Nama : Netta Oksa Diviya
Npm :1812120023
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Tetapi, masih banyak terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan maupun penerapan hak dan kewajiban di lingkup masyarakat Indonesia. Sejatinya, kita sering menuntut hak namun melupakan kewajiban yang harusnya dijalani. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang bermoral harus menegakkan hak dan kewajiban secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di dalam kehidupan ini.