DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

Jumlah balasan: 22

silahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materinya, apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 6 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Elvina Sujitno -
saya ingin bertanya bu, di jenis-jenis usaha pengangkutan laut ada 4 point ,yang ingin saya tanyakan pelayaran perintis itu apa ya bu?
terimakasih
Sebagai balasan Elvina Sujitno

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
PP No. 17 Th. 1988, yg dimaksud pelayaran perintis adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur, sedangkan menurut pasal 1 angka 8 UU No.17 Th. 2008 ,pelayaran perintis adalah pelayaran angkutan di perairan pada trayek - trayek yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersil.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh yushella 998 -
Assalamualaikum bu
Saya yushella ingin bertanya apa yang harus yang disiapkan untuk membuat perusahaan pengangkatan laut?
Terimaksi bu
Sebagai balasan yushella 998

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
Secara umum untuk dapat mendirikan sebuah perusahaan angkutan laut:
1. Mendirikan perusahan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bisa berupa PT atau Koperasi, dengan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Akta pendirian perusahaan yang didalamnya menyebutkan bidang usaha pengangkutan laut;
b. Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengesahan badan hukum;
c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP); dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
2. Memiliki modal dasar perusahaan minimal Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dan modal disetor minimal Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah)
3. Kapal berbendera Indonesia, yaitu kapal yang didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dan mendapat sertifikat pendaftaran kapal dan salinan spesifikasi kapal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
4. Sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
5. Sertifikat klas dari badan sertifikasi yang diakui Pemerintah, dalam hal ini PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau badan klasifikasi asing yang merupakan anggota International Association of Classification Society (IACS) yang memiliki kantor cabang Indonesia dan tenaga surveyor berkewarganegaraan Indonesia;
6. Surat Ukur Internasional dan Ship Particulars;
7. Daftar awak kapal (crew list) berkewarganegaraan Indonesia, yang juga mencakup tenaga ahli sebagai berikut:
a. tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhan;
b. nautika (minimal ANT III); dan/atau
c. teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga
8. Mendapat rekomendasi dari pejabat fungsi keselamatan pelayaran pada kantor UPT Pelabuhan setempat (Kanpel/Adpel);
9. Membuat SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) yang memerlukan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan kepemilikan modal perusahaan minimal Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dan modal disetor minimal Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah).
b. Persyaratan administrasi yang meliputi:
1) Surat permohonan perusahaan;
2) Akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3) SK Kemenhukham dan perubahannya;
4) SKDP;
5) NPWP perusahaan;
6) Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan;
7) Memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhan, nautika (minimal ANT III), dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
8) Khusus untuk perusahaan patungan (joint venture), komposisi saham minimal 51% dikuasai oleh badan usaha nasional;
9) Surat pernyataan pakta integritas dari perusahaan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada PNS (bermaterai); dan
10)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan atas kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan (bermaterai).
c. Persyaratan teknis yang meliputi:
1) Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175;
2) Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150 TK dengan tongkang berukuran paling kecil GT 175;
3) Memiliki kapan tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175;
4) Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175;
5) Khusus untuk perusahaan patungan (joint venture) PMA, memiliki 1 (satu) unit kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5.000 GT dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
10.Membuat laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan melampirkan:
a. Salinan SIUPAL;
b. Salinan Spesifikasi Teknis Kapal;
c. Rencana jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal; dan
d. Perjanjian sewa kapal (jika kapal bukan milik).
11.Mengajukan izin terkait lainnya, antara lain Surat Izin Penangkapan/Pengangkutan Ikan (SIPI) untuk kapal yang mengangkut produk ikan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Febri Yanti -
Bu izin bertanya , apasaja kewajiban yg harus dilaksanakan dalam aspek hukum oleh para pelaku usaha pengakutan laut?
Sebagai balasan Febri Yanti

