Pengertian Rule of Law dan Contohnya

Pengertian Rule of Law dan Contohnya

oleh Fahruzi Rahmanda -
Jumlah balasan: 0

Nama : Fahruzi Rahmanda

NPM   : 1912110321


Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Artinya, negara menjalankan pemerintahannya berdasarkan hukum yang berlaku. Contohnya, 

1. Ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional dengan taat membayar pajak. Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi ΓÇ£Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undangΓÇ¥. Pajak memiliki posisi yang paling penting, selain untuk membiayai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, pajak merupakan penopang terbesar APBN di negara Indonesia.

2. Bersama-sama saling menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian di lingkungan masyarakat. Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, bahwa "Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".