Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.
Contohnya:
-Ikut berpartisipasi dalam iuran kemasyarakatan.
-Ikut ambil bagian dalam upaya untuk memecahkan masalah dan pencapaian mufakat demi tujuan bersama.