rule of law adalah suatu legalisme yang menggagas bahwa keadilan dapat di layani dengan melalui pembuatan peraturan dan juga prosedur yang sifatnya objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Contoh nya
- seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum
- Kedudukan yang sama di mata hukum: baik itu pejabat maupun rakyat jelata