Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara,bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual dan merupakan suatu legalisme yang menggagas bahwa keadilan dapat di layani dengan pembuatan peraturan dan juga prosedur yang sifatnya objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Contoh rule of law yaitu :
1. Bersama-sama untuk saling menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat.
2. Melakukan pemilihan organisasi masyarakat melalui adanya musyawarah.
3. Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh lingkungan atau masyarakat tempat kita tinggal.
4. BersamaΓÇôsama memberikan usulan yang positif dan bermakna demi tercapainya tujuan yang diharapkan oleh semua masyarakat.