Kompensasi pelengkap merupakan salah satu cara yang dapat diberikan oleh perusahaan sehingga dapat meningkatkan kinerja dan dapat berimbas pada tujuan organisasi atau tujuan perusahaan.
Kompensasi pelengkap (benefit) Digunakan untuk mempertahankan karyawan perusahaan dalam jangka panjang. Kompensasi ini diberikan dalam bentuk paket benefit dan penyelenggaraan program pelayanan karyawan dengan harapan karyawan akan menjadi lebih produktif. Manfaat dari pemberian kompensasi pelengkap ini adalah:
a. penarikan lebih efektif
b. peningkatan semangat kerja dan kesetiaan,
c. turunnya perputaran karyawan dan absensi,
d. pengurangan kelelahan,
e. pengurangan pengaruh serikat kerja,
f. hubungan masyarakat yang lebih baik,
g. pemuasan kebutuhan karyawan,
h. minimasi biaya kerja lembur.
Perkembangan pemberian kompensasi pelengkap
Perkembangan pemberian kompensasi pelengkap dipengaruh oleh:
a.) perubahan sikap karyawan
b.) tuntutan serikat pekerja.
c.) persaingan yang memaksa perusahaan untuk menyediakan benefit yang menarik
d.) persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pemerintah
e.) tuntutan kenaikan biaya hidup Prinsip pokok pemberian kompensasi pelengkap (benefit) adalah benefit harus memberikan kontribusi pada perusahaan palig tidak sama dengan biaya yang dikeluarkan.
Menurut T. Hani Handoko (2001)
Kompensasi pelengkap dikelompokkan menjadi 5 macam bentuk yaitu
:
1) Time off benefits (pembayaran upah pada waktu tidak bekerja), mencakup : a. istirahat di tempat kerja b. hari ΓÇô hari sakit dengan pembatasan waktu maksimum jumlah hari sakit per tahun dengan ditunjang bukti dari dokter atau rumah sakit. c. liburan dan cuti d. alasan lain antara lain kehamilan, kecelakaan, wajib militer, upacara pemakaman.
2) Perlindungan ekonomis terhadap bahaya, bentuk perlindungan yang umum diperhatikan karyawan adalah asuransi. Disamping asuransi terdapat benefit lain yang dapat meningkatkan perasaan atau jaminan keamanan : a. jaminan pembayaran upah dalam jumlah tertentu dalam suatu periode b. rencana pensiun c. tunjangan hari tua dan pengobatan d. pembentukan koperasi yang menguusi kredit para karyawan.
3) Program pelayanan karyawan, program ini diberikan dalam bentuk : a. program rekreasi bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja b. cafetaria untuk memberikan pelayanan makan dan minum bagi karyawan dengan maksud memperbaiki gizi karyawan. c. perumahan dengan tujuan untuk membantu para karyawan yang belum mempunyai tempat tinggal sehingga mereka lebih konsentrasi pada pekerjaanya.
4) Pembayaran kompensasi yang ditetapkan secara legal yaitu sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemberian gaji / upah.
5) Keamanan dan kesehatan karyawan dengan tujuan untuk
memberikan kondisi kerja yang lebih aman dan lebih sehat serta
lebih bertanggung jawab atas kegiatan itu. Program ini dapat
diberikan dalam bentuk membuat kondisi kerja aman, melakukan
kegiatan pencegahan kecelakaan dengan mengendalikan praktek ΓÇô praktek praktek manusia yang tidak aman dan penciptaan lingkungan kerja
yang aman.