Garis besar topik

    • Dalam pembahasan pada bab sebelumnya, telah diuraikan bahwa salah satu karakter utama persekutuan adalah  umur yang terbatas (limited life). Masuknya sekutu baru dan keluarnya sekutu lama pada persekutuan akan mengakibatkan bubarnya persekutuan. Sesuai dengan karakter tersebut maka sewaktu-wktu umur persekutuan dapat berakhir. Apabila hal ini terjadi berarti persekutuan bubar. Perlu diperhatikan bahwa bubarnya persekutuan tidak selalu diikuti dengan bubarnya perusahaan. Bubarnya persekutuan yang diikuti dengan bubarnya perusahaan disebut likuidasi sedangkan bubarnya persekutuan yng tidak diikuti dengan bubarnya perusahaan disebut disolusi (disolution). Sesuai dengan penyebabnya, bubarnya persekutuan dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :

      1. Bubar karena sesuai  dengan perjanjian persekutuan.

      Termasuk dalam kelompok ini antara lain:

      a.       Bubar karena tujuan persekutuan telah tercapai.

      b.      Bubar karena jangka waktu persekutuan telah habis.

      c.       Bubar karena dengan masuknya sekutu baru.

      d.      Bubar dengan pengunduran sekutu.

      e.       Bubar karena persekutuan diubah menjadi PT (perseroan terbatas).

      f.        Bubar karena persekutuan dilikuidasi sesuai dengan kesepakatan para sekutu.

      1. Bubar karena berdasakan undang-undang yang berlaku.

      Termasuk dalam kelompok ini antara lain:

      a.       Sekutu meninggal dunia

      b.      Persekutuan dilikuidasi karena dengan sesuai dengan undang-undang (misalnya KUHD pasal 47)

      1. Bubar karena putusan pengadilan

      Apabila bubarnya persekutuan yang diikuti bubarnya perusahaan maka

      seluruh aktiva persekutuan akan diuangkan dan hasilnya akan dipakai untuk melunasi uang. Apabila setelah semua utang dilunasi masih terdapat sisa kas,maka sisa kas tersebut akan dibagi kepada para sekutu.

       

      Bubarnya persekutuan yang tidak diikuti dengan bubarnya perusahaan adalah bubarnya persekutuan yang diikuti dengan berdirinya persekutuan baru atau persekutuan diubah menjadi PT (perseroan  terbatas). Bubarnya persekutuan yang dikuti dengan berdirinya persekutuan baru akan tejadi pabila ada sekutu baru yang masuk atau pengunduran sekutu.

       

      Dengan masuknya sekutu berarti persekutuan lama  bubar dan berdiri persekutuan baru.

      Misalnya, Persekutuan ΓÇÖEgaliterΓÇÖ yang didirikan oleh sekutu Ani, Beny dan Cinta diawal tahun 2007. Setelah satu tahun berjalan, diawal tahun 2008, Latif diterima sebagai sekutu baru pada persekutuan ΓÇÖEgaliter. Dengan masuknya Latif tersebut berarti persekutuan lama dengan sekutu Ani, Beny dan Cinta dibubarkan dan berdiri persekutuan ΓÇ¥Egaliter yang baru dengan sekutu Ani, Benny, Cinta dan Latif.

       

      Masuknya sekutu baru dapat dilakukan dengan 2 cara,yaitu :

      1.      Membeli hak sekutu lama

      2.      Menyetor modal