Pengertian dan Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
Klasifikasi Perusahaan
Untuk mengelompokkan perusahaan, maka terdapat beberapa klasifikasi perusahaan berdasarkan indikator tertentu.
Berikut ini ialah klasifikasi perusahaan yang perlu kamu ketahui
Jumlah pemilik, berdasarkan jumlah pemilik perusahaan klasifikasi perusahaan ialah perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
Status Pemilik, berdasarkan siapa yang memiliki perusahaan terdapat perusahaan swasta dan perusahaan negara
Bentuk hukum, terdapat perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum
Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia
Perusahaan di Indonesia jumlahnya sangat banyak bahkan mencapai 4.000.000 perusahaan pada tahun 2019.
Tentu saja setiap perusahaan memiliki lokasi kerja yang berbeda dengan bidang yang berbeda pula.
Selain itu, setiap perusahaan memiliki bentuk yang berbeda beda pula. Apakah kamu tahu bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia?
Berikut ini bentuk-bentuk perusahaan yang harus kamu ketahui disertai contohnya:
1. Perusahaan Berbadan Hukum
Bentuk usaha pertama ialah perusahaan berbadan hukum yang harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Untuk membuat perusahaan berbadan hukum, kamu harus melengkapi berbagai persyaratan dan melakukan pendaftaran.
Perusahaan berbadan hukum dapat dikelola oleh swasta maupun oleh negara.
Apa saja bentuk-bentuk perusahaan berdasarkan badan hukum yang ada di Indonesia?
Contoh bentuk-bentuk perusahaan berbadan hukum ialah:
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Perseroan (Persero)
Perusahaan Terbuka
Perusahaan Umum
Koperasi
Jika kamu membuat badan usaha hukum tersebut maka kamu harus mendaftarkannya secara resmi. Kamu juga harus mengikuti ketetapan yang berlaku agar bisa berjalan secara legal.
2. Perusahaan Bukan Berbadan Hukum
Perusahaan bukan berbadan hukum adalah perusahaan yang tak memiliki sekat jelas antara kepemilikan pribadi dengan aset perusahaan.
Hal ini menyebabkan apabila perusahaan mengalami kesulitan ekonomi, maka aset pribadi pemilik perusahaan bisa terseret. Tentu saja hal ini menjadi sebuah kelemahan dari perusahaan yang tak terikat secara hukum.
Tetapi, banyak orang yang membuat bentuk perusahaan ini karena lebih ekonomis dan tidak harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang kompleks.
Contoh bentuk perusahaan bukan berbadan hukum ialah:
Perusahaan Perseorangan
Yayasan
Persekutuan Perdata
Command Vennootschap (CV)
Pesekutuan Perdata
Bentuk perusahaan ini dapat dijalankan oleh swasta dan perusahaan yang ingin melakukan kerjasama.
3. Perusahaan Multinasional
Salah satu bentuk perusahaan yang terbilang sukses mengembangkan usahanya ialah perusahaan multinasional.
Mungkin, kamu pernah mendengar beberapa perusahaan ternama yang ternyata merupakan perusahaan multinasional.
Perusahaan multinasional merupakan perusahaan yang beroperasi di berbagai negara. Terdapat anak perusahaan di lebih dari satu negara untuk memudahkan kegiatan operasional.
Perusahaan multinasional ini mengontrol perusahaan induk dan cabang dengan baik. Baik dalam kontrol modal maupun dalam sistem manajemen untuk memperhatikan distribusi produk.
Untuk menjadi perusahaan multinasional tidaklah mudah. Perusahaan harus mampu tumbuh dan berkembang.
Karakteristik perusahaan multinasional ialah
Memiliki visi dan misi yang mendunia
Mempunyai badan usaha yang resmi dan legal
Bisnis yang konsisten dan berkelanjutan
Terbuka
Memiliki keuntungan dan laba
Mencatat pembukuan akuntansi yang transparan dan jelas
Contoh perusahaan multinasional adalah PT Unilever Tbk, Epson, Google, Microsoft dan berbagai merk terkenal lainnya.
Unsur Perusahaan
Apa yang membuat suatu bidang usaha dapat dikatakan sebagai perusahaan? Terdapat unsur unsur yang terkandung dalam sebuah perusahaan yakni sebagai berikut
Badan usaha, setiap perusahaan memiliki kesatuan dari hukum untuk mencapai keuntungan
Memperoleh laba, aktivitas yang dilakukan pada perusahaan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan
Kegiatan di sektor ekonomi, setiap perusahaan melakukan kegiatan di berbagai sektor ekonomi seperti perdagangan, industri dan lainnya
Berkesinambungan, perusahaan melakukan kegiatan komersial secara terus menerus dan bukan merupakan kegiatan komersial sesaat
Diketahui publik, keberadaan perusahaan harus diketahui oleh banyak orang. Selain itu perusahaan juga sudah diakui keberadaannya secara hukum
Melakukan pencatatan akuntansi, perusahaan harus melakukan transparansi atas kegiatan usaha