Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukm dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.
Contoh"nya  yaitu:
- BersamaΓÇôsama untuk saling menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat.
- Melakukan pemilihan organisasi masyarakat melalui adanya musyawarah.
- Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh lingkungan atau masyarakat tempat kita tinggal.
- BersamaΓÇôsama memberikan usulan yang positif dan bermakna demi tercapainya tujuan yang diharapkan oleh semua masyarakat.
- Memberi usulan dan juga kritikan  yang positif serta saran yang sifatnya membangun dan usulan  kritikan dan saran tersebut bermakna bagi terwujudnya tujuan yang ada dalam organisasi.