Garis besar topik

    • 1. Pengertian pemutusan hubungan kerja

      2. Alasan pemutusan hubungan kerja

      3. Dampak pemutusan hubungan kerja

      4. Larangan dalam pemutusan hubungan kerja

      5. Kompensasi akibat pemutusan kerja

      6. Pensiun

      7. Tujuan Pensiun

      8. Jenis - jenis pensiun

      9. Jenis - jenis lembaga pensiun


    • Bismillahirrohmanirrohim...

      Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

       

      Salam sejahtera bagi kita semua ; Shalom; Om swastiastu ; Namo buddhaya; Salam kebajikanΓǪΓǪ.   

      Sebelum mulai perkuliahan sebaiknya kita berdo'a : Kelancaran, kemudahan dan kebarokahan Ilmu yg kita terima, Aamiin.

       

      Hallo apa kabar?

      Minggu ini kita akan membahas tentang  Pemutusan Hubungan Kerja

       

      Untuk lebih jelas lagi silahkan kalian melihat paparan Materi dan video dibawah ini.

      Selamat belajar..


    • Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

      (Wajib) Mari Aktifkan Forum ini...

       


    • Marilah kita simpulkan dan dibicarakan di Tempat Diskusi...

       Aturan Main:

       Setiap menyimpulkan  atau dibicarakan hendaknya menggunakan sumber atau refrensi dan menuliskan atau ketik sesuai aturan: Buku, jurnal, artikel, Media  social, youtube dan sebagainya.

       Jika menanggapi hendaknya menggunakan sumber dan refrensi

       Hendaknya membaca terlebih dahulu materinya  dengan seksama

       silahkan di cobaΓǪ.

       


    • Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan.

      pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

      Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

      Pekerja harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya diputus. Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk menghindari memutuskan hubungan kerja

      Pengusaha/majikan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:

      1. Pekerja yang sakit menurut keterangan dokter selama tidak lebih dari 12 bulan secara terus-menerus,
      2. Pekerja sedang memenuhi kewajiban terhadap negara.
      3. Pekerja menjalankan ibadah sesuai agamanya.
      4. Pekerja menikah
      5. Pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, menggugurkan kandungan atau menyusui bayi.
      6. Pekerja mempunyai ikatan perkawinan atau pertalian darah dengan pekerja lain di dalam satu perusahaan kecuali disebutlkan dalam peraturan perusahaan.
      7. Pekerja melakukan kegiatan yang terkait dengan serikat buruh di luar jam kerja .
      8. Perbedaanpaham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau satsu perkawinan.
      9. Pekerja sakit atau cacat tetap akibat dari kecelakaan kerja.

    • Terima kasih, sampai bertemu in shaa Allah di pertemuan selanjutnya...

       Refrensi Bahan Ajar : PPT dan Video 

       

      Alhamdulillah,

       Yaa Allah/Maha membolak balikkan Hati,

      Tetapkan hati kami ini,

      pada Ilmu yang Engkau berikan, Aamiin

       

       

      Billahitaufiq walhidayah, Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh..