DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
akhir-akhir ini kita mendengar berita tentang seorang artis yang bersiteru mengenai penggunaan nama brand dalam bisnis kuliner makanan. Terkait dengan materi hari ini yang membahas tentang hak atas kekayaan intelektual yang berbicara tentang merek, hak cipta, dan hak paten, Silahkan berikan tanggapan mengenai kasus yang dialami oleh artis Ruben Onsu mengenai penggunaan nama "BENSU" tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh Okta Dayu Annisa -
menurut saya bisnis ayam geprek "bensu" yg dimiliki oleh Benny Sujono itu boleh saja memakai nama bensu, karena bensu mempunyai kepanjangan yg masuk akal dari pemiliknya tsb BENny SUjono = BENSU. Dan Benny Sujono pun sudah melakukan branding duluan. Kecuali BENSU tidak ada kaitan dengan nama pemilik mungkin boleh saja Ruben menggugat keputusan atas hak merek.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh Putri Adelia -
Izin menanggapi bu. Nama saya putri adelia npm 1812120126 .
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (ΓÇ£UU MerekΓÇ¥).
Pemilik merek memiliki hak yang dinamakan hak atas merek. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 3 UU Merek). Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaanpermohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif, yang mana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang (Pasal 28 UU Merek).
Adalah sesuatu yang wajar jika orang yang telah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya (yang sama dengan merek yang gunakan) kemudian mengajukan gugatan kepada pihak yang menggunakan merek yang sama tanpa hak (tanpa meminta izin kepada pemilik merek). Gugatan tersebut berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut (Pasal 76 ayat (1) UU Merek). Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 76 ayat (2) UU Merek).
Selain gugatan perdata berupa ganti rugi, Anda juga bisa terkena pidana berdasarkan Pasal 90 atau Pasal 91 UU Merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (ΓÇ£UU MerekΓÇ¥).
Pemilik merek memiliki hak yang dinamakan hak atas merek. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 3 UU Merek). Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaanpermohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif, yang mana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang (Pasal 28 UU Merek).
Adalah sesuatu yang wajar jika orang yang telah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya (yang sama dengan merek yang gunakan) kemudian mengajukan gugatan kepada pihak yang menggunakan merek yang sama tanpa hak (tanpa meminta izin kepada pemilik merek). Gugatan tersebut berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut (Pasal 76 ayat (1) UU Merek). Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 76 ayat (2) UU Merek).
Selain gugatan perdata berupa ganti rugi, Anda juga bisa terkena pidana berdasarkan Pasal 90 atau Pasal 91 UU Merek.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh Intan Sari Arum Kusuma -
Nama : Intan Sari Arum Kusuma
Npm : 1812120127
Izin memberikan tanggapan bu. Dalam kasus ini hak atas kekayaan intelektual sangatlah penting karna mencakup segala jenis bentuk inovasi, kreativitas dll yg diciptakan oleh pelaku usaha untuk menunjang keberlangsungan usahanya.
Makanya suatu produk yang dihasilkan secara mandiri, haruslaah didaftarkan dan dipatenkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Ham. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk melindung aset. Sehingga agar tidak mudah di klaim oleh pihak yg tidak bertanggung jawab atas suatu inovasi produk yg diciptakan
Npm : 1812120127
Izin memberikan tanggapan bu. Dalam kasus ini hak atas kekayaan intelektual sangatlah penting karna mencakup segala jenis bentuk inovasi, kreativitas dll yg diciptakan oleh pelaku usaha untuk menunjang keberlangsungan usahanya.
Makanya suatu produk yang dihasilkan secara mandiri, haruslaah didaftarkan dan dipatenkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Ham. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk melindung aset. Sehingga agar tidak mudah di klaim oleh pihak yg tidak bertanggung jawab atas suatu inovasi produk yg diciptakan
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh Alma Derrisya Septiana -
Nama : Alma Derrisya Septiana
Npm : 1812120043
Menurut saya boleh saja bu selagi dia sudah mendaftrakan bisnis nya secara paten dan Kata BENSU ada kaitan dengan nama pemiliknya menurut saya masuk akal. Karena nama tersebut ada kaitannya setidaknya wajar dalam dunia bisnis kalau ada nama bisnis yang sama.
Npm : 1812120043
Menurut saya boleh saja bu selagi dia sudah mendaftrakan bisnis nya secara paten dan Kata BENSU ada kaitan dengan nama pemiliknya menurut saya masuk akal. Karena nama tersebut ada kaitannya setidaknya wajar dalam dunia bisnis kalau ada nama bisnis yang sama.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh Dhela Safrinda -
Nama Dhela Safrinda
Npm : 1812120141
Izin menanggapi,
Kedua gambar tersebut tersedia gratis, Freepik punya aturan disclaimer bawah tidak serta-merta boleh dipakai untuk kepentingan komersial. Apalagi, dalam kasus ini didaftarkan sebagai merek dagang atau logo perusahaan.
jikalau salah satu dari kedua perusahaan ayam geprek telah membeli atau mengantongi izin memakai gambar tersebut, maka perusahaan yang lain dilarang memakainya. seharusnya terdapat suatu kesepakatan antara pembeli (pemilik brand) dan penjual (desainer logo) untuk memastikan logo itu hanya digunakan oleh satu pihak saja.
Sedangkan Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
Sanksi Pidana Memakai Merek Terdaftar Milik Orang Lain
Terkait pelanggaran pemakaian/penggunaan merek ini, undang-undang membaginya menjadi dua, yaitu:
1. merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar pihak lain; dan
2. merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar pihak lain
Pasal 90 UU Merek:
ΓÇ£Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).ΓÇ¥
Pasal 91 UU Merek:
ΓÇ£Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah
Npm : 1812120141
Izin menanggapi,
Kedua gambar tersebut tersedia gratis, Freepik punya aturan disclaimer bawah tidak serta-merta boleh dipakai untuk kepentingan komersial. Apalagi, dalam kasus ini didaftarkan sebagai merek dagang atau logo perusahaan.
jikalau salah satu dari kedua perusahaan ayam geprek telah membeli atau mengantongi izin memakai gambar tersebut, maka perusahaan yang lain dilarang memakainya. seharusnya terdapat suatu kesepakatan antara pembeli (pemilik brand) dan penjual (desainer logo) untuk memastikan logo itu hanya digunakan oleh satu pihak saja.
Sedangkan Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
Sanksi Pidana Memakai Merek Terdaftar Milik Orang Lain
Terkait pelanggaran pemakaian/penggunaan merek ini, undang-undang membaginya menjadi dua, yaitu:
1. merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar pihak lain; dan
2. merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar pihak lain
Pasal 90 UU Merek:
ΓÇ£Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).ΓÇ¥
Pasal 91 UU Merek:
ΓÇ£Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh Chyntia Anastasia -
Nama : Chyntia Anastasia
NPM : 1712120150
Menurut saya wajar saja jika menggunakan nama bensu untuk usaha ayam geprek miliknya, dikarenakan bensu mengarah kepada nama singkatan pemilik,terlebih lagi sudah lebih dahulu membuka usahanya dan juga sudah didaftarkan secara paten dan mendapatkan hak untuk membuka usahanya dengan nama bensu.
Pihak Bensu bisa menggugat pihak ruben onsu tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu,karena bensu sendiri sudah mendapatkan hak paten yang dimana tak bisa diambil oleh pihak lain kecuali dengan membei franchise/merk dagangnya.
NPM : 1712120150
Menurut saya wajar saja jika menggunakan nama bensu untuk usaha ayam geprek miliknya, dikarenakan bensu mengarah kepada nama singkatan pemilik,terlebih lagi sudah lebih dahulu membuka usahanya dan juga sudah didaftarkan secara paten dan mendapatkan hak untuk membuka usahanya dengan nama bensu.
Pihak Bensu bisa menggugat pihak ruben onsu tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu,karena bensu sendiri sudah mendapatkan hak paten yang dimana tak bisa diambil oleh pihak lain kecuali dengan membei franchise/merk dagangnya.
Nama : Nurhidayah
Npm : 1712120140
Menurut saya hak dan kekayaan intelektual itu merupakan hal yang sangat penting ketika kita memiliki usaha karena itu bisa menjadi landasan atau kualitas dari usaha kita sendiri. Kemudian dalam kasus "BENSU" tersebut dijelaskan kalau ruben onsu sempat mendaftarkan nama bensu untuk dipatenkan sebagai milik Ruben Onsu tetapi karena proses yang lama pihak ruben hanya mengajukan permohonan belum mempatenkan maba tersebut, tetapi kemudian mereka tak mengetahui ada orang lain yang juga menggunakan nama singkatan Bensu untuk nama usaha dan bahkan sudah mendaftarkan hak patennya. Sehingga pihak ruben melakukan penggugatan atas hak paten terhadap orang yang sudah menggunakan nama bensu tersebut. Itulah mengapa ketika kita memiliki usaha perlu ada nya pendaftaran hak paten untuk usaha kita agar orang lain tidak dengan mudah mengklaim usaha milik kita.
Npm : 1712120140
Menurut saya hak dan kekayaan intelektual itu merupakan hal yang sangat penting ketika kita memiliki usaha karena itu bisa menjadi landasan atau kualitas dari usaha kita sendiri. Kemudian dalam kasus "BENSU" tersebut dijelaskan kalau ruben onsu sempat mendaftarkan nama bensu untuk dipatenkan sebagai milik Ruben Onsu tetapi karena proses yang lama pihak ruben hanya mengajukan permohonan belum mempatenkan maba tersebut, tetapi kemudian mereka tak mengetahui ada orang lain yang juga menggunakan nama singkatan Bensu untuk nama usaha dan bahkan sudah mendaftarkan hak patennya. Sehingga pihak ruben melakukan penggugatan atas hak paten terhadap orang yang sudah menggunakan nama bensu tersebut. Itulah mengapa ketika kita memiliki usaha perlu ada nya pendaftaran hak paten untuk usaha kita agar orang lain tidak dengan mudah mengklaim usaha milik kita.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh Anggi Gustion -
Izin menanggapi bu, menurut perlindungan hukum terhadap pendaftaran merek produk
makanan berdasarkan ketentuan Pasal 4 hingga Pasal 8 Undang-
undang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa pendaftar pertama berdasarkan asas first to file system yang artinya bahwa pendaftar pertama lah yang berhak untuk menggunakan secara sah merek
tersebut. Berkaitan dengan kasus Ruben Onsu dalam hal Ruben yang pertama kali mendaftarkan merek bensunya, maka Ruben lah yang berhak mendapatkan perlindungan hukum serta
menggunakan sertifikat merek Bensu tersebut.
Apabila pihak lain yang ingin menggunakan atau mencoba
memakai merek tersebut tanpa izin dari pemilik aslinya maka terdapat sanksi Pidana yang terdapat dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016.
makanan berdasarkan ketentuan Pasal 4 hingga Pasal 8 Undang-
undang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa pendaftar pertama berdasarkan asas first to file system yang artinya bahwa pendaftar pertama lah yang berhak untuk menggunakan secara sah merek
tersebut. Berkaitan dengan kasus Ruben Onsu dalam hal Ruben yang pertama kali mendaftarkan merek bensunya, maka Ruben lah yang berhak mendapatkan perlindungan hukum serta
menggunakan sertifikat merek Bensu tersebut.
Apabila pihak lain yang ingin menggunakan atau mencoba
memakai merek tersebut tanpa izin dari pemilik aslinya maka terdapat sanksi Pidana yang terdapat dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh Alfonsus Gabriel -
Nama : Alfonsus Gabriel
NPM : 1812120087
Izin menanggapi Bu, menurut saya apabila nama brand Geprek Bensu sudah terdaftar, dan Aktor Ruben mencoba menggunakannya walaupun dia belum mengetahui bahwasannya itu sudah terdaftar ia tetap terkena sanksi hukum yang berlaku, tanpa memandang siapa dia, walaupun dia aktor sekalipun..
Terima kasih..
NPM : 1812120087
Izin menanggapi Bu, menurut saya apabila nama brand Geprek Bensu sudah terdaftar, dan Aktor Ruben mencoba menggunakannya walaupun dia belum mengetahui bahwasannya itu sudah terdaftar ia tetap terkena sanksi hukum yang berlaku, tanpa memandang siapa dia, walaupun dia aktor sekalipun..
Terima kasih..
Izin menanggapi bu, saya Apta Ulima Wafi npm 1812120095
Menurut saya, sebaiknya ruben onsu mencari informasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan seperti ini dalam menggugat, karena informasi itu penting untuk memilih langkah apa yang kita jalankan
Menurut saya, sebaiknya ruben onsu mencari informasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan seperti ini dalam menggugat, karena informasi itu penting untuk memilih langkah apa yang kita jalankan
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh widya Septiani -
Menurut saya, jika di pikir secara kenyataanya yang berhasil atau menang pada kasus ini adalah jessy handalim , karena dia yang lebih dulu mendaftarkan merk BENSUnya ke DJKI, jessy mengajukan merk BENSU tersebut pada tanggal 3 September 2015, dan dinyatakan terdaftar pada tanggal 7 juni 2018,baru akan kadaluwarsa pada tanggal 3 september 2025.
Walaupun Ruben saat ini tengah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Berkas gugatan tercatat didaftarkan pada 25 September 2018 yang dapat ditelusuri lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetap tidak bisa, meskipun benar jika BENSU itu merupakan singkatan nama orang terkenal ,yaitu nama Ruben Onsu sendiri. Dan meskipun Ruben memohon untuk menolak permohonan terebut, tetapi tetap saja Ruben Onsu kalah cepat saat mendaftarkan merk produknya.
Sesuai dengan penjelasan pasal 6 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (ΓÇ£UU MerekΓÇ¥), bahwa hanya nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Ditjen HKI yang dapat dijadikan dasar bagi Ditjen HKI menolak sebuah permohonan pendaftaran merek tersebut .
Walaupun Ruben saat ini tengah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Berkas gugatan tercatat didaftarkan pada 25 September 2018 yang dapat ditelusuri lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetap tidak bisa, meskipun benar jika BENSU itu merupakan singkatan nama orang terkenal ,yaitu nama Ruben Onsu sendiri. Dan meskipun Ruben memohon untuk menolak permohonan terebut, tetapi tetap saja Ruben Onsu kalah cepat saat mendaftarkan merk produknya.
Sesuai dengan penjelasan pasal 6 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (ΓÇ£UU MerekΓÇ¥), bahwa hanya nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Ditjen HKI yang dapat dijadikan dasar bagi Ditjen HKI menolak sebuah permohonan pendaftaran merek tersebut .
Nama : Febriyanti
Npm : 1712121036
Menurut saya dalam permasalahan merek Geprek Bensu milik Ruben dalam
segi merek ayam geprek ini memang sangat mirip, baik itu dari segi nama, warna, hingga logo.Namun I Am Geprek Bensu milik Benny sudah menggunakan merek ΓÇÿBensuΓÇÖ jauh sebelum Geprek Bensu.
Sehingga dari pihak ruben onsu tidak bisa menggugat atas nama usaha tersebut karena pihak beny sudah terlebih dahulu mendaftarkan merk usahanya .
Melihat dari kasus tersebut maka penting bagi seorang pembisnis mendaftarkan dan mempatenkan merk dan produk di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Ham. Hal ini dilakukan untuk melindung aset intelektual usaha. Sehingga tidak mudah di klaim oleh pihak yg tidak bertanggung jawab atas suatu inovasi produk atau suatu brand.
Npm : 1712121036
Menurut saya dalam permasalahan merek Geprek Bensu milik Ruben dalam
segi merek ayam geprek ini memang sangat mirip, baik itu dari segi nama, warna, hingga logo.Namun I Am Geprek Bensu milik Benny sudah menggunakan merek ΓÇÿBensuΓÇÖ jauh sebelum Geprek Bensu.
Sehingga dari pihak ruben onsu tidak bisa menggugat atas nama usaha tersebut karena pihak beny sudah terlebih dahulu mendaftarkan merk usahanya .
Melihat dari kasus tersebut maka penting bagi seorang pembisnis mendaftarkan dan mempatenkan merk dan produk di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Ham. Hal ini dilakukan untuk melindung aset intelektual usaha. Sehingga tidak mudah di klaim oleh pihak yg tidak bertanggung jawab atas suatu inovasi produk atau suatu brand.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh Azi eka Setiawan -
Tanggapan mengenai kasus ruben onsu, lebih baik kedua nya bekerjasama dan berdamai saja, karena merek geprek bensu sudah menjadi terkenal di masyarakat, Jika kedua pihak tidak mau berdamai, justru akan merugikan bisnis mereka masing-masing, kalopun ruben menggugat pasti akan kalah karena'' i am geprek bensu" lebih dulu mendaftarkan merek nya tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh Jessica Christin -
Nama : Jessica Natalia Christin Siahaan
Npm : 1812120101
izin menanggapi .
menurut saya tidak masalah , karena nama "Bensu" sendiri yang dijadikan merek dagang telah digunakan oleh PT Ayama Geprek Benny Sujono dan "bensu" sendiri singkatan dari pemilik nya . Namun setelah beberapa bulan setelah itu Ruben Onsu memulai bisnis Kuliner nya dengan nama "Geprek bensu" dan mengklaim bahwa "Bensu" merek hak milik nya , tetapi padahal tidak .
sehingga putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.
Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
maka dari itu sebaiknya saat ingin menggunakan suatu merek , harus mencari tau informasi , mempatenkan dan mendaftarkan di direktorat jendral kekayaan intelektual .
Npm : 1812120101
izin menanggapi .
menurut saya tidak masalah , karena nama "Bensu" sendiri yang dijadikan merek dagang telah digunakan oleh PT Ayama Geprek Benny Sujono dan "bensu" sendiri singkatan dari pemilik nya . Namun setelah beberapa bulan setelah itu Ruben Onsu memulai bisnis Kuliner nya dengan nama "Geprek bensu" dan mengklaim bahwa "Bensu" merek hak milik nya , tetapi padahal tidak .
sehingga putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.
Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
maka dari itu sebaiknya saat ingin menggunakan suatu merek , harus mencari tau informasi , mempatenkan dan mendaftarkan di direktorat jendral kekayaan intelektual .
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh chesi sartika -
Menurut saya wajar jika menggunakan nama bensu untuk usaha miliknya namun yang menjadi permasalahannya nama tersebut belum di patenkan oleh ruben onsu tersebut sehingga orang lain juga menggunakan nama bensu dalam usaha tersebut dan juga apabila yang menggunakan nama dari bensu tersebut mematenkan nama brand dia pertama kali di bandingkan dengan bensu yang aslinya itu sah sah saja karena siapa pun yang pertama kali mematenkan dia yang berhak untuk memiliki brand tersebut
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh Riza Dwi Andarini -
Nama : Riza Dwi Andarini
NPM : 1712120127
Menurut saya dalam kasus merk "BENSU" tersebut pihak Ruben Onsu tidak bisa menggugat pihak Benny Sujono, karena diketahui bahwa pihak dari Benny Sujono sudah lebih dahulu mendaftarkan merk "BENSU" sebagai merk dagang/usahanya daripada pihak Ruben Onsu selaku penggugat. Dengan demikian, Benny Sujono dianggap sebagai pemilik sah merk "BENSU" karena merupakan pendaftar pertama merk tersebut.
Pendaftaran merek sangat penting dalam melakukan kegiatan bisnis/usaha, karena :
1. Baru akan mendapatkan perlindungan hukum setelah terdaftar
2. Sebagai penanda identitas produk
3. Melindungi merk dari pembajakan atau penggunaan tanpa hak
4. Hak eksklusif atas merek
5. Sebagai pembeda usaha
NPM : 1712120127
Menurut saya dalam kasus merk "BENSU" tersebut pihak Ruben Onsu tidak bisa menggugat pihak Benny Sujono, karena diketahui bahwa pihak dari Benny Sujono sudah lebih dahulu mendaftarkan merk "BENSU" sebagai merk dagang/usahanya daripada pihak Ruben Onsu selaku penggugat. Dengan demikian, Benny Sujono dianggap sebagai pemilik sah merk "BENSU" karena merupakan pendaftar pertama merk tersebut.
Pendaftaran merek sangat penting dalam melakukan kegiatan bisnis/usaha, karena :
1. Baru akan mendapatkan perlindungan hukum setelah terdaftar
2. Sebagai penanda identitas produk
3. Melindungi merk dari pembajakan atau penggunaan tanpa hak
4. Hak eksklusif atas merek
5. Sebagai pembeda usaha