Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
contoh : "pemerintahan negara bnayak yang melakukan korupsi ( mengambil hak yang seharusnya sudah menjadi milik rakyat ).