Diskusi 5

Diskusi 5

oleh ADILLA SETYAWAN -
Jumlah balasan: 0

Nama: adilla setyawan

Npm: 1912110333

Pelanggaran karena tindakan (by commission) terjadi karena negara justru malah melakukan tindakan langsung untuk turut campur dalam mengatur hak-hak warga negara yang semestinya dihormati. Pelanggaran karena pembiaran (by omission) terjadi ketika negara  tidak melakukan sesuatu tindakan atau gagal untuk mengambil tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban hukum.


Perlunya pembentukan sejumlah hukum baru untuk merespon cepatnya perkembangan inovasi teknologi informasi dan komunikasi, termasuk penyusunan panduan-panduan teknis, untuk memastikan ketepatan penyelenggara negara, khususnya penegak hukum, dalam operasionalisasi aturan tersebut.

Perlunya langkah akselerasi dari negara dalam rangka penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, termasuk dukungan bagi langkah-langkah penyelesaian penyelesaian di tingkat lokal