Penjelasan UU No. 32/2004 pasal 167 ayat (3), dan PP. No. 58 tahun 2005 pasal 39
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Analisa Standar Belanja (ASB) merupakan
penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu
kegiatan.
Kedudukan ASB memiliki peran yang penting dalam pengelolaan keuangan daerah,
dapat dijabarkan menjadi 3 tahap (Siska, 2009) :
1. Tahap Perencanaan, ASB digunakan untuk menentukan pagu indikatif dari kegiatankegitan yang diusulkan masyarakat pada saat diselenggarakannya Musrenbang,
penyusunan Renja, dan PembuatanKUA-PPAS;
2. Tahap Penganggaran, ASB digunakan oleh TAPD untuk mengevaluasi usulan
program/kegiatan dalam RKA-SKPD dengan cara menganalisis beban kerja dan biaya
dari usulan yang bersangkutan
3. Tahap Pengawasan dan Pemeriksaan, ASB dapat digunakan sebagai batas atas biaya
sebuah program/kegiatan sehinga dapat menjadi tolak ukur dalam penganggaran, jika
melebihi analisa belanja ASB maka disebut terjadi pemborosan