Rule of law ialah sebuah legaslisme yang di dalamnya mengandung arti tentang gagasan – gagasan bahwa keadilan bisa diterapkan untuk melayani melalui proses pembuatan suatu sistem, peraturan yang baik dan juga berbagai prosedur yang objektif, tanpa adanya keberpihakan, tidak dilakukan individualisme serta otonom. 
contoh :
BersamaΓÇôsama untuk saling menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat.
Melakukan pemilihan organisasi masyarakat melalui adanya musyawarah.
Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh lingkungan atau masyarakat tempat kita tinggal.