Garis besar topik
-
-
1. Pengertian pemutusan hubungan kerja
2. Alasan pemutusan hubungan kerja
3. Dampak pemutusan hubungan kerja
4. Larangan dalam pemutusan hubungan kerja
5. Kompensasi akibat pemutusan kerja
6. Pensiun
7. Tujuan Pensiun
8. Jenis - jenis pensiun
9. Jenis - jenis lembaga pensiun
-
Bismillahirrohmanirrohim...
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua ; Shalom; Om swastiastu ; Namo buddhaya; Salam kebajikan…….
Sebelum mulai perkuliahan sebaiknya kita berdo'a : Kelancaran, kemudahan dan kebarokahan Ilmu yg kita terima, Aamiin.
Hallo apa kabar?
Minggu ini kita akan membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja
Untuk lebih jelas lagi silahkan kalian melihat paparan Materi dan video dibawah ini.
Selamat belajar..
-
Respon kehadiran dg mengucapkan kata: Selamat dan semangat Pagi "hadir" (walaupun waktu perkuliahannya siang atau malam; harapan semangat terus...)
Semua harus mengisi presensi ini sebagai bukti kehadiran Anda
-
Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)
(Wajib) Mari Aktifkan Forum ini...
-
Marilah kita simpulkan dan dibicarakan di Tempat Diskusi...
Aturan Main:
Setiap menyimpulkan atau dibicarakan hendaknya menggunakan sumber atau refrensi dan menuliskan atau ketik sesuai aturan: Buku, jurnal, artikel, Media social, youtube dan sebagainya.
Jika menanggapi hendaknya menggunakan sumber dan refrensi
Hendaknya membaca terlebih dahulu materinya dengan seksama
silahkan di coba….
-
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan.
pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
Pekerja harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya diputus. Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk menghindari memutuskan hubungan kerja
Pengusaha/majikan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
- Pekerja yang sakit menurut keterangan dokter selama tidak lebih dari 12 bulan secara terus-menerus,
- Pekerja sedang memenuhi kewajiban terhadap negara.
- Pekerja menjalankan ibadah sesuai agamanya.
- Pekerja menikah
- Pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, menggugurkan kandungan atau menyusui bayi.
- Pekerja mempunyai ikatan perkawinan atau pertalian darah dengan pekerja lain di dalam satu perusahaan kecuali disebutlkan dalam peraturan perusahaan.
- Pekerja melakukan kegiatan yang terkait dengan serikat buruh di luar jam kerja .
- Perbedaanpaham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau satsu perkawinan.
- Pekerja sakit atau cacat tetap akibat dari kecelakaan kerja.
-
Terima kasih, sampai bertemu in shaa Allah di pertemuan selanjutnya...
Refrensi Bahan Ajar : PPT dan Video
Alhamdulillah,
Yaa Allah/Maha membolak balikkan Hati,
Tetapkan hati kami ini,
pada Ilmu yang Engkau berikan, Aamiin
Billahitaufiq walhidayah, Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh..
-