanya itu, PKPU tetap juga dapat diajukan apabila para kreditor belum memberikan keputusan atas rencana perdamaian yang diajukan debitur.
Pengadilan niaga akan memberikan putusan PKPU tetap atau tidak berdasarkan hasil voting yang dilakukan para kreditor. Jika hasil voting memenuhi kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka pengadilan niaga dapat memberikan putusan PKPU tetap kepada debitur. Demikian pula sebaliknya.
Putusan PKPU tetap berlangsung maksimum selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan. Namun perlu diingat bahwa jangka waktu tersebut bukanlah batasan waktu bagi debitur untuk menyelesaikan pembayaran utangnya kepada para kreditor. Perpanjangan waktu yang diberikan pengadilan niaga tersebut untuk merundingkan dan membahas rencana perdamaian diantara para pihak.
Apabila setelah diberikannya perpanjangan waktu melalui putusan PKPU tetap, belum juga tercapai kesepakatan diantara debitur dengan kreditor terkait rencana perdamaian yang ditawarkan, maka pengadilan niaga akan menyatakan bahwa debitur pailit.
Jeratan utang tak hanya menguras energi tetapi juga harta. Untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang tak perlu dengan kekerasan, karena ada langkah legal yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor. Pengajuan PKPU ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian melalui pengajuan skema pembayaran utang oleh debitur kepada para kreditor. Selain itu, PKPU juga agar debitur tidak mengalami krisis finansial yang semakin parah.
Sumber : https://www.simulasikredit.com/apa-itu-pkpu-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/#:~:text=Secara%20lebih%20sederhana%2C%20PKPU%20juga,krisis%20keuangan%20yang%20semakin%20parah.&text=Siapakah%20yang%20dapat%20mengajukan%20PKPU%20ke%20pengadilan%20niaga%3F
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh mega putri -
Nama : Mega Kurnia Putri
NPM : 1812120025
Menurut saya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), merupakan suatu mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitor untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh kreditornya. Namun negosiasi tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan pengadilan, dalam hal ini hakim pengawas dan pengurus. Yang keduanya ditunjuk dan diangkat melalui putusan pengadilan.
Pada dasarnya terdapat 2 (dua) pilihan skema dalam mengajukan permohonan PKPU, yaitu:
Permohonan PKPU diajukan atas inisiatif salah satu pihak
Permohonan PKPU dapat diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh kreditor, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KepailitanΓÇ¥).
Penundaan terhadap pemeriksaan permohonan pailit akibat adanya permohonan PKPU, akan berakhir jika permohonan PKPU Tetap dikabulkan atau apabila PKPU tetap ditolak. Dalam hal permohonan PKPU Tetap dikabulkan, maka penundaan pemeriksaan permohonan pailit itu akan dihentikan sama sekali.
Link : https://bplawyers.co.id/2017/07/24/skema-pilihan-pengajuan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-pkpu-yang-perlu-diketahui/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Rita Lestari -
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£PKPUΓÇ¥) adalah prosedur yang dapat dilakukan debitor untuk menghindari kepailitan. Menurut Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KPKPUΓÇ¥), debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU. Tujuan pengajuan PKPU adalah agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditor, baik kreditor preferen maupun konkuren.

Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu. Permohonan PKPU yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit, harus diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.[1] Selama PKPU berlangsung, terhadap debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit.[2] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak artikel Perbedaan Antara Kepailitan dengan PKPU.

Permohonan PKPU
PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun oleh kreditor.[3] Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.[4] Prosedur permohonan PKPU dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 224 UU KPKPU sebagai berikut:

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya.
Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.
Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Adapun bunyi Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU KPKPU adalah sebagai berikut:

Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayatayat tersebut.
Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.

Penjelasan lebih lanjut tentang permohonan PKPU dapat disimak artikel Bisakah Seorang Kreditor Saja Menjadi Pemohon PKPU?.

Prosedur PKPU
Sehubungan dengan pertanyaan Anda, prosedur PKPU mencakup tahap PKPU Sementara dan PKPU Tetap. Kedua tahap tersebut merupakan satu rangkaian prosedur. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Efektivitas PKPU dalam Mencegah Kepailitan, terdapat 2 (dua) periode PKPU, yaitu: PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari[5] dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh Kreditor melalui pemungutan suara.[6]

Prosedur PKPU adalah sebagai berikut:
Debitor/kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu permohonan pailit diperiksa.
Apabila pemohon adalah Debitor, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya, serta dapat juga melampirkan rencana perdamaian.[7]
Apabila pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang, dan Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.[8]
Permohonan PKPU diajukan ke Ketua Pengadilan.[9] Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan PKPU pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.[10] Panitera kemudian menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.[11] Dan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang;[12]
Dalam hal permohonan diajukan oleh debitor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan PKPU Sementara dan menunjuk seorang seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus untuk bersama debitor mengurus harta debitor;[13]
Dalam hal permohonan diajukan oleh kreditor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor;[14]

Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 425), merupakan kepentingan semua pihak agar Pengadilan Niaga secepatnya memberikan PKPU Sementara agar kesepakatan yang dicapai antara debitor dan para kreditornya tentang rencana perdamaian betul-betul efektif. Oleh karena itu, tepat sekali ditentukan batas waktu bagi Pengadilan Niaga untuk mengabulkan PKPU Sementara yaitu tiga hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan tersebut.

Lebih lanjut menurut Sutan Remy, dengan ketentuan jangka waktu tersebut, pengadilan dengan sendirinya harus memberikan PKPU Sementara sebelum akhirnya pengadilan memberikan keputusan mengenai PKPU Tetap, yaitu setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana semestinya.

Paling lama 45 hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan, segera setelah putusan PKPU Sementara diucapkan, Pengadilan Niaga melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang;[15]
Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang, PKPU berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama;[16]
Pengurus wajib segera mengumumkan putusan PKPU Sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus;[17]
PKPU Sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang diselenggarakan;[18]
Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan PKPU Sementara atau telah disampaikan oleh Debitor sebelum sidang, maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan;[19]
Apabila kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian atau rencana perdamaian debitor belum siap menyampaikannya, atas permintaan Debitor, Kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan PKPU Tetap dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya;[20]
Dalam hal PKPU Tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga, dalam jangka waktu 45 hari, Debitor dinyatakan pailit.[21]
Apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap disetujui, penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU Sementara diucapkan.[22]
Pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga berdasarkan:[23]
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
Dalam jangka waktu PKPU Sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu 270 (dua ratus tujuh puluh) hari belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya jangka waktu tersebut wajib memberitahukan hakim pengawas dan hakim pengawas harus menyatakan debitor pailit pada hari berikutnya.[24]

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, PKPU Tetap dan PKPU Sementara merupakan satu rangkaian proses yang dimulai dengan PKPU Sementara terlebih dahulu dan kemudian berdasarkan hasil voting dari kreditor, pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Referensi:
Sutan Remy Sjahdeini. 2016 Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Anggie Triana -
Selamat Malam, Semangat Pagi Bpk
Anggie Triana, 1712120017
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa,ΓÇ£Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.ΓÇ¥
Secara lebih sederhana, PKPU juga dapat diartikan sebagai moratorium legal yakni penundaan pembayaran utang yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya krisis keuangan yang semakin parah.
Kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan utang-piutang. Artinya, baik debitur maupun kreditor dapat mengajukan PKPU ke pengadilan niaga. Namun dari kebanyakan kasus utang-piutang yang terjadi, pengajuan PKPU dilakukan oleh pihak kreditor. Dalam ikatan atau perjanjian utang-piutang, pihak kreditor sebagai pemberi pinjaman atau utang merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar yang dilakukan oleh debitur. Umumnya kreditor telah melakukan upaya penagihan kepada debitur baik dengan mengirimkan surat tagihan hingga somasi. Namun upaya-upaya tersebut gagal atau menemui jalan buntu sebab debitur abai dan tidak segera melakukan pembayaran utang meski telah jatuh tempo.
Untuk mendapatkan kepastian pembayaran utang melalui ketetapan pengadilan niaga, maka kreditor mengajukan PKPU terhadap debitur-debitur yang ΓÇÿmembandelΓÇÖ. Pengajuan PKPU tersebut juga sekaligus memberikan kesempatan kepada debitur juga kreditor untuk melakukan kesepakatan ulang berkenaan dengan cara-cara pembayaran utang, termasuk jika diperlukan dilakukannya restrukturisasi utang.
Pengajuan PKPU tak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh debitur. Umumnya debitur mengajukan PKPU apabila kreditor telah mengajukan kepailitan terhadap debitur kepada pengadilan niaga. Berkenaan dengan adanya jenis gugatan yakni kepailitan dan PKPU, maka yang harus diputuskan terlebih dahulu adalah PKPU.
Putusan PKPU oleh pengadilan niaga masih memungkinkan debitur untuk mengelola usahanya sehingga berkesempatan memperbaiki atau mengobati kesehatan finansialnya agar dapat digunakan membayar utang baik sebagian maupun keseluruhan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor, yaitu:
ΓÇó Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
ΓÇó Debitur memiliki lebih dari satu kreditor. Artinya pengajuan PKPU dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditor apabila utang yang dimiliki debitur tak hanya bersumber dari satu kreditor saja, tetapi dua atau lebih kreditor.
ΓÇó Kreditor merupakan kreditor konkuren yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan jaminan. Utang-piutang yang terjalin tanpa adanya jaminan tentu hanya mengandalkan kepercayaan terhadap karakter dan itikad baik debitur dalam membayar kewajibannya tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. Jika di kemudian hari terjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur, kreditor konkuren riskan mengalami kerugian karena tidak ada jaminan aset dan tidak adanya kepastian pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan utang dari debitur.

Referensi : https://www.simulasikredit.com/apa-itu-pkpu-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/

Terima Kasih Bpk
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh soimah imah -
Nama : Soimah
Npm: 1912129003P

peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KepailitanΓÇ¥).

Pengertian Kepailitan

Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Syarat dan Putusan Kepailitan

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.

Pengertian Kurator pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KepailitanΓÇ¥) adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan. Kurator sendiri pada Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan disebutkan dalam kedudukannya harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.

Tugas Kurator sendiri adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Dalam melaksanakan tugas, Kurator tidak harus memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan, persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan, dan Kurator dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, untuk meningkatkan nilai harta pailit.

Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. Jika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan harta pailit, Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
www.hukumkepailitan.com/...kepailitan/pengertian-dan-syarat-kepailitan.