Garis besar topik
-
-
Reformasi Manajemen Keuangan Daerah dilakukan karena ada pelaksanaan OTONOMI DAERAH.
Tujuannya Otonomi Daerah untuk meningkatkan kemandirian daerah, memperbaiki transparansi dan akuntabilitas publik ats pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan Resposivitas pemerintah atas kebutuhan publik dan meningkatka pertisipasi pembangunan serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan.
Kebijakan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia, seperti disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan rendahnya pembangunan sumber daya manusia. Kedua, desentralisasi dapat memperkuat basis perekonomian daerah. Dengan adanya desentralisasi mengharuskan sistem pengelolaan keuangan daerah dikelola mandiri oleh pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Diberlakukannya Undang-undang tersebut telah melahirkan paradigma baru dalam pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik. Hal tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik. Suhadak (2007, h.136) mengatakan bahwa masalah pengelolaaan keuangan daerah dan anggaran daerah merupakan aspek yang harus diatur secara hati-hati oleh pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, petanausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah dimana aspek yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah
-
1. Anggaran Tradisonla : Sentralisasi, Top Down Planning dan Budgeting, Single Entry Bookeeping dan Cash Basis
Anggaran Berbasis Kinerja : Desentralisasi, Bottom up Planning, double book keeping, cash basis modifikasian
2. Kelemahan dan Kelebihan Sistem Manajemen Keuangan Daerah Sbeleum dan Sesudah Otonomi Daerah :
Perubahan yang dilakukan adalah
a. Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
b. Sistem AKuntansi Daerah
c. Basis Pencatatan
d. Sistem Anggaran
3. Dampak sejak adanya perubahan Peraturan ;
a. mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik
b. meningkatkan kemandirian daerah
c. mengelola keuangan efisien
d. melakukan pelayanan publik secara efektif
-
Berikan evaluasi anda tentang reformasi kelembagaan pengelolaan keuangan daerahyang dilakukan pemerintah darah. Apa saja kendaladan permasalahan dalam reformasi kelembagaan pengelolaan keuangan daerah tersebut.
-