Penjualan yang dilakukan entitas induk kepada entitas anak disebut Downstream, sedangkan jika entitas anak sebagai pihak penjual disebut Upstream. Penjualan downstream dan penjualan upstream akan berdampak pada pembayaran pajak penghasilan badan yang terutang. Perusahaan mana yang memiliki laba belum terealisasi dalam penjualan konsinyasi dan angsuran berdampak pada analisis daftar umur piutang tak tertagih dan biaya kerugian piutang dagang.
Penjualan upstream menurut para ahli adalah transaksi penjualan barang dagang oleh anak perusahaan kepada induk perusahaan untuk diversifikasi usaha. Tujuan penggabungan usaha dengan konsolidasi dan merger adalah menyatukan kepentingan antar pemegang saham dan meminimalisir monopoli perdagangan.
Perbedaan penjualan downstream dan upstream terletak pada pengakuan laba ditahan antar perusahaan. Laba anak perusahaan harus dilaporkan kepada induk perusahaan untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara bersama-sama. Kewajiban pembukuan badan usaha telah diatur dalam ketentuan umum perpajakan.