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
pihak pihak dalam pengangkutan laut ada 3: pengangkut, pengirim, dan penerima. secara umum kewajiban dari masing masing pihak yaitu bagi pengangkut berkewajiban mengangkut barang atau orang, sedangkan untuk penerima dan pengirim berkewajiban membayara biaya pengangkutan. disamping itu karena pengangkut bertanggung jawab terhadap adanya kematian/ atau lukanya penumpang, hilang atau rusaknya barang yang diangkut, dan keterlambatan dari pihak pengangkut maka pengangkut berkewajiban mengasuransikan tanggung jawabnya dan alat angkutnya sesuai uu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh nur hidayah -
Izin bertanya bu, apakah ada undang undang ataupun peraturan yang mengatur tentang kebijakan dari pengangkutan laut dalam kegiatan bisnis ini bu?
Terimakasih bu
Sebagai balasan nur hidayah

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
jelas ada uu atau peraturannya, dari definisi pengangkutan laut yang disajikan di slide juga berdasarkan uu atau pasal 1 angka 1 peraturan pemerintah no.17 th.1988. untuk lebih detailnya bisa dibaca pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh widya Septiani -
Izin bertanya bu, apakah ada asuransi pengangkutan laut dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan barang dalam pengiriman??
Sebagai balasan widya Septiani

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
asuransi pengangkutan laut merupakan bentuk dari kewajiban yang dilakukan pihak pengangkut untyuk bertanggung jawab dalam hal adanya kematian atau cidera penumpang, adanya hilang dan rusaknya barang yang diangkut, dan adanya keterlambatan yg dilakukan oleh pihak pengangkut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Nadia Putri -
Assalamualaikum bu saya ingin bertanya, apa saja kelemahan atau kekurangan usaha pengangkutan laut?
Sebagai balasan Nadia Putri

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
kelebihan dan kelemahan secara umum:
kelebihan:
- Jalur lalu lintas yang luas
- Mampu mengangkut dalam jumlah besar
- Menjadi sarana penghubung transportasi darat
- Transportasi murah antar pulau dan negara yang murah (dibanding pesawat)
Kelemahan
- Lebih lambat (daripada pesawat)
- Kendala cuaca yang signifikan
- Sulit untuk melakukan transit di segala tempat (kendala kedalaman laut)
- Jalur yang memutar sebab terhalang daratan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Riza Dwi Andarini -
Assalamualaiku Bu Afitra, saya izin bertanya terkait dengan materi.

Apa saja Bu kelemahan dan kelebihan untuk penggunaan pengangkutan laut daripada penggunaan pengangkutan lainnya seperti darat atau udara dalam kegiatan bisnis?

Terimakasih Bu.
Sebagai balasan Riza Dwi Andarini

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
kelebihan dan kelemahan secara umum:
kelebihan:
- Jalur lalu lintas yang luas
- Mampu mengangkut dalam jumlah besar
- Menjadi sarana penghubung transportasi darat
- Transportasi murah antar pulau dan negara yang murah (dibanding pesawat)
Kelemahan
- Lebih lambat (daripada pesawat)
- Kendala cuaca yang signifikan
- Sulit untuk melakukan transit di segala tempat (kendala kedalaman laut)
- Jalur yang memutar sebab terhalang daratan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Dhela Safrinda -
Saya dhela safrinda npm :1812120141
Izin bertanya
Apakah dalam pengangkutan laut ada biaya asuransi jika barang tersebut rusak?dan bagaimana sarana penunjang transportasi laut?
Terimakash
Sebagai balasan Dhela Safrinda

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
asuransi pasti ada, sarana penunjang dalam pengangkutan laut yaitu kapal, pelabuhan, dan prasarana pelayaran, untuk lebih detailnya nanti akan dibahas di pertemuan ke 7 karena materi mengenai penagngkutan laut masih bersambung.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Friska Sinaga -
Izin bertanya bu, apa benar pengangkutan laut khusus untuk kegiatan bisnis menjadi pilihan selain karna daya angkut nya lebih besar juga biayanya lebih murah?
Sebagai balasan Friska Sinaga

Re: DISKUSI MATERI PERTEMUAN KE 6

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
benar, apalagi untuk jarak jauh antar negara keunggulannya yang didapat biaya jauh lebih murah dan bisa bermuatan banyak. tetapi kelemahan bisa memakan waktu yang lama.