SIPENCA atau Sistem Pencatatan Serikat Pekerja Serikat Buruh adalah inovasi yang diinisiasi oleh Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung.
Inovasi ini dapat memudahkan dalam peningkatan pelayanan pencatatan serikat pekerja / serikat buruh di kabupaten bandung serta dapat menertibkan administrasi dalam pendaftara keanggotaan serikat.
Manfaat SIPENCA:
1. Fleksibilitas dalam Proses Registrasi Pencatatan Serikat berbasis Onlen.
2. Proses Verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja Seriat Buruh dilakukan dalam 1 Pintu.
3. Progress Pelayanan dapat termonitoring oleh Pengurus SP SB.
Cara Mengakses SIPENCA:
Pertama, ketik alamat sipenca.disnaker.bandungkab.go.id kemudian login dengan akun yang sudah disiapkan oleh Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan
Setelah berhasil masuk, untuk melakukan registrasi pencatatan pengurus dapat memilih menu Pencatatan, disana terdapat 2 menu yaitu.
a. Daftar Permohonan.
b. Kelola Permohonan.
Apabila akan melakukan registrasi silahkan pilih menu daftar Permohonan.
Sebagai Persyaratan Pencatatan Pemohon Wajib melampirkan dokumen berikut:
1. Surat Permohonan Pencatatan.
2. Daftar Nama Anggota Pembentuk atau BE A PE.
3. ADR A ER TE.
4. Susunan dan Nama Pengurus.
5. KTA/ Daftar Nama dan Tanda Tangan.
6. Lambang.
7. Surat Pemberitahuan ke Perusahaan.
8. Bukti Pencatatan dari Disnaker jika Daftar Ulang.
9. Pernyataan Pengunduran Diri / Pernyataan tidak menjadi anggota SP lain.
Untuk melihat hasil atau riwayat permohonan pencatatan pengurus SP SB.
dapat memilih menu Kelola Permohonan disana terdapat infomasi hasil registrasi. Permohonan pencatatan yang nanti akan di verifikasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial.