Nama : Arif Nur Akbar Rizki
NPM : 1812110392
Pengertian
Pemutusan Hubungan Kerja
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25), pengertian PHK sendiri yaitu ΓÇ£
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusahaΓÇ¥.
Alasan
Pemutusan Hubungan Kerja
Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
a. Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri.
b. Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja.
c. Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
d. Pekerja melakukan kesalahan berat.
e. Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
f. Perusahaan mengalami kerugian.
g. Pekerja mangkir terus-menerus.
h. Pekerja meninggal dunia.
i. Pekerja melakukan pelanggaran.
j. Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan.
k.
Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi.
Dampak
Pemutusan Hubungan Kerja
Dampak bagi Perusahaan, meliputi :
- Terhentinya produksi sementara.
- Harus mencari penggantinya dengan karyawan baru.
- Melepas karyawan yang sudah berpengalaman dan setia.
- Memerlukan biaya yang besar untuk merekrut lagi.
Dampak bagi karyawan, meliputi :
- Timbulnya situasi yang tidak enak karena harus menganggur,
- Terputusnya hubungan dengan teman-teman kerja.
- Berkurangnya rasa harga diri.
- Hilangnya penghasilan yang diterima untuk membiayai keluarga.
- Harus bersusah payah mencari pekerjaan baru.
Larangan dalam
Pemutusan Hubungan Kerja
Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :
- Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
- Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
-Pekerja menikah
-Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
- Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
- Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
- Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Kompensasi Akibat
Pemutusan Hubungan Kerja
a. Uang Pesangon
Pesangon wajib diberikan kepada karyawan yang di-PHK oleh perusahaan dan karyawan yang mengajukan permohonan PHK ke pengadilan, tetapi tidak diberikan kepada karyawan yangresign atas kemauan sendiri.
b. Uang Penghargaan Masa Kerja
Karyawan yang berhak mendapat kompensasi ini adalah karyawan yang di-PHK oleh perusahaan dan karyawan yang mengajukan permohonan PHK ke pengadilan. Karyawan yang resign tidak mendapatkanUPMK.
c. Uang Pengganti Hak
Kompensasi ini berlaku untuk semua semua jenis PHK di atas. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima menurut Pasal 156 ayat (4) meliputi:
1) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Aturan ketenagakerjaan mengatur cuti tahunan minimal 12 hari setahun, namun perusahaan boleh memberikan lebih, misalnya 15 hari atau 18 hari. Jika hubungan kerja berakhir dan karyawan masih memiliki cuti yang belum diambil, maka ia berhak mendapat penggantian berupa uang, dengan perhitungan: Uang penggantian cuti = (upah sebulan/jumlah hari kerja per bulan) x sisa cuti
2) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja
Aturan ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU, karena itu sebaiknya perusahaan mengaturnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Seandainya tak diatur, pemberian uang penggantian ini harus dihitung dengan nilai yang wajar.
3) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat.
Penggantian hak ini diberikan khusus kepada karyawan yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Rumus perhitungannya adalah:
15% x (pesangon + UPMK) bila karyawan berhak atas pesangon
15% x (UPMK) bila karyawan tidak berhak atas pesangon
4) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
d. Uang pisah
Kompensasi ini khusus untuk PHK yang disebakan karyawan resign atas kemauan sendiri. Karyawan yang diberhentkan perusahaan karena mangkir dari kerja 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah, dan telah dipanggil 2 kali oleh pengusaha, juga termasuk PHK atas dasar karyawan mengundurkan diri. Ketentuan uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, sehingga perhitungannya tidak sama untuk setiap perusahaan. Namun, jika tidak diatur, tidak berarti menggugurkan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pisah. Berdasarkan banyak kasus gugatan karyawan di PHI atas uang pisah, putusan hakim selalu memenangkan penggugat dan mewajibkan perusahaan membayar uang pisah, yang perhitungannya sama dengan UPMK.
e. Upah Proses
Kompensasi ini timbul karena proses PHK oleh pengusaha. Sebelum ada putusan PHI mengenai penetapan PHK, sesuai Pasal 155 ayat (2), pengusaha dan pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Selama pekerja masih bersedia melakukan pekerjaan, tetapi pengusaha tidak mau mempekerjakan dan tidak pula melakukan skorsing, maka pekerja berhak memperoleh upah proses. Besarnya upah proses biasanya tergantung hakim yang mengadili perkara dan dimasukkan dalam putusan akhir. Namun, ada beberapa kasus PHK yang tidak mewajibkan upah proses, antara lain pekerja dijatuhi vonis pengadilan karena melakukan tindak pidana, pekerja melakukan pelanggaran berat, dan pekerja sudah bekerja di perusahaan lain.
Pengertian Pensiun
Pensiun adalah suatu penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai penghidupan selanjutnya, agar ia tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari pengahsilan lain (Sastra Djatmika dan Marsono, 1995: 235).
Tujuan Pensiun
Tujuan dari program pensiun (Imam Sudjono, 1999: 9) adalah:
a. Mendapatkan sumber dana baru yang bersifat jangka panjang untuk membiayai pembangunan, salah satu kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan jangka panjang adalah menggali dan mengembangkan sumbersumber dana pembangunan. Sistem pendanaan program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional.
b. Meningkatkan pendapatan dari pendapatan dasar (fee based income) bank, akumulasi dana yang tersimpan pada pendiri akan menghasilkan bunga dana merupakan pendapatan di samping itu pendiri juga memperoleh pendapatan provisi apabila mengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
c. Membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di hari tua. Dengan adanya program pensiun yang dimiliki karyawan dan pekerja mandiri akan mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat karena pada masa purna tugas mereka mendapatkan tambahan pendapatan secara tetap setiap bulannya.
Jenis-jenis Pensiun
a. Pensiun Normal ΓÇô Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya sudah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan. Di Indonesia, usia pensiun normal biasanya 55 tahun.
b. Pensiun Dipercepat ΓÇô Pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, seperti pengurangan pegawai di perusahaan. Pensiun ini memungkinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun yang sudah ditentukan. Biasanya wajib ada alasan yang jelas untuk mengajukan permohonan agar pensiunnya dipercepat.
c. Pensiun Ditunda ΓÇô Pensiun ditunda adalah karyawan yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, sehingga pembayaran dana pensiunnya ditunda sampai karyawan tersebut mencapai usia pensiun normal.
d. Pensiun Cacat ΓÇô Pensiun yang diberikan karena adanya sebuah kecelakaan, sehingga pekerja dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan pada perusahaan. Pensiun cacat tidak berhubungan dengan usia, dan akan diberikan jika tidak lagi cakap atau tidak mampu melakukan pekerjaannya.
Jenis-jenis lembaga Pensiun
a. Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)
DPPK pada umumnya merupakan sebuah instansi atau badan usaha yang didirikan oleh satu orang atau grup yang kemudian mempekerjakan orang-orang lain sebagai pekerjanya. Pada kelanjutannya, para pendiri ini menerapkan program pemberian manfaat pensiun pasti bagi para pekerjanya. Selain manfaat pensiun pasti, ada juga program pensiun yang bersifat iuran untuk kemudian bisa diambil saat pekerjanya memutuskan untuk pensiun.
b. Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)
DPLK adalah program manfaat pensiun yang bersifat iuran pasti bagi para pekerja yang menjadi peserta, baik pekerja di sebuah perusahaan maupun wiraswasta. Bank adalah pengelola utama di balik program DPLK.
c. Program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi berskala nasional yang wajib diikuti oleh perusahaan yang sudah resmi menjadi wajib pajak. Kewajiban ini diwujudkan dengan mengikutsertakan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui pembayaran iuran pasti setiap bulannya. Namun bagi individu yang tidak bekerja di dalam perusahaan dan/atau pekerja lepas harus mendaftarkan dirinya sendiri ke program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran secara pribadi tiap bulan.
d. Dana pensiun lembaga asuransi (Asuransi Pensiun)
Asuransi adalah sebuah proteksi pribadi yang manfaatnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta sendiri. Dalam hal ini, terdapat produk asuransi pensiun yang khusus ditujukan untuk memberikan proteksi terhadap peserta di hari tua ketika dirinya sudah pensiun. Partisipasi ke dalam program asuransi pensiun dinilai sebagai tambahan yang dapat bermanfaat, terutama bagi seorang pekerja lepas yang tidak mendapatkan jaminan hari tua dari sebuah instansi atau perusahaan. Untuk mendapatkannya, seseorang perlu mendaftarkan diri di perusahaan asuransi, kemudian wajib membayar premi bulanannya secara berkelanjutan hingga masa yang disepakati.
Jenis-jenis
Pemutusan Hubungan Kerja
a. Sukarela
Seorang karyawan dapat secara sukarela memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan. Seorang karyawan yang memutuskan hubungan kerja mereka dengan perusahaan biasanya karena telah menemukan pekerjaan yang baik, mengundurkan diri untuk memulai bisnis sendiri, beristirahat sejenak dari pekerjaan atau pensiun hingga meninggal dunia.
Pemutusan hubungan kerja secara sukarela juga bisa merupakan hasil dari pemecatan yang konstruktif. Berarti, karyawan tidak memiliki pilihan lain. Karyawan bisa saja bekerja di bawah tekanan yang cukup signifikan dan kondisi kerja yang sulit seperti gaji terlalu rendah, pelecehan, lokasi kerja yang tidak memungkinkan, peningkatan jam kerja serta hal lainnya. Biasanya ini juga memaksa karyawan untuk mengundurkan diri sendiri dengan membuktikan bahwa tindakan atasannya selama masa kerja yang melanggar hukum sehingga karyawan dapat berhak atas kompensasi atau tunjangan. Seorang karyawan yang sukarela meninggalkan pekerjaannya juga mengharuskan mereka untuk memberitahu atasan terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis.
b. Tidak Sukarela
Pemutusan hubungan kerja ini terjadi ketika perusahaan memberhentikan atau memecat karyawan. Perusahaan yang melakukannya biasanya mengurangi biaya operasional dan menstruktur ulang perusahaan agar dapat bertahan. Biasanya, karyawan dilepas bukan karena kesalahan mereka sendiri, tapi PHK bisa saja terjadi karena efisiensi, menghindari kebrangkrutan dan lain sebagainya. Hal ini juga termasuk keadaan terpaksa atau force majeure karena adanya hal diluar kendali. Hal ini tentu saja tidak dapat dikendalikan baik oleh karyawan, perusahaan, pegawai maupun pemerintah. Dalam keadaan seperti ini, perusahaan diharuskan memberi sejumlah imbalan atau pesangon kepada karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sumber :
https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/phk-karyawan-pengertian-jenis-contoh-surat-dan-perhitungan-pesangon/
http://digilib.unila.ac.id/9892/3/bab%202.pdf
Sumber : Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja Indonesia. Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya
https://lifepal.co.id/media/dana-pensiun